Berita

Petani tembakau di lereng Gunung Sumbing. (Foto: RMOLJateng)

Bisnis

Penerapan Batas Nikotin pada Tembakau Tak Bisa Dilakukan Instan

SENIN, 03 AGUSTUS 2026 | 11:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rencana pemerintah membatasi kadar nikotin dan tar pada produk tembakau menuai perhatian kalangan ilmuwan. Kebijakan yang tengah disiapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) itu dinilai perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan dampak luas terhadap ekosistem pertembakauan nasional.

Usulan yang mengacu pada standar sejumlah negara Eropa, yakni maksimal 1 mg nikotin dan 10 mg tar per batang rokok, dikhawatirkan akan mengurangi penyerapan tembakau lokal oleh industri. Kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi menekan kesejahteraan petani serta mengancam kelestarian beragam varietas tembakau lokal yang secara alami memiliki kandungan nikotin relatif tinggi.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengingatkan pengaturan kadar nikotin dan tar tidak semata-mata menyangkut penetapan standar teknis suatu produk. Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan kesiapan seluruh rantai industri tembakau, mulai dari petani, sektor pengolahan, hingga pasar. 


Karena itu, penerapannya dinilai memerlukan masa transisi yang memadai agar tidak memicu gejolak serta mengganggu keberlangsungan komoditas yang selama ini menjadi sumber penghidupan jutaan masyarakat.

Kepala Pusat Riset Tanaman Perkebunan BRIN, Setiari Marwanto menuturkan pembatasan kadar nikotin dan tar produk tembakau di Indonesia hanya akan diterapkan pada produk tembakau yang mengalami pengolahan lanjutan, misalnya tembakau molase. 

Sementara itu, untuk tembakau yang langsung diolah atau digunakan, seperti tembakau rajangan, cerutu, rokok kretek, dan produk tembakau konvensional lainnya, pembahasannya ditangguhkan terlebih dahulu.

“Keputusan itu diambil setelah pemerintah mendapatkan berbagai masukan dalam pertemuan terakhir pada Juni lalu. Jadi, pembahasan akan difokuskan pada produk tembakau yang melalui proses pengolahan lanjutan, sedangkan tembakau rajangan, cerutu, dan produk sejenis untuk sementara ditunda,” ujar Setiari Marwanto, dikutip Senin, 3 Agustus 2026.

Ia menyebutkan ada usulan dari salah satu kementerian terkait agar penerapan pembatasan kadar nikotin dan tar dilakukan dalam masa transisi sekitar 30 tahun. Hal ini didasarkan pada pertimbangan matang dan fakta bahwa praktik belum tentu semudah teori, maka ada risiko implementasi tidak langsung berhasil. 

“Persoalan ini bukan perkara mudah. Banyak aspek yang harus diperhatikan, mulai dari tingkat petani, apakah mereka tetap menanam varietas yang sekarang atau harus beralih ke varietas baru yang kadar nikotinnya lebih rendah," jelasnya.

"Lalu muncul pertanyaan lain, apakah pengurangan kadar nikotin akan menjadi tanggung jawab pabrik melalui proses pengolahan, atau justru dibebankan kepada petani melalui perubahan varietas tanaman. Padahal kadar nikotin sendiri sangat dipengaruhi banyak faktor karena unsur utamanya berkaitan dengan nitrogen,” sambungnya lagi.

Setiari menuturkan, penerapan pembatasan kadar nikotin hingga di bawah 1 persen atau setara kurang dari 10 mg/g tidak bisa dilakukan secara sederhana. Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak pada berbagai aspek produksi, mulai dari kemungkinan perubahan varietas tembakau, penyesuaian sistem pemupukan, hingga perubahan formulasi atau proses blending di tingkat industri. Selain itu, produsen juga harus melakukan pengujian ulang untuk memastikan cita rasa produk tetap dapat diterima oleh konsumen.

Menurutnya kesiapan seluruh ekosistem industri tembakau harus menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan diterapkan. Masa transisi yang cukup panjang diperlukan agar petani, industri pengolahan, pelaku usaha, hingga konsumen memiliki waktu untuk beradaptasi secara bertahap sehingga implementasi kebijakan dapat berlangsung mulus tanpa memicu gejolak di lapangan. Sebagai lembaga riset, lanjutnya, BRIN juga memiliki kajian tersendiri mengenai kebutuhan waktu transisi yang ideal.

BRIN saat ini mengoleksi lebih dari 1.200 aksesi atau plasma nutfah tembakau lokal yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan hasil karakterisasi, sebagian besar koleksi tersebut memiliki kadar nikotin di atas 2 persen, yakni berkisar antara 2 hingga 3,5 persen.

“Petani mengeluhkan bahwa belum ada varietas tembakau dengan kadar nikotin rendah. Karena itu mereka khawatir kalau aturan ini diberlakukan, tembakau mereka tidak lagi dibeli akibat kadar nikotinnya terlalu tinggi. Itu juga menjadi perhatian kami. Karena itulah dalam rapat koordinasi sebelunya disepakati agar kebijakan yang bersentuhan langsung dengan tembakau petani ditunda terlebih dahulu sampai semuanya benar-benar dipastikan aman,” tutup Setiari.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya