Berita

Pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli. (Foto: Istimewa)

Politik

81 Tahun Merdeka, Korupsi Masih Menggerogoti Keuangan Negara

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 16:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Selama 81 tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan, Indonesia dinilai masih bergulat dengan persoalan korupsi yang menggerogoti keuangan negara. Termasuk, krisis integritas yang membayangi penegakan hukum.

Pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli mengatakan, di tengah tuntutan publik atas keadilan yang bersih, persoalan terbesar sesungguhnya bukan lagi kekurangan regulasi, melainkan keberanian para penegak hukum untuk menjalankan amanat undang-undang secara jujur, profesional, dan bermartabat. 

Tak hanya itu, Pieter juga menegaskan bahwa masa depan pemberantasan korupsi akan sangat ditentukan oleh integritas mereka yang dipercaya menegakkan hukum, bukan semata oleh banyaknya aturan yang dimiliki negara.


"Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian sekaligus integritas. Sebab, hukum kehilangan martabat ketika ditegakkan dengan cara melanggar hukum," kata Pieter dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, 18 Agustus 2026. 

Mantan Ketua Komisi III DPR itu mengungkapkan, 81 tahun Indonesia merdeka seharusnya menjadi momentum kedewasaan dalam membangun negara hukum. 

Di usia yang tidak lagi muda, bangsa ini seharusnya semakin meneguhkan hukum sebagai panglima keadilan, bukan membiarkannya tergelincir menjadi alat kekuasaan.

Namun, kata dia, berbagai kritik terhadap praktik penegakan hukum belakangan justru mengingatkan bahwa tantangan terbesar Indonesia bukan semata memberantas korupsi, melainkan memastikan pemberantasan korupsi dilakukan dengan cara yang benar.

"Negara hukum tidak hanya diukur dari banyaknya orang yang dipenjara, tetapi dari seberapa teguh aparat penegak hukum mematuhi hukum yang mereka tegakkan," kata Pieter.

Pieter mengatakan, ketika muncul tudingan mengenai saksi yang dipaksa memberikan keterangan, diancam dengan penahanan, atau bahkan diduga dijebak demi memperkuat konstruksi perkara, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut individu. Melainkan kredibilitas sistem hukum yang dipertaruhkan.

"Montesquieu pernah mengingatkan, 'There is no greater tyranny than that which is perpetrated under the shield of law and in the name of justice'. Tidak ada tirani yang lebih besar daripada tirani yang dilakukan atas nama hukum dan keadilan," kata Pieter.

"Kutipan itu terasa relevan ketika hukum justru dipersepsikan digunakan untuk membenarkan cara-cara yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum," imbuhnya.

Pieter menyatakan korupsi memang merupakan extraordinary crime yang merampas hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga kesejahteraan. 

Data Transparency International menunjukkan skor Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index/CPI) Indonesia masih berada di kisaran 37 dari 100, jauh dari kategori negara yang bersih dari korupsi.

"Fakta ini menunjukkan bahwa pekerjaan rumah pemberantasan korupsi masih sangat besar," kata Pieter.

Kendati begitu, dia mengatakan bila semangat memberantas korupsi tidak boleh menghalalkan segala cara. Prinsip due process of law merupakan fondasi negara demokrasi modern.

Setiap proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan harus menghormati hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, dan prosedur yang telah diatur undang-undang. Jika proses hukum ditempuh dengan melanggar hukum, maka putusan yang lahir kehilangan legitimasi moral sekalipun mungkin sah secara formal.

"Perang melawan korupsi tidak boleh kehilangan pijakan konstitusionalnya. Keinginan menghukum pelaku korupsi tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar standar pembuktian atau mengabaikan hak-hak yang dijamin konstitusi," kata Pieter.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ini Pemicu Perubahan Sikap Jokowi ke Prabowo

Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:15

Prancis Membara, Demonstran Bakar Gedung Pemerintah hingga Jarah Toko

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:57

OMC di Sumsel Turunkan Polusi Asap dari Kategori Berbahaya

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:40

Kopdes Buka Peluang Kerja dan Usaha bagi Generasi Muda

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:32

Gerindra Pilih Redam Polemik Gibran

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:21

Dua Tahun Rezim Prabowo-Gibran: Double-Track Menuju Swasembada Energi

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:55

Ketum BPP HIPMI Ajak Pelaku Usaha Tetap Optimistis di Tengah Gejolak Pasar

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:23

Seorang Peserta ITB Ultra Marathon 2026 Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:47

Desa dalam Otonomi Terpasung

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:21

Operasi Badai Kasuari Sukses Rampas Kembali Persenjataan OPM

Minggu, 18 Oktober 2026 | 04:59

Selengkapnya