Berita

Don Ritto menunduk di mobil tahanan polisi saat baru tiba di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 17 Juli 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

Kuasa Hukum Kecewa Usai Don Ritto Langsung Ditahan di Rutan Kejagung

JUMAT, 17 JULI 2026 | 23:12 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan kasus PT ASABRI periode 2020-2024, Don Ritto langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan), Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 17 Juli 2026.

Penahanan dilakukan usai Kejagung menerima penyerahan kasus dari Polri.

“Klien kami, Pak Idon (Don Ritto) langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI. Atas dasar sangkaan yang sama dengan apa yang disangkakan oleh pihak Polda Metro Jaya, yaitu terkait perkara penanganan masalah Asabri, klaster Tan Kian,” kata Kuasa Hukum Don, Handika Honggowongso di Kantor Kejagung.


Dengan adanya penahanan ini, Handika kecewa dan berharap kliennya diperiksa terlebih dahulu.

“Tadi setelah serah terima kami mau menyampaikan 'tolong diperiksa, Pak Idon'. Tapi rupa-rupanya pihak Pidsus langsung mengambil sikap menahan Pak Idon di Rutan Kejagung C7,” tegas Handika.

Sebagaimana diketahui, Don Ritto dan barang bukti lainnya telah diserahkan ke Kejagung pada hari ini. Don Ritto juga merupakan pemilik kafe de’Clan dan Koin Money yang saat itu digeledah tim gabungan Kertas Tipikor dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Di kafe, penyidik menyita 16 mata uang asing senilai Rp7,2 miliar dan uang tunai dengan jumlah total Rp60 miliar yang disimpan dalam brankas di kafe de’Clan.

Sementara itu, dari rumah Don Ritto di Jakarta Selatan penyidik menyita uang Rp520.000.000 dan 133 ribu Dolar AS. 

Don Ritto pun dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU 8/2010 tentang TPPU atau Pasal 607 Ayat 1 huruf b dan atau c Jo Pasal 20 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya