Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Politik

Aturan Baru Rokok Perlu Cermati Dampaknya terhadap Industri dan Pendapatan Negara

JUMAT, 07 AGUSTUS 2026 | 10:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Besarnya kontribusi industri hasil tembakau terhadap perekonomian nasional dinilai menjadi salah satu alasan pemerintah masih berhati-hati dalam menyusun kebijakan terhadap sektor tersebut.

Pandangan itu mengemuka setelah Jurnalis Senior Bambang Harymurti mengutip hasil studi Bank Dunia yang menyebut Indonesia merupakan salah satu negara dengan ketergantungan tinggi terhadap industri tembakau. 

Menurutnya, kontribusi sektor ini terhadap manufaktur nasional mencapai sekitar 8 persen sehingga menghasilkan manfaat ekonomi yang masih signifikan.


Kontribusi tersebut juga tercermin pada penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT). Dalam beberapa tahun terakhir, penerimaan cukai rokok berada di kisaran Rp216 triliun hingga Rp221 triliun per tahun atau menyumbang lebih dari 95 persen dari total penerimaan cukai nasional.

Pada 2025, misalnya, penerimaan CHT tercatat mencapai sekitar Rp221,70 triliun. Di sisi lain, target penerimaan pajak dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun sehingga optimalisasi penerimaan negara menjadi salah satu fokus pemerintah.

Namun, tantangan terbesar saat ini justru datang dari maraknya peredaran rokok ilegal. Hingga akhir Maret 2026, penerimaan cukai tercatat turun sekitar 11,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dan baru mencapai sekitar Rp51 triliun.

Pemerintah memperkirakan praktik rokok ilegal menyebabkan potensi kebocoran penerimaan negara hingga sekitar Rp60 triliun setiap tahun.

Karena itu, Kementerian Keuangan tengah menyiapkan tambahan lapisan tarif cukai yang ditujukan untuk menarik sebagian produsen rokok ilegal masuk ke dalam sistem legal. Pemerintah memperkirakan langkah tersebut berpotensi menambah penerimaan negara sekitar Rp20 triliun hingga Rp30 triliun apabila sebagian pelaku usaha beralih menjadi produsen resmi.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyebut kebijakan tersebut kemungkinan akan difokuskan pada sigaret kretek mesin (SKM), mengingat mayoritas rokok ilegal berasal dari kategori tersebut. Sementara sigaret kretek tangan (SKT) dinilai relatif sulit diproduksi secara ilegal karena sangat bergantung pada tenaga kerja.

Dalam podcast Total Politik, Bambang Harymurti juga menegaskan bahwa kebijakan terhadap industri rokok seharusnya mempertimbangkan dampak ekonomi secara menyeluruh.

"Rokok di Indonesia bukan hanya soal konsumsi, melainkan soal pekerjaan, penerimaan negara, dan ekosistem ekonomi lokal. Pemerintah tugasnya bukan membunuh industri, tapi mengatur agar transisi berlangsung sehat," ujarnya, dikutip redaksi di Jakarta, Jumat 7 Agustus 2026.

Di tengah berbagai usulan pengetatan regulasi, termasuk wacana penjualan rokok tanpa kemasan polos (plain packaging), pelaku industri menilai pemerintah perlu memperhitungkan dampaknya terhadap penerimaan cukai dan potensi peningkatan peredaran rokok ilegal.  

Di sisi lain, kelompok kesehatan masyarakat berpendapat bahwa kebijakan pengendalian konsumsi tembakau tetap diperlukan untuk menekan prevalensi merokok dan mengurangi beban penyakit di masa depan.

Dengan demikian, perdebatan mengenai industri hasil tembakau di Indonesia tidak lagi semata menyangkut aspek kesehatan, tetapi juga berkaitan dengan penerimaan negara, keberlangsungan industri manufaktur, penyerapan tenaga kerja, dan efektivitas kebijakan dalam menekan peredaran rokok ilegal.


Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

DPR Minta Pemerintah Perkuat Insfrastruktur Kesehatan

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:28

Obligasi Global Perdana Danantara Laris

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:13

Legislator PDIP Ini Janji Perjuangkan Alsintan

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:57

Pengurangan Angka Pelanggaran Jadi Indikator Keberhasilan Operasi Patuh Jaya 2026

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:44

KNMP Potensi Menjawab Kebutuhan Nelayan Kecil

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:30

Sinopsis dan Kisah Kelam Clayface, Musuh Ikonik Batman

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:19

Pemakzulan Gibran Harus Lewat Jalur Konstitusi, Bukan cuma Tekanan Politik

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:15

Jelang Pemilu, Oposisi Israel Klaim Netanyahu Tak Layak Pimpin Negara

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:58

Pemerintah Siapkan Skema Baru Pengadaan Energi, Negara Bakal Deal Langsung dengan Pemasok

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:57

KPU Perlu Fokus Benahi Pemilu 2029

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:53

Selengkapnya