Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

SABTU, 25 JULI 2026 | 08:23 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Aksi beli saham PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) kembali dilakukan oleh salah satu komisarisnya, Alexander Ramlie. 

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu 25 Juli 2026, Alexander Ramlie memborong 1.478.500 saham dalam sembilan transaksi pada 20 Juli 2026 untuk kepentingan investasi pribadi.

Pembelian dilakukan secara bertahap pada kisaran harga Rp3.890 hingga Rp4.030 per saham dengan total dana sekitar Rp5,88 miliar. Seluruh transaksi dilakukan secara langsung dan seluruh saham yang dibeli merupakan saham biasa.


Setelah transaksi tersebut, kepemilikan saham Alexander bertambah dari 188.916.260 saham menjadi 190.394.760 saham. 

Porsi hak suaranya juga meningkat dari 0,261 persen menjadi 0,263 persen, sementara manajemen menegaskan aksi tersebut tidak mengubah status pengendalian perusahaan.

Sebelumnya, pada 17 Juli 2026, Alexander juga membeli 3.138.500 saham AMMN dalam empat transaksi pada kisaran harga Rp3.890-Rp3.930 per saham. Pembelian itu membuat kepemilikannya naik dari 185.777.760 saham menjadi 188.916.260 saham, dengan hak suara meningkat dari 0,256 persen menjadi 0,261 persen.

Dengan demikian, hanya dalam dua hari perdagangan, yakni 17 dan 20 Juli 2026, Alexander telah mengakumulasi 4.617.000 saham AMMN dengan total nilai transaksi sekitar Rp18,16 miliar. Aksi tersebut dilakukan ketika harga saham AMMN masih diperdagangkan di bawah level Rp4.000 per saham.

Pantauan RMOL, pada penutupan perdagangan Jumat 24 Juli 2026, saham AMMN berbalik menguat 3,18 persen ke level Rp4.220 per saham. Sepanjang sesi, saham bergerak di kisaran Rp3.950-Rp4.170 dengan volume perdagangan mencapai 104,24 juta saham dalam 39.684 transaksi dan nilai transaksi sebesar Rp422,53 miliar.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya