Berita

Tersangka OTT Pemalang (Foto: Humas KPK)

Hukum

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

JUMAT, 31 JULI 2026 | 13:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan oknum anggota Brimob Polri, Iptu Setya Budi Dias (DIS), akan menghadapi proses pidana atas dugaan pemerasan terkait pengurusan kasus Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Selain itu, ia juga akan dijatuhi sanksi etik dan disiplin apabila terbukti bersalah.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menegaskan, KPK tidak akan memberi perlakuan khusus kepada pegawai yang terlibat tindak pidana.

"Ya tentunya kita akan proses secara hukum pidananya apakah nanti memang itu terbukti, tentunya sanksi etik dan kita juga ada inspektorat juga mungkin nanti dengan Dewas karena ini pegawai KPK yang juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku di KPK tentunya juga akan kita terapkan," kata Taufik seperti dikutip RMOL, Jumat, 31 Juli 2026.


Meski demikian, Taufik menjelaskan proses pidana akan didahulukan sebelum penjatuhan sanksi etik.

"Tetapi sanksi pidana secara umum di asas-asas hukum pidana itu harus didahulukan untuk peristiwa pidananya," tegasnya.

Menurut Taufik, kasus yang menyeret oknum internal tersebut menjadi momentum bagi KPK untuk memperketat pengamanan informasi dan melakukan evaluasi terhadap potensi kebocoran dalam setiap operasi penindakan.

"Tentu kita akan lebih hati-hati. Mungkin rekan-rekan menyadari kemarin ada isu-isu atau mungkin informasi di peristiwa-peristiwa tertangkap tangan itu ada bocor segala macem," ujarnya.

Ia menegaskan, setiap dugaan kebocoran informasi tidak pernah dibiarkan begitu saja oleh KPK.

"Itu juga saya sempat sampaikan di saat-saat konpers juga bahwa kita juga akan terus melakukan evaluasi dan itu tidak kita diamkan. Berarti mungkin teman-teman masih ingat di Langkat juga ada kebocoran, di beberapa tempat tangkap tangan juga kita menemukan info-info itu ya itu juga kita tidak diamkan," kata Taufik.

Taufik memastikan KPK akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, termasuk pegawai internal.

"Dan terbukti saat ini kita juga fair bahwa kita juga ketika kita menemukan juga kita akan proses baik itu yang menyangkut pegawai KPK tentunya oknum ya kita akan proses baik secara pidananya, etik dan disiplin," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 28 Juli 2026 setelah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) selaku orang kepercayaan Bupati Anom, Setya Budi Dias (DIS) selaku Staf Administrasi KPK yang merupakan anggota Brimob Polri yang ditugaskan di KPK, serta Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta yang juga ayah Dias.

Penyidik mengungkap dua klaster perkara dalam OTT tersebut. Klaster pertama terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap sejumlah pejabat dan rekanan proyek di lingkungan Pemkab Pemalang. Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan perkara di KPK yang diduga melibatkan oknum internal KPK.

Dalam operasi itu, KPK turut menyita barang bukti senilai sekitar Rp2,7 miliar, terdiri atas uang tunai, dana dalam rekening, serta uang Rp1,2 miliar yang diduga disiapkan untuk mengurus perkara di KPK.

KPK menduga Bupati Anom bersama orang kepercayaannya, Gus Haris melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala perangkat daerah dan pihak swasta. Uang hasil pemerasan yang berhasil dikumpulkan Gus Haris mencapai Rp1,98 miliar.

Dalam penelusuran KPK, sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk mengurus perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Anom di KPK. Gus Haris kemudian dikenalkan kepada Lilik Budi, ayah dari Dias yang saat itu bertugas sebagai Staf Administrasi KPK.

KPK mengungkap Anom, Gus Haris, dan Lilik Budi melakukan tiga kali pertemuan di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan itu, Lilik diduga meminta uang Rp2 miliar untuk mengurus perkara di KPK. Setelah tercapai kesepakatan, Gus Haris menyerahkan uang Rp1,2 miliar kepada Lilik, sementara penyidik masih menelusuri sisa uang yang telah dikumpulkan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya