Berita

Sidang Praperadilan ketiga Roy Suryo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 31 Juli 2026. (Foto: Tangkapan layar)

Hukum

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

JUMAT, 31 JULI 2026 | 13:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tuntutan ganti rugi senilai Rp206 juta yang diajukan oleh Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Joko Widodo (Jokowi), diperkuat oleh keterangan saksi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukumnya.

Saksi ahli pidana tersebut, Didit Wijayanto Wijaya, memberikan keterangan dalam Sidang Praperadilan ketiga Roy Suryo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 31 Juli 2026.

Sebelum memberikan kesaksian, Didit diperlihatkan sejumlah alat bukti yang dibawa oleh Roy Suryo dan kuasa hukumnya. Salah satu alat bukti tersebut adalah tayangan video pelaporan yang dilakukan oleh relawan serta kuasa hukum Jokowi di Polda Metro Jaya.


"Kalau saya melihat video-video tayangan tadi, itu bisa saya katakan sebagai abuse of power. Jadi ini adalah satu serangan yang menyerang kehormatan seseorang, berdampak kerugian immaterill kalau saya katakan," ujar Didit.

Ia menguraikan bahwa sejak awal pelaporan terhadap Roy Suryo sudah menimbulkan kerugian immaterial. Sebab, proses tersebut berujung pada penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dalam putusan praperadilan sebelumnya telah dinyatakan oleh PN Jaksel tidak memiliki kekuatan hukum.

"Sebenarnya penahanan itu bukan suatu hal yang luar biasa. Tetapi dibikin menjadi suatu hal luar biasa, sehingga penahanan itu harus diketahui oleh publik, dibicarakan di depan masyarakat, sehingga untuk mempermalukan," tutur Didit.

"Dampaknya jadi nampak, padahal sebenarnya penahanan itu adalah hal yang biasa saja. Tapi di sanalah dampak-dampak immaterill, kerugian immaterill yang dialami," sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, Didit memaparkan bahwa dasar hukum tuntutan ganti rugi yang dilayangkan oleh Roy Suryo sudah tepat karena mengacu pada ketentuan aturan yang berlaku.

"Kalau kita lihat ganti kerugian tadi yang saya dengar dari Pasal 173 KUHAP yang baru. Jadi diatur secara spesifik mengenai ganti kerugian akibat salah tangkap atau salah tahan atau penggeledahan yang tidak sah dan sebagainya," ungkapnya.

Ia memastikan ketentuan Pasal 173 KUHAP Baru mengatur bahwa seorang tersangka yang ditangkap, ditan, atau digeledah melalui tindakan yang keliru atau abuse of power memiliki hak untuk menuntut ganti rugi.

"Tentunya praperadilan yang memutus sah-tidaknya penahanannya itu. Dan kalau tadi kita lihat di ayat 4 nya, bahwa pengadilan akan menunjuk hakim yang sama. Kalau saya melihat itu supaya jangan ada disparitas, dan supaya ada penguasaan mengenai materinya sudah diketahui sekali. Itu kalau saya melihat undang-undang mengatur seperti itu," jelasnya.

"Dan acara yang cepat karena kalau pilihannya boleh gugatan perdata, ya kepada pejabat yang bersangkutan bukan kepada negara. Tetapi kalau gugatannya kepada Termohon penyidik mewakili negara melalui praperadilan," pungkas Didit.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya