Berita

Petani tembakau di lereng Gunung Sumbing. (Foto: RMOLJateng)

Bisnis

Penerapan Batas Nikotin pada Tembakau Tak Bisa Dilakukan Instan

SENIN, 03 AGUSTUS 2026 | 11:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rencana pemerintah membatasi kadar nikotin dan tar pada produk tembakau menuai perhatian kalangan ilmuwan. Kebijakan yang tengah disiapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) itu dinilai perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan dampak luas terhadap ekosistem pertembakauan nasional.

Usulan yang mengacu pada standar sejumlah negara Eropa, yakni maksimal 1 mg nikotin dan 10 mg tar per batang rokok, dikhawatirkan akan mengurangi penyerapan tembakau lokal oleh industri. Kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi menekan kesejahteraan petani serta mengancam kelestarian beragam varietas tembakau lokal yang secara alami memiliki kandungan nikotin relatif tinggi.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengingatkan pengaturan kadar nikotin dan tar tidak semata-mata menyangkut penetapan standar teknis suatu produk. Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan kesiapan seluruh rantai industri tembakau, mulai dari petani, sektor pengolahan, hingga pasar. 


Karena itu, penerapannya dinilai memerlukan masa transisi yang memadai agar tidak memicu gejolak serta mengganggu keberlangsungan komoditas yang selama ini menjadi sumber penghidupan jutaan masyarakat.

Kepala Pusat Riset Tanaman Perkebunan BRIN, Setiari Marwanto menuturkan pembatasan kadar nikotin dan tar produk tembakau di Indonesia hanya akan diterapkan pada produk tembakau yang mengalami pengolahan lanjutan, misalnya tembakau molase. 

Sementara itu, untuk tembakau yang langsung diolah atau digunakan, seperti tembakau rajangan, cerutu, rokok kretek, dan produk tembakau konvensional lainnya, pembahasannya ditangguhkan terlebih dahulu.

“Keputusan itu diambil setelah pemerintah mendapatkan berbagai masukan dalam pertemuan terakhir pada Juni lalu. Jadi, pembahasan akan difokuskan pada produk tembakau yang melalui proses pengolahan lanjutan, sedangkan tembakau rajangan, cerutu, dan produk sejenis untuk sementara ditunda,” ujar Setiari Marwanto, dikutip Senin, 3 Agustus 2026.

Ia menyebutkan ada usulan dari salah satu kementerian terkait agar penerapan pembatasan kadar nikotin dan tar dilakukan dalam masa transisi sekitar 30 tahun. Hal ini didasarkan pada pertimbangan matang dan fakta bahwa praktik belum tentu semudah teori, maka ada risiko implementasi tidak langsung berhasil. 

“Persoalan ini bukan perkara mudah. Banyak aspek yang harus diperhatikan, mulai dari tingkat petani, apakah mereka tetap menanam varietas yang sekarang atau harus beralih ke varietas baru yang kadar nikotinnya lebih rendah," jelasnya.

"Lalu muncul pertanyaan lain, apakah pengurangan kadar nikotin akan menjadi tanggung jawab pabrik melalui proses pengolahan, atau justru dibebankan kepada petani melalui perubahan varietas tanaman. Padahal kadar nikotin sendiri sangat dipengaruhi banyak faktor karena unsur utamanya berkaitan dengan nitrogen,” sambungnya lagi.

Setiari menuturkan, penerapan pembatasan kadar nikotin hingga di bawah 1 persen atau setara kurang dari 10 mg/g tidak bisa dilakukan secara sederhana. Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak pada berbagai aspek produksi, mulai dari kemungkinan perubahan varietas tembakau, penyesuaian sistem pemupukan, hingga perubahan formulasi atau proses blending di tingkat industri. Selain itu, produsen juga harus melakukan pengujian ulang untuk memastikan cita rasa produk tetap dapat diterima oleh konsumen.

Menurutnya kesiapan seluruh ekosistem industri tembakau harus menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan diterapkan. Masa transisi yang cukup panjang diperlukan agar petani, industri pengolahan, pelaku usaha, hingga konsumen memiliki waktu untuk beradaptasi secara bertahap sehingga implementasi kebijakan dapat berlangsung mulus tanpa memicu gejolak di lapangan. Sebagai lembaga riset, lanjutnya, BRIN juga memiliki kajian tersendiri mengenai kebutuhan waktu transisi yang ideal.

BRIN saat ini mengoleksi lebih dari 1.200 aksesi atau plasma nutfah tembakau lokal yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan hasil karakterisasi, sebagian besar koleksi tersebut memiliki kadar nikotin di atas 2 persen, yakni berkisar antara 2 hingga 3,5 persen.

“Petani mengeluhkan bahwa belum ada varietas tembakau dengan kadar nikotin rendah. Karena itu mereka khawatir kalau aturan ini diberlakukan, tembakau mereka tidak lagi dibeli akibat kadar nikotinnya terlalu tinggi. Itu juga menjadi perhatian kami. Karena itulah dalam rapat koordinasi sebelunya disepakati agar kebijakan yang bersentuhan langsung dengan tembakau petani ditunda terlebih dahulu sampai semuanya benar-benar dipastikan aman,” tutup Setiari.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya