Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Soroti Dugaan Intimidasi Pengelola Wisma Atlet dalam Kasus Bea Cukai

JUMAT, 14 AGUSTUS 2026 | 10:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan dugaan intimidasi terhadap pengelola Wisma Atlet Pademangan yang diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap pengelola Wisma Atlet dilakukan untuk mengungkap penggunaan sejumlah unit yang diduga berkaitan dengan pihak-pihak dalam perkara Bea Cukai.

"Pemeriksaan terhadap saksi yang bersangkutan ini adalah untuk menerangkan berkaitan dengan penyewaan ataupun penggunaan beberapa unit di Wisma Atlet ini yang berkaitan dengan penyidikan yang sedang dilakukan," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 14 Agustus 2026.


"Artinya posisi saksi dalam hal ini adalah membantu penyidik untuk menerangkan, menjelaskan bagaimana dan seperti apa penggunaan unit-unit tersebut oleh pihak-pihak yang diduga terkait dalam penyidikan perkara Bea dan Cukai ini," sambungnya.

KPK sebelumnya telah memeriksa Dudi Iskandar, General Manager PT Tri Harmoni Jaya selaku pengelola Wisma Atlet Pademangan, pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Budi menyebut dugaan intimidasi maupun aksi massa terhadap pihak yang dimintai keterangan merupakan hal yang disayangkan. Menurutnya, keselamatan dan keamanan setiap saksi maupun tersangka harus dijamin selama proses hukum berlangsung.

"Terkait dengan adanya dugaan intimidasi, kemudian ada aksi massa, tentu KPK menyayangkan hal tersebut ya karena tentunya setiap saksi, bahkan tersangka, juga harus dijamin keselamatannya, dijamin keamanannya," ujar Budi.

Ia menegaskan, keterangan saksi masih dibutuhkan untuk mengungkap perkara yang tengah dikembangkan. Karena itu, KPK meminta tidak ada pihak yang melakukan intervensi atau intimidasi terhadap saksi maupun tersangka.

"KPK berharap agar proses-proses penyidikan ini juga dapat berjalan secara efektif. Saksi kemudian pihak-pihak tersangka pun juga dilakukan pemeriksaan ya, jangan sampai ada kemudian intervensi, jangan sampai kemudian ada upaya-upaya intimidasi dari pihak-pihak lain ya supaya proses hukum ini dapat berjalan dengan baik," tegas Budi.

Budi juga menanggapi informasi bahwa pengelola Wisma Atlet Pademangan dimintai keterangan terkait penggunaan salah satu unit yang diduga menjadi safe house dalam perkara Bea Cukai.

"KPK tentunya mengimbau jangan sampai kemudian ada intimidasi, jangan sampai kemudian ada upaya-upaya untuk menekan, intervensi kepada saksi bahkan kepada para tersangka ketika sedang dimintai keterangan," tegasnya.

Menurut Budi, keterangan saksi dan pihak-pihak lain menjadi bagian penting dalam membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara.

"Karena memang setiap keterangan dari saksi, dari pihak-pihak lain itu sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian membuka perkara ini menjadi terang benderang ya. Karena memang pada hakikatnya keterangan dari saksi dan para pihak adalah untuk membantu proses penyidikan," jelasnya.

Terkait kemungkinan keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan, Budi mengatakan KPK akan mengecek lebih lanjut.

"Nanti kami cek apakah sudah ada kerja sama itu atau belum, tapi tentunya dalam proses penyidikan perkara, KPK terbuka untuk kemudian melakukan kerja sama dengan banyak pihak ya," kata Budi.

Ia menjelaskan, penyidikan perkara korupsi membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari penyediaan data hingga penelusuran aliran dana dan aset.

"Artinya banyak pihak yang kemudian terlibat dan mendukung proses-proses penyidikan, seperti PPATK misalnya, seperti Samsat untuk data-data kendaraan, BPN untuk aset-aset dalam bentuk tanah, termasuk LPSK misalnya untuk perlindungan seorang saksi," pungkas Budi.


Populer

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

UPDATE

Helikopter Pemadam Karhutla BNPB Jatuh di Sungai Barito

Minggu, 08 November 2026 | 14:30

Putin Pastikan Rusia-AS-Ukraina Kembali Berunding Pekan Depan di Abu Dhabi

Minggu, 08 November 2026 | 14:26

Plt Bupati Klaten Dicecar KPK soal Penerimaan Uang Hamenang dan Era Sebelumnya

Minggu, 08 November 2026 | 14:19

Al Aqsha Travel Gelar Akademi Marketing Haji untuk Perkuat Kompetensi Mitra

Minggu, 08 November 2026 | 14:02

Bahlil Ancam Tempuh Jalur Hukum Gegara Namanya Dikaitkan dengan Isu Penyadapan Prabowo

Minggu, 08 November 2026 | 13:47

Gempa 5,7 Magnitudo Guncang Jepang, 20 Orang Terluka

Minggu, 08 November 2026 | 13:42

Penyadapan Presiden Prabowo Biang Kerok Ekonomi Tidak Stabil

Minggu, 08 November 2026 | 13:28

Green Wakaf, Memperluas Manfaat Wakaf untuk Menjaga Kelestarian Alam

Minggu, 08 November 2026 | 13:08

Pengamat: Peran Seskab Teddy Strategis dalam Komunikasi Politik Pemerintah

Minggu, 08 November 2026 | 13:02

AS Siapkan Rp362 Miliar untuk Pembocor Informasi Nuklir Iran

Minggu, 08 November 2026 | 12:40

Selengkapnya