Berita

Menteri Kehutanan sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni.(Foto: Dok. RMOL)

Publika

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

KAMIS, 06 AGUSTUS 2026 | 19:02 WIB

TERNYATA, kisah amplop di ruang Kementerian Kehutanan (Kemenhut) masih berlanjut. Amplop sudah kembalikan Menhut Raja Juli Antoni. Tapi, versi KPK memang dikembalikan, tapi isinya tidak utuh. Waduh, kok iso.

KPK kini mengungkap temuan baru dalam penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Masalahnya bukan sekadar amplop. Masalahnya, uang dalam amplop ternyata seperti punya program diet.


Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby diduga menyerahkan uang kepada Menhut Raja Juli Antoni terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan. Raja Juli mengaku tidak tahu isi amplop. Ia merasa tidak berhak menerimanya. Lalu, memerintahkan ajudannya mengembalikan.

Nilainya sekitar 14.000 dolar Singapura, sekitar Rp196 juta. Dikembalikan? Iya. Utuh? Nah! KPK menemukan uang dikembalikan ternyata belum utuh. Siapa yang cukai ni? Raja Juli, tukang bawa amplop, atau tuyul?

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mencocokkan uang diberikan dengan uang dikembalikan untuk mencari penyebab selisih tersebut.

Bahasa warung kopinya begini. Uang berangkat 14.000, pulangnya tidak lengkap. Ini uang atau rombongan study tour? Satu pertanyaan pun muncul, yang kurang ke mana?

Tenang. KPK masih mendalami. Kata “mendalami” memang luar biasa. Bisa dipakai untuk segala situasi. Kasus belum jelas, didalami. Uang belum ketemu, didalami. Pejabat belum dipanggil, didalami. Publik mulai curiga, “Mohon jangan mendahului proses, masih didalami.”

KPK juga mendalami dugaan aliran dana kepada pejabat lain di Kemenhut. Seorang pejabat diduga menerima 12.500 dolar Singapura pada Mei 2026, berkaitan dengan dugaan lobi pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare untuk program TORA.

Dalam konstruksi perkara KPK, Suhardiman diduga memungut uang dari 914 petani, kepala desa, dan camat. Uang itu kemudian ditukarkan menjadi 46.500 dolar Singapura, sebelum sebagian dibawa untuk diberikan kepada Raja Juli.

KPK telah menyita 12.500 dolar Singapura sebagai barang bukti. Jadi sekarang kita punya angka yang semakin banyak. Dari 14.000, lalu 12.500, dan 46.500. Yang kurang? Misteri. Kalau ini kuis matematika SD, mungkin gurunya sudah pensiun menunggu jawabannya.

Kasus tersebut merupakan pengembangan OTT KPK di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Selain dugaan suap kawasan hutan, KPK juga mendalami dugaan jual beli jabatan, pemotongan TPP ASN, dan aliran dana lainnya.

Desakan agar Raja Juli diperiksa pun muncul. KPK menjawab, pemanggilan berdasarkan kecukupan alat bukti. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan penegakan hukum bukan soal berani atau tidak berani, melainkan berdasarkan due process of law.

Ya, kita setuju. Hukum memang bukan lomba adu nyali. Tetapi rakyat juga boleh bertanya, kalau semuanya masih didalami, kapan hasil pendalamannya keluar dari kedalaman? Jangan-jangan tak timbul-timbul, ups.

Raja Juli menegaskan tidak pernah menerbitkan satu pun SK pelepasan kawasan hutan di Kuansing. So, untuk sementara, menteri menjelaskan, KPK mendalami, uang dihitung, selisih dicari, pejabat lain ditelusuri.

Publik? Menonton. Karena pengalaman mengajarkan satu hal. Awalnya kasus disebut besar. Lalu ada temuan baru. Kemudian “masih didalami”. Setelah itu “menunggu alat bukti”. Kemudian sunyi. Lalu publik lupa.

Jangan-jangan nanti amplopnya ditemukan, uangnya ketemu, tetapi ceritanya malah hilang. Sebab di negeri ini, kadang paling cepat menghilang bukan uang. Melainkan ujung cerita.

Kalau akhirnya semua senyap, rakyat tinggal menyimpulkan sendiri, “Oh, ternyata dari awal kita cuma beli tiket untuk menonton sandiwara. Pemerannya pejabat, sutradaranya keadaan, penontonnya rakyat, sedangkan yang bayar… ya rakyat juga.”

Rosadi Jamani
Mantan Wartawan

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya