Berita

Bagus Sudarmanto. (Foto: Istimewa)

Publika

Perebutan Ruang Kota

SENIN, 03 AGUSTUS 2026 | 17:50 WIB

BAGI siapa pun yang biasa berkendara di Jakarta, pemandangan juru parkir yang mengatur kendaraan di tepi jalan atau “koordinator” yang mengatur lapak di pasar, secara hukum berada dalam kewenangan negara. 

Namun dalam praktik sehari-hari, pengelolaannya dipengaruhi oleh berbagai aktor non-negara, termasuk kelompok masyarakat maupun jaringan informal yang memiliki pengaruh di tingkat lokal. 

Fenomena ini mengundang pertanyaan, mengapa penguasaan atas ruang-ruang seperti parkir yang memiliki nilai ekonomi dapat menjadi arena perebutan pengaruh di luar mekanisme formal negara?


Fenomena

Ekonomi parkir informal merupakan salah satu wajah paling nyata dari ‘shadow economy’ di ruang perkotaan. Di kawasan komersial padat seperti Tanah Abang, Blok M, Glodok, hingga simpul-simpul di sekitar stasiun kereta, pola ini terlihat jelas. Pengelolaan parkir tidak selalu berlangsung sepenuhnya melalui mekanisme resmi.

Berbagai pemberitaan media, hasil operasi aparat penegak hukum, dan penelitian tentang ekonomi informal menunjukkan hal serupa. 

Pada sejumlah lokasi ditemukan struktur pengelolaan berjenjang: mulai dari juru parkir, koordinator lapangan, hingga jaringan yang lebih luas. 

Dalam beberapa kasus, jaringan ini melibatkan individu atau kelompok yang berafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan maupun kelompok lokal lainnya.

Besarnya nilai ekonomi yang diperebutkan tidaklah kecil. Misalnya dapat dilihat dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta. 

Pada 2025, Pansus memperkirakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di Jakarta mencapai lebih dari Rp1,4 triliun per tahun. 

Sementara itu, penerimaan yang benar-benar masuk ke kas daerah hanya sekitar Rp57 miliar.

Estimasi ini dihitung secara konservatif, berdasarkan keberadaan 267 kelurahan. Asumsinya, setiap kelurahan memiliki sekitar 500 juru parkir yang rata-rata menyetor Rp30.000 per hari. 

Perbedaan yang sangat besar antara potensi dan realisasi ini bukan kebetulan. Ia menunjukkan bahwa ruang parkir telah berkembang menjadi arena ekonomi dengan perputaran uang yang signifikan, sebagian di antaranya berlangsung di luar sistem administrasi negara.

Besarnya arus kas ini menjelaskan satu hal. Parkir tidak lagi sekadar persoalan lalu lintas, melainkan sumber rente ekonomi. Siapa pun yang menguasai akses ke titik-titik parkir strategis, pada dasarnya memegang hak de facto atas aliran uang tunai yang berlangsung setiap hari.

Fenomena serupa tampak di pasar-pasar tradisional. Di pusat perdagangan seperti Tanah Abang, Jatinegara, dan Pasar Senen, ada beberapa hal yang diatur: lokasi berdagang, jalur bongkar-muat, hingga akses keluar-masuk gerobak. 

Pada sejumlah kasus, pengaturan ini tidak hanya melibatkan pengelola resmi, tetapi juga aktor informal yang punya pengaruh sosial di tingkat lokal.

Situasi ini menciptakan paradoks. Di satu sisi, praktik tersebut berada di luar tata kelola formal negara. 

Namun di sisi lain, ia menjalankan sebagian fungsi yang semestinya disediakan oleh negara, seperti pengaturan, pengamanan, atau penyelesaian konflik di tingkat lokal. Akibatnya, batas antara legal dan informal menjadi semakin kabur dalam praktik keseharian.

Analisis Kriminologis

Kekosongan otoritas yang diisi aktor informal dalam pengelolaan parkir, pasar, dan lahan hari ini, tidak berdiri sendiri sebagai fenomena kontemporer. 

Ia mewarisi jejak dari periode ketika negara sendiri tidak menegakkan otoritas formalnya. Negara justru menggunakan kekerasan ekstra-yudisial untuk membersihkan tatanan preman lama, melalui Operasi Petrus pada awal 1980-an.

Pembersihan itu tidak serta-merta menghadirkan tata kelola formal yang permanen atas ruang-ruang yang ditinggalkan. 

Sebaliknya, ia menyisakan kekosongan otoritas. Kekosongan ini bertahap diisi kembali oleh generasi aktor informal baru. Warisan itu, dalam berbagai bentuk, masih membentuk lanskap kontestasi ruang kota yang dibahas di sini.

Fenomena ini memperlihatkan satu hal. Bukan trotoar, lahan kosong, atau lokasi parkir semata yang sesungguhnya diperebutkan, melainkan hak untuk mengendalikan arus kas yang dihasilkan ruang kota. Dengan kata lain, ruang publik berubah menjadi sumber rente ekonomi.

Aktor yang menguasai akses terhadap suatu ruang tidak harus memiliki ruang itu secara hukum. Ia cukup menentukan siapa boleh menggunakan ruang itu, dan berapa biaya yang harus dibayar. 

Dalam ekonomi politik, kondisi ini dikenal sebagai ‘rent extraction’. Konsep ini berarti memperoleh keuntungan melalui penguasaan akses atas sumber daya bernilai, bukan lewat penciptaan nilai ekonomi baru (Tullock, 1967; Krueger, 1974).

Fenomena tersebut juga menunjukkan terjadinya privatisasi fungsi pengaturan ruang. Secara normatif, fungsi ini berada di tangan pemerintah. Namun dalam praktik sehari-hari, sebagian dijalankan oleh aktor non-negara.

Pergeseran fungsi ini tidak selalu lahir melalui kekerasan terbuka. Ia lahir melalui proses adaptasi sosial yang berlangsung lama, hingga akhirnya diterima sebagai kebiasaan. 

Mekanisme informal kerap dipersepsikan lebih cepat, lebih mudah diakses, dan lebih mampu memberi kepastian dibanding mekanisme formal. Ketika itu terjadi, legitimasi sosial perlahan bergeser mengikuti efektivitas, bukan semata legalitas.

Dari perspektif tata kelola, kondisi ini mencerminkan apa yang disebut ‘governance gap’. Istilah ini merujuk pada kesenjangan antara kewenangan formal negara dan kapasitas nyata negara dalam mengelola ruang publik. 

Semakin besar kesenjangan itu, semakin terbuka peluang munculnya mekanisme pengaturan alternatif. Mekanisme ini bekerja lewat hubungan sosial, negosiasi, maupun kekuatan informal.

Karena itu, persoalan ini tidak dapat disederhanakan menjadi isu kriminalitas individual, atau dikaitkan dengan organisasi tertentu semata. 

Lebih penting untuk memahami bagaimana struktur insentif ekonomi mendorong berbagai aktor berlomba menguasai ruang publik. Ruang publik ini menghasilkan arus kas besar. Semakin tinggi nilai ekonomi suatu ruang, semakin besar pula potensi perebutan otoritas atas ruang tersebut.

Penutup
 
Membaca penguasaan parkir, pasar, dan lahan oleh kelompok tertentu semata sebagai soal penegakan hukum, akan selalu berujung pada kegagalan. Sebab akar persoalannya terletak pada kekosongan fungsi negara, yang terus-menerus diisi oleh aktor lain.

Reformasi yang bertahan lama mensyaratkan pengisian kembali ruang penjagaan dan pengaturan itu, oleh institusi formal yang legitimasi. Bukan sekadar operasi penertiban musiman.

Namun pertanyaan tentang siapa yang berhak menjaga ruang kota, juga membawa kita pada persoalan yang lebih tua. 

Maksudnya, bagaimana negara sendiri di masa lalu pernah menggunakan kekerasan informal. Kekerasan itu dipakai untuk menertibkan ruang publik dari orang-orang yang dicap sebagai ancaman. Warisan itu, dan jejaknya, masih ada hingga hari ini.

Bagus Sudarmanto
Dosen Kriminologi UI/Anggota Dewan Redaksi Keadilan.Id/Pengurus PWI Jaya

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya