Berita

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Setelah Jaksel, KPK Maraton Geledah Kantor Imigrasi Jakpus

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 22:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penggeledahan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maraton dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.

Setelah menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, di hari yang sama penyidik KPK juga menyasar Kantor Imigrasi Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Agustus 2026.

"Ada tempat lain Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Jadi ada dua tempat yang digeledah hari ini," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam, 4 Agustus 2026.


Menurut Taufik, rangkaian penggeledahan di dua kantor imigrasi tersebut telah rampung. Sementara hasilnya akan disampaikan kemudian oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

"Nanti dengan Jubir ya detailnya," singkat Taufik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dari 18 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026. Penetapan tersangka diumumkan pada 4 Juni 2026.

Mereka adalah Silmy Karim selaku Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal.

Kemudian Ronald Arman Abdullah selaku mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdirektorat Izin Tinggal.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dan analisis transaksi keuangan dari PPATK.

Penyidik menemukan transaksi senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025. Dari jumlah itu, hanya Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi. Sisanya, sekitar Rp357 miliar atau 97 persen, diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.

Dalam konstruksi perkara, Silmy yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi diduga memerintahkan Jaya Saputra mengumpulkan setoran dari pengurusan izin tinggal WNA. Perintah tersebut diteruskan kepada Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji yang kemudian melibatkan Juniadi Sri Priambudi serta Gusti Bernardiansyah untuk menarik pungutan dari para pemohon.

Dana yang terkumpul diduga disalurkan melalui sejumlah rekening penampung atau nominee sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang terlibat. KPK memperkirakan sedikitnya Rp145,5 miliar berhasil dihimpun dari praktik tersebut sepanjang 2022-2026.

Pemohon izin tinggal diduga sengaja dipersulit hingga harus membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Modus itu dikenal di kalangan pelaku dengan istilah "setiap klik ada harganya."

KPK juga menduga pembagian uang hasil pemerasan dilakukan setiap pekan. Dalam skema tersebut, Silmy disebut menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap minggu.

Untuk menyamarkan aliran dana, para pelaku diduga menggunakan sejumlah sandi, seperti "malaikat" untuk pejabat tinggi penerima setoran, serta "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer" untuk menyebut pihak-pihak tertentu yang menerima uang.

Uang hasil dugaan korupsi itu diduga dialihkan ke berbagai aset, mulai dari emas, kendaraan, tanah dan bangunan, aset kripto hingga usaha towing. Penyidik juga menemukan indikasi pembelian rumah yang dibayar menggunakan kepingan emas yang kini didalami sebagai bagian dari penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya