Berita

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya (ketiga dari kiri), Massagus Muhammad Farizi, (kedua dari kiri). (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Tim Hukum Ungkap 9 Kejanggalan Kasus Febrie Adriansyah

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 15:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tercatat ada sembilan kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah yang terdiri dari Febri Diansyah, Maqdir Ismail, Alfon Kurnia Palma, Firman Wijaya, hingga Muhammad Farizi, dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, pada Selasa 4 Agustus 2026.

"Sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini," kata Firman. 


Firman mengatakan, sembilan kejanggalan itu ditemukan tim advokat dalam proses analisa hukum yang dilakukan secara intens dan hati-hati. 

Dalam kasus dugaan TPPU yang ditangani Kejagung, tim advokat menemukan tidak diterapkannya asas lex favor reo yang diatur dalam Pasal 3 KUHP. 

Asas itu menyatakan, penerapan aturan hukum yang paling meringankan atau menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa jika terjadi perubahan undang-undang setelah perbuatan pidana dilakukan. 

Selain itu, penggunaan konsep trading in influence yang belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia, tidak diuraikannya secara jelas predicate crime sebagai tindak pidana asal dugaan TPPU, dan tidak dijelaskannya secara spesifik kedudukan Febrie Adriansyah sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 KUHP.

"Serta dugaan tidak terpenuhinya persyaratan formil dalam penetapan tersangka," kata Firman.

Selanjutnya, tim advokat juga mempersoalkan dugaan penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka, serta kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah. 

"Karena tindakan penahanan dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka yang keabsahannya akan dimohonkan untuk diuji di Pengadilan, maka seharusnya penahanan juga tidak sah secara hukum,” kata Firman.

Sementara itu, terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani, tim advokat menemukan kejanggalan dalam proses penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, larangan bepergian ke luar negeri, tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan, serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya. 

Berkenaan dengan itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah lainnya, Massagus Muhammad Farizi menegaskan bakal mengajukan dua gugatan praperadilan ke pengadilan. 

Gugatan pertama, terkait upaya paksa yang dilakukan Kejagung dalam penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penahanan. 

Sedangkan gugatan kedua terkait upaya paksa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri. 

"Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana," kata Farizi.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya