Berita

Ilustrasi

Politik

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

MINGGU, 16 AGUSTUS 2026 | 10:26 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Usulan Presiden Prabowo Subianto membuka ruang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta Indonesia di luar negeri ditanggapi Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam Pidato Kenegaraan Penyampaian RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 di Sidang Tahunan DPR RI.

Menurut Mafirion, kebijakan tersebut merupakan pilihan yang baik karena Indonesia memiliki banyak talenta berkualitas yang kini tinggal dan berkarier di berbagai negara. 


“Jangan sampai karena mereka menjadi warga negara asing, Indonesia kemudian kehilangan hubungan dengan anak-anak bangsa yang memiliki kemampuan dan jaringan global. Mereka tetap bisa menjadi aset strategis bagi Indonesia,” kata Mafirion, Minggu, 16 Agustus 2026.

Ia menilai, kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 26 UUD 1945. Pasal 26 ayat (3) secara tegas menyebutkan bahwa hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

“Artinya, konstitusi memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan desain kewarganegaraan Indonesia. Karena itu, tidak harus mengubah UUD 1945,” ujarnya.

Legislator PKB itu menekankan, yang perlu dilakukan adalah merevisi UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. UU tersebut saat ini hanya mengenal kewarganegaraan ganda secara terbatas, terutama bagi anak dalam kondisi tertentu. 

Sementara bagi orang dewasa, memperoleh kewarganegaraan asing dapat menyebabkan kehilangan kewarganegaraan Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 23.

“Kalau kita ingin memberikan ruang kepada talenta Indonesia yang sudah menjadi warga negara asing, maka UU Nomor 12 Tahun 2006 harus disempurnakan. Tidak cukup hanya dengan kebijakan administratif,” tegasnya.

Mafirion menekankan, kewarganegaraan ganda yang dimaksud harus terbatas dan selektif, dengan kriteria yang jelas, misalnya bagi ilmuwan, profesional, akademisi, dokter, teknolog, pengusaha, atlet, maupun talenta lain yang memiliki kompetensi strategis dan dapat memberikan kontribusi bagi Indonesia.

“Indonesia jangan kehilangan talenta hanya karena mereka memilih kewarganegaraan lain. Negara harus mampu menarik kembali kemampuan, jaringan dan pengalaman mereka untuk kepentingan nasional,” katanya.

Ia juga meminta agar revisi UU nantinya mengatur secara jelas hak dan kewajiban pemegang kewarganegaraan ganda, termasuk hak politik, jabatan publik, pertahanan dan keamanan.

“Kita tidak perlu takut terhadap kewarganegaraan ganda. Yang penting desain hukumnya jelas, kepentingan nasional terlindungi, dan talenta Indonesia di seluruh dunia tetap memiliki ikatan kuat dengan tanah air,” pungkas Mafirion.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya