Berita

Kimia Farma (Foto: Situs Kimia Farma)

Bisnis

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 12:02 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sengketa investasi antara Indonesia Investment Authority (INA) bersama mitra asal China, Silk Road Fund (SRF), dengan PT Kimia Farma Tbk (KAEF), PT Bio Farma, dan PT Kimia Farma Apotek (KFA) memasuki bulan kedua setelah putusan arbitrase internasional keluar pada pertengahan Juni 2026.

Perkara ini berawal dari investasi INA dan SRF di anak usaha Kimia Farma, yakni KFA, pada 2022. Saat itu, kedua investor menanamkan modal senilai Rp1,86 triliun untuk memperoleh 40 persen kepemilikan saham KFA.

Namun, persoalan kemudian muncul terkait transaksi investasi tersebut. Pada Oktober 2024, INA dan SRF membawa perkara itu ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dengan menggugat Kimia Farma, Bio Farma, dan KFA.


Nilai gugatan yang diajukan mencapai sekitar Rp2,2 triliun. Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dana investasi serta laporan keuangan yang menjadi bagian dari transaksi investasi dan kepemilikan saham KFA.

Setelah melalui proses arbitrase, SIAC pada pertengahan Juni 2026 mengeluarkan putusan yang memenangkan INA dan SRF.

Kimia Farma kemudian mengonfirmasi adanya putusan tersebut kepada publik melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 28 Juni 2026.

Sekretaris Perusahaan Kimia Farma, Ida Rasita, menyampaikan bahwa perseroan telah menerima keputusan arbitrase internasional yang menempatkan Kimia Farma sebagai salah satu pihak dalam perkara terkait transaksi investasi dan kepemilikan saham pada perseroan dan anak usahanya. Ia mengatakan, perseroan masih mempelajari putusan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Perseroan selanjutnya tengah melakukan kajian komprehensif atas putusan tersebut dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, dalam rangka mengusahakan solusi terbaik untuk melindungi kepentingan Perseroan dan pemegang saham," demikian disampaikan manajemen, dikutip Selasa, 18 Agustus 2026.

Kimia Farma menegaskan perseroan tetap menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Manajemen juga memastikan putusan arbitrase tersebut tidak mengganggu aktivitas perusahaan.

Kegiatan manufaktur, distribusi, apotek, hingga layanan kesehatan di seluruh jaringan Kimia Farma disebut tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Manajemen juga menyatakan akan bersikap kooperatif terhadap otoritas yang berwenang dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Sementara itu, RMOL telah meminta konfirmasi kepada INA terkait perkembangan perkara tersebut. Namun, INA belum bersedia memberikan komentar mengenai kelanjutan putusan tersebut.

"Mohon maaf INA tidak dapat memberikan komentar apa pun soal ini, terima kasih," kata VP of Communication INA, Putri Dianita Ruswaldi.

RMOL juga telah meminta tanggapan Danantara selaku pengelola investasi dan superholding BUMN serta pihak Kimia Farma terkait perkembangan perkara tersebut. Hingga berita ini ditulis, keduanya belum memberikan jawaban.

Di tengah perkembangan sengketa tersebut, kinerja saham Kimia Farma terpantau masih berada dalam tekanan.

Berdasarkan data perdagangan, saham KAEF tercatat merosot 15,43 persen secara tahunan ke level Rp444 per lembar. Sementara dalam sebulan terakhir, saham KAEF turun 2,20 persen.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya