Berita

Gubernur Sumut Bobby Nasution. (Foto: Dok. RMOL)

Publika

Bobby Bantah Tidak Kuorum, Buka Rekaman CCTV!

KAMIS, 30 JULI 2026 | 16:21 WIB

UPAYA cari muka kepada Bobby Nasution mulai muncul dengan pernyataan Anggota DPRD Sumut tentang kuorum rapat Paripurna DPRD bukan hal substansi. Padahal untuk membentuk Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Utara, DPRD telah melewati proses panjang, hingga menghabiskan uang rakyat melalui penggunaan APBD.

Maka Anggota DPRD Sumut yang demi membela Bobby menyatakan kuorum rapat Paripurna DPRD tidak substansi perlu diingatkan oleh partainya dan konstituennya agar lebih rajin membaca tata tertib DPRD sebagai pedoman dasar DPRD dalam melakukan tugasnya.
 
Untuk menguji aksi cari muka kepada Bobby yang ternyata datang terlambat ke ruang rapat Paripurna DPRD sebenarnya mudah. Semua rapat Paripurna DPRD Sumut direkam secara audio dan video, dan pasti dilengkapi dengan CCTV. Buka saja rekaman audio dan video, dan rekaman CCTV kepada publik tentang kehadiran setiap orang yang masuk/keluar ke/dari ruang rapat Paripurna termasuk Bobby.


Saat rapat Paripurna DPRD yang dinyatakan kuorum dengan menggunakan paragraf 3, Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Utara. Kuorum rapat Paripurna DPRD, Pasal 150 ayat (1) Rapat Paripurna DPRD memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 jumlah Anggota DPRD. Akan tetapi untuk pasal tersebut di atas tidak berlaku mutlak bagi semua jenis rapat Paripurna.
 
Pasal 117 ayat (1) rapat Paripurna memenuhi kuorum apabila: Poin (a) dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah Anggota DPRD untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket, dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.

Poin (b) dihadiri oleh paling sedikit 2/3 jumlah Anggota DPRD untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan Perda dan APBD; atau Poin (c) dihadiri oleh lebih dari 1/2 jumlah Anggota DPRD selain rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

Sehingga jika kuorum rapat Paripurna saat dibuka menggunakan Pasal 150 dan/atau Pasal 117 ayat (1) huruf c (50+) orang anggota, maka untuk rapat Paripurna pengambilan keputusan tentang Perda, wajib diperiksa syarat kuorumnya berdasarkan Pasal 117 ayat (1) huruf (b), yakni 67 orang anggota.

Sehingga Anggota DPRD yang melakukan interupsi mempertanyakan kuorum sudah benar, dan sesuai dengan tata tertib DPRD.
 
Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut seharusnya berterima kasih kepada sejumlah Anggota DPRD yang melakukan interupsi mempertanyakan kuorum. Sedangkan kelompok baper, sebaiknya belajar lagi membaca ulang tata tertib DPRD agar jangan membabi buta membela tindakan merajuk dari Bobby yang kabur dari ruang rapat Paripurna DPRD dengan mengajak seluruh anak buahnya tanpa minta izin.

Ketua DPRD perlu diberi informasi yang utuh oleh Sekretaris DPRD dan Kabag Persidangan Sekretariat DPRD tentang keberadaan rapat Paripurna DPRD. Sebab pihak yang paling bertanggung jawab atas gagalnya rapat Paripurna DPRD, adalah Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD.

Maka Bobby seharusnya memarahi Sekretaris DPRD yang tidak mampu memfasilitasi rapat Paripurna yang kuorum, bukan merajuk kabur.

Pernyataan reaktif Bobby yang menyindir fraksi yang melakukan interupsi justru yang paling sedikit hadir di ruang rapat Paripurna, semakin menunjukkan rendahnya pemahaman Bobby tentang politik.

Bobby lupa partai mana saja yang mengusung dan mendukungnya di Pilgubsu 2024, maka fraksi tersebutlah yang seharusnya hadir dan mendukung Bobby. Bobby berhak menuntut kehadiran fraksi yang mengusung dan mendukungnya, kecuali sudah pecah kongsi.
 
Oleh karena itu, agar warga Sumatera Utara tidak disuguhi dagelan politik tidak berkualitas karena politisinya suka baper, maka Ketua DPRD Sumut bersama Sekretaris DPRD segera sampaikan informasi publik secara terang-benderang. Buka rekaman video dan audio, serta rekaman CCTV kepada publik untuk membuktikan bahwa rapat Paripurna DPRD tersebut memenuhi kuorum sesuai Pasal 117 ayat (1) huruf (b).

Rekaman video dan audio, serta rekaman CCTV tersebut juga dapat menunjukkan waktu kehadiran setiap orang di dalam ruang Rapat Paripurna DPRD. Rekaman tersebut juga mencatat waktu kehadiran Bobby dan waktu Bobby kabur.

Kalau Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD tidak berani membuka semua rekaman tersebut, maka perdebatan sebaiknya dihentikan dengan kesimpulan bahwa rapat Paripurna pengambilan keputusan tentang Perda tidak kuorum, dan Bobby kabur karena harga dirinya terusik mendapati interupsi di ruang rapat Paripurna DPRD Sumut.

Sutrisno Pangaribuan
Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa) dan Direktur Indonesian Parliament Watch (IParWa)

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya