Berita

Istana Merdeka, Jakarta (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Nusantara

Istana Resmi Buka Pendaftaran Peserta Upacara HUT Ke-81 RI, Kuota Terbatas

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 10:15 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti langsung Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka resmi dibuka mulai hari ini, Rabu, 5 Agustus 2026. 

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman Pandang Istana. Registrasi dibuka selama tiga hari, yakni pada 5-7 Agustus 2026, dengan jadwal pembukaan setiap hari mulai pukul 10.00 WIB. 

Panitia mengingatkan bahwa kuota peserta yang disediakan terbatas dan pendaftaran akan langsung ditutup setelah kapasitas terpenuhi.


Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat merasakan secara langsung prosesi upacara kenegaraan di Istana Merdeka. 

Selain mengikuti jalannya upacara, peserta juga akan disuguhkan berbagai pagelaran seni dan kebudayaan yang menjadi rangkaian perayaan HUT Kemerdekaan RI.

Seperti penyelenggaraan pada tahun-tahun sebelumnya, minat masyarakat diperkirakan kembali membludak. 

Karena itu, calon peserta diimbau segera melakukan registrasi sejak hari pertama agar tidak kehabisan kuota undangan yang tersedia.

Agar proses pendaftaran berjalan lancar, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah dokumen dan data, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA), alamat surat elektronik (email) yang masih aktif, nomor telepon aktif, serta swafoto formal terbaru sambil memegang identitas diri (KTP/KIA).

Dengan jumlah undangan yang terbatas dan tingginya antusiasme masyarakat setiap peringatan Hari Kemerdekaan, calon peserta disarankan menyiapkan seluruh persyaratan sejak awal sehingga proses registrasi dapat diselesaikan secepat mungkin. 

Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman Pandang Istana (https://pandang.istanapresiden.go.id) yang telah resmi dibuka untuk umum.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya