Berita

Tersangka OTT Pemalang. (Foto: Humas KPK)

Hukum

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

KAMIS, 30 JULI 2026 | 18:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Staf Administrasi KPK, Iptu Setya Budi Dias (DIS), dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. 

Penyidik menduga informasi dan dokumen administrasi penanganan perkara yang dikuasai Dias dimanfaatkan ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), untuk memeras sang bupati.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, Lilik menggunakan posisi anaknya yang bekerja di KPK untuk meyakinkan Bupati Anom bahwa perkara yang menjeratnya bisa diurus.


"Di pertemuannya kan LBS ini menggunakan nama-nama anaknya yang ada di KPK untuk kemudian memberitahu atau membocorkan informasi bahwa ada penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK terkait di Kabupaten Pemalang," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2026.

Menurut Taufik, informasi tersebut kemudian dijadikan alat oleh Lilik untuk meminta uang kepada Bupati Anom.

"Kemudian inilah yang kemudian digunakan oleh LBS, orang tua dari saudara DIS di sini untuk kemudian melakukan permintaan-permintaan uang kepada saudara AWI," ujarnya.

Taufik menjelaskan, Dias yang merupakan anggota Brimob Polri itu diduga mengetahui proses administrasi penanganan perkara di KPK dan informasi itu diteruskan kepada ayahnya.

"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya. Nah ini yang kemudian media untuk menjadi pemerasan yang digunakan oleh LBS," ungkap Taufik.

Tak hanya itu, Lilik juga diduga memperlihatkan dokumen administrasi penanganan perkara kepada Bupati Anom untuk semakin meyakinkan bahwa dirinya memiliki akses di KPK.

"Kami sudah meyakini bahwa kecukupan dua alat bukti saudara DIS bersama-sama dengan LBS melakukan praktik-praktik pemerasan tadi dan terjadi komunikasi juga antara saudara DIS dan LBS terkait dengan bagaimana upaya-upaya LBS ini untuk pendekatan atau berkomunikasi dengan kepala daerah," tegas Taufik.

Lebih lanjut, Taufik mengatakan penyidik masih mendalami apakah praktik serupa pernah dilakukan dalam perkara lain.

"Ya betul jadi karena memang si LBS ini backgroundnya LSM dan dia memanfaatkan anaknya ini yang memang mungkin bisa sedikit memperoleh akses-akses informasi terkait penanganan di KPK," katanya.

"Dan tentu nanti itu jadi perkembangan-perkembangan penyidikan lah nanti kita akan bedah habis pastinya oleh teman-teman penyidik juga akan diusut, akan dieksplor baik apakah itu baru sekali, apakah juga ada di wilayah-wilayah lain juga akan menjadi pengembangan ke depan," sambung Taufik menutup.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 28 Juli 2026 setelah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) selaku orang kepercayaan Bupati Anom, Setya Budi Dias (DIS) selaku Staf Administrasi KPK yang merupakan anggota Brimob Polri yang ditugaskan di KPK, serta Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta yang juga ayah Dias.

Dalam operasi itu, KPK turut menyita barang bukti senilai sekitar Rp2,7 miliar, terdiri atas uang tunai, dana dalam rekening, serta uang Rp1,2 miliar yang diduga disiapkan untuk mengurus perkara di KPK.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya