Berita

Gubernur Sumut Bobby Nasution. (Foto: Dok. RMOL)

Publika

Bobby Bantah Tidak Kuorum, Buka Rekaman CCTV!

KAMIS, 30 JULI 2026 | 16:21 WIB

UPAYA cari muka kepada Bobby Nasution mulai muncul dengan pernyataan Anggota DPRD Sumut tentang kuorum rapat Paripurna DPRD bukan hal substansi. Padahal untuk membentuk Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Utara, DPRD telah melewati proses panjang, hingga menghabiskan uang rakyat melalui penggunaan APBD.

Maka Anggota DPRD Sumut yang demi membela Bobby menyatakan kuorum rapat Paripurna DPRD tidak substansi perlu diingatkan oleh partainya dan konstituennya agar lebih rajin membaca tata tertib DPRD sebagai pedoman dasar DPRD dalam melakukan tugasnya.
 
Untuk menguji aksi cari muka kepada Bobby yang ternyata datang terlambat ke ruang rapat Paripurna DPRD sebenarnya mudah. Semua rapat Paripurna DPRD Sumut direkam secara audio dan video, dan pasti dilengkapi dengan CCTV. Buka saja rekaman audio dan video, dan rekaman CCTV kepada publik tentang kehadiran setiap orang yang masuk/keluar ke/dari ruang rapat Paripurna termasuk Bobby.


Saat rapat Paripurna DPRD yang dinyatakan kuorum dengan menggunakan paragraf 3, Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Utara. Kuorum rapat Paripurna DPRD, Pasal 150 ayat (1) Rapat Paripurna DPRD memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 jumlah Anggota DPRD. Akan tetapi untuk pasal tersebut di atas tidak berlaku mutlak bagi semua jenis rapat Paripurna.
 
Pasal 117 ayat (1) rapat Paripurna memenuhi kuorum apabila: Poin (a) dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah Anggota DPRD untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket, dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.

Poin (b) dihadiri oleh paling sedikit 2/3 jumlah Anggota DPRD untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan Perda dan APBD; atau Poin (c) dihadiri oleh lebih dari 1/2 jumlah Anggota DPRD selain rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

Sehingga jika kuorum rapat Paripurna saat dibuka menggunakan Pasal 150 dan/atau Pasal 117 ayat (1) huruf c (50+) orang anggota, maka untuk rapat Paripurna pengambilan keputusan tentang Perda, wajib diperiksa syarat kuorumnya berdasarkan Pasal 117 ayat (1) huruf (b), yakni 67 orang anggota.

Sehingga Anggota DPRD yang melakukan interupsi mempertanyakan kuorum sudah benar, dan sesuai dengan tata tertib DPRD.
 
Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut seharusnya berterima kasih kepada sejumlah Anggota DPRD yang melakukan interupsi mempertanyakan kuorum. Sedangkan kelompok baper, sebaiknya belajar lagi membaca ulang tata tertib DPRD agar jangan membabi buta membela tindakan merajuk dari Bobby yang kabur dari ruang rapat Paripurna DPRD dengan mengajak seluruh anak buahnya tanpa minta izin.

Ketua DPRD perlu diberi informasi yang utuh oleh Sekretaris DPRD dan Kabag Persidangan Sekretariat DPRD tentang keberadaan rapat Paripurna DPRD. Sebab pihak yang paling bertanggung jawab atas gagalnya rapat Paripurna DPRD, adalah Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD.

Maka Bobby seharusnya memarahi Sekretaris DPRD yang tidak mampu memfasilitasi rapat Paripurna yang kuorum, bukan merajuk kabur.

Pernyataan reaktif Bobby yang menyindir fraksi yang melakukan interupsi justru yang paling sedikit hadir di ruang rapat Paripurna, semakin menunjukkan rendahnya pemahaman Bobby tentang politik.

Bobby lupa partai mana saja yang mengusung dan mendukungnya di Pilgubsu 2024, maka fraksi tersebutlah yang seharusnya hadir dan mendukung Bobby. Bobby berhak menuntut kehadiran fraksi yang mengusung dan mendukungnya, kecuali sudah pecah kongsi.
 
Oleh karena itu, agar warga Sumatera Utara tidak disuguhi dagelan politik tidak berkualitas karena politisinya suka baper, maka Ketua DPRD Sumut bersama Sekretaris DPRD segera sampaikan informasi publik secara terang-benderang. Buka rekaman video dan audio, serta rekaman CCTV kepada publik untuk membuktikan bahwa rapat Paripurna DPRD tersebut memenuhi kuorum sesuai Pasal 117 ayat (1) huruf (b).

Rekaman video dan audio, serta rekaman CCTV tersebut juga dapat menunjukkan waktu kehadiran setiap orang di dalam ruang Rapat Paripurna DPRD. Rekaman tersebut juga mencatat waktu kehadiran Bobby dan waktu Bobby kabur.

Kalau Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD tidak berani membuka semua rekaman tersebut, maka perdebatan sebaiknya dihentikan dengan kesimpulan bahwa rapat Paripurna pengambilan keputusan tentang Perda tidak kuorum, dan Bobby kabur karena harga dirinya terusik mendapati interupsi di ruang rapat Paripurna DPRD Sumut.

Sutrisno Pangaribuan
Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa) dan Direktur Indonesian Parliament Watch (IParWa)

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya