Berita

Jaksa Andri Saputra seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 19 Agustus 2026. (Foto: Istimewa)

Hukum

Jaksa Yakin Eksepsi Bangun Paulus Ditolak Hakim

RABU, 19 AGUSTUS 2026 | 20:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini eksepsi atau perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Bangun Paulus Turungta bakal ditolak majelis hakim.

Jaksa menilai materi yang disampaikan kuasa hukum Bangun justru sudah masuk ke pokok perkara, padahal seharusnya hanya membahas hal-hal tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.

"Setelah kita menyimak apa yang disampaikan penasihat hukum di dalam perlawanannya, inti dari materinya semuanya di luar materi eksepsi," kata Jaksa Andri Saputra seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 19 Agustus 2026.


Menurut Andri, materi eksepsi diatur dalam Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ada tiga hal utama yang dapat menjadi materi eksepsi. Yakni terkait kewenangan mengadili, baik kompetensi relatif maupun absolut, dakwaan tidak dapat diterima, serta persoalan seperti nebis in idem atau error in persona.

"Menurut kami eksepsi terdakwa di luar materi eksepsi sehingga seyogyanya hakim menolak eksepsi penasihat hukum," kata Andri.

Andri juga menilai sejumlah dalil yang disampaikan penasihat hukum Bangun, termasuk soal dugaan ancaman kekerasan, penggunaan borgol hingga persoalan kerugian, sudah menyentuh substansi perkara. Karena itu, kata dia, hal tersebut semestinya diuji dalam persidangan melalui pemeriksaan saksi, ahli dan alat bukti.

"Kalau sudah menyangkut substansi perkara, pokok perkara, apakah dia melakukan pemerasan dan pengancaman itu nanti dibuktikan di persidangan," tegas Andri.

Selain itu, dia juga memastikan surat dakwaan terhadap Bangun telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menurut Andri, dakwaan telah memuat identitas terdakwa serta menguraikan tempat, waktu dan perbuatan pidana yang didakwakan secara cermat, jelas dan lengkap.

"Karena dakwaan kita sudah sesuai dengan Pasal 75 ayat 2 tentang KUHAP, yaitu dakwaan menyebut tentang identitas terdakwa dan menguraikan tindak pidana dengan cermat, jelas, dan lengkap," kata Andri.

"Terkait apakah ada pemerasan dan pengancaman itu nanti dibuktikan di persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti," sambungnya.

Kasus bermula dari persoalan uang antara Bangun dan pengusaha muda berinisial VL. Dalam dakwaan, Bangun disebut meminta uang dengan ancaman setelah menuduh VL mengambil uang dari ATM miliknya sebesar Rp19,25 juta.

VL disebut sempat menyerahkan Rp22 juta. Setelah itu, ia kembali mentransfer Rp8 juta di Rest Area KM 35 Jagorawi.

Bangun kemudian disebut meminta tambahan Rp350 juta dengan alasan penyelesaian perkara. Pada 2 Maret 2026, VL kembali mentransfer Rp50 juta.

Total uang yang disebut telah diserahkan VL kepada Bangun mencapai Rp60,75 juta.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya