Berita

Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Istimewa)

Publika

Jaksa Pinangki, Febrie Adriansyah dan Jeruk Makan Jeruk

Contoh Impunitas Penegak Hukum?
JUMAT, 17 JULI 2026 | 06:37 WIB

JAMPIDSUS Febrie Adriansyah sudah mengundurkan diri. Sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Tiba-tiba statusnya menjadi saksi, dan tiba-tiba lagi menjadi tersangka. Potret penegakan hukum bagi yang memiliki harta dan kuasa?

Pemberantasan korupsi di Indonesia memiliki pola yang buruk. Selalu meledak di awal, namun berakhir sunyi di akhir. Publik disuguhi drama penegakan hukum yang megah. Tetapi putusan akhirnya selalu kompromistis.

Jurnalis senior Albert Kuhon mengingatkan kita pada skandal Jaksa Pinangki Sirna Malasari tahun 2020-2021. Kini kekhawatiran serupa muncul pada kasus Jampidsus Febrie Adriansyah. Sejarah tampaknya akan berulang kembali.


Pemberantasan korupsi kita mirip kembang api. Petasan meletup meriah di langit. Lalu semua orang mendongak kagum. Detik berikutnya petasan lenyap menjadi asap hangus. 

Bedanya, kembang api menghibur kita. Sedangkan drama hukum ini justru menyengsarakan kita. Menghabiskan anggaran negara untuk sebuah pertunjukan pura-pura. 

Dari Sandiwara Menuju Bebas Murni

Kasus Jaksa Pinangki adalah preseden buruk. Hukum ditekuk oleh aparatnya sendiri. Pinangki adalah jaksa aktif di Kejaksaan Agung. Tapi ia justru membantu buronan kakap Djoko Tjandra. 

Pinangki menerima uang muka suap sebesar 500.000 dolar AS. Ini adalah permufakatan jahat yang sistemis.

Pengadilan Tipikor awalnya memvonis Pinangki 10 tahun penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah memotong hukuman menjadi 4 tahun. Alasannya menggelikan karena Pinangki adalah seorang ibu. 

Pinangki hanya ditahan selama satu tahun. Dia mendapat pembebasan bersyarat pada 2022. Dia resmi bebas murni pada Desember 2023. Akhir cerita ini sangat nyaman bagi seorang koruptor. Sebuah akhir pertunjukkan, putusan hakim hanya melukai rasa keadilan. 

Ini adalah pelayanan hukum bintang lima. Diskon hukuman diberikan hanya karena alasan status ibu. Ini inovasi hukum yang luar biasa.

Besok-besok mungkin kartu keluarga bisa menggantikan nota pembelaan di sidang. Hukuman seringan itu membuat penjara hanya menjadi tempat liburan singkat dari penatnya menghitung uang suap.

Febrie Adriansyah, Pengulangan Pola?

Kasus Pinangki memiliki kemiripan struktur dengan kasus Febrie Adriansyah. Keduanya melibatkan aparat aktif kejaksaan. Keduanya berada di pusaran pusat penegak hukum. Dan juga berada dalam ruang korupsi skala raksasa.

Ada alarm bahaya yang sama. Alarm itu adalah pergeseran yurisdiksi perkara. Kasus Pinangki sejak awal dikunci secara internal oleh kejaksaan.

Pola "jeruk makan jeruk" ini terjadi lagi pada Febrie. Perkara Febrie semula ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri. Sekarang penanganan kasus dipindahkan sepenuhnya ke kejaksaan.

Pada awal penanganan, status Febrie adalah tersangka. Kemudian diumumkan bahwa status Febrie adalah saksi. Dan beberapa jam setelah publik heboh, statusnya kembali jadi tersangka.

Rebutan berkas perkara ini mirip anak kecil berebut mainan. Bedanya, objek rebutan di sini bernilai triliunan rupiah. 

Polisi sudah siap menyidik perkara. Tiba-tiba ada undangan rapat dari Istana. Ada Kapolri, Jaksa Agung, hingga Panglima TNI. Kejaksaan lalu mengambil alih berkas itu. Ini adalah bentuk saling pengertian antar-aparat agar dapur mereka tidak diintip orang luar.

Belakangan beredar isu bahwa temuan emas batangan 74 kg juga bukan emas murni. Begitulah drama ini begitu mudah berganti skenario saat pertunjukan berlangsung.

Akuntabilitas Khas Penegakan Hukum

Secara filosofis, penanganan korupsi internal ini menabrak asas fundamental. Asas itu adalah nemo judex in causa sua. Artinya tidak boleh ada pihak menjadi hakim bagi dirinya sendiri.

Kejaksaan mengusut anggotanya sendiri yang berposisi strategis. Benturan kepentingan pasti terjadi. Secara sosiologi hukum, dorongan menyelamatkan korps jauh lebih kuat. Dorongan itu mengalahkan kehendak membongkar kejahatan secara tuntas.

Pemindahan kasus dari polisi ke kejaksaan patut dipertanyakan. Ini bukan demi objektivitas hukum. Ini adalah strategi defensif institusi untuk meredam guncangan politik.

Celakanya justru diinisiasi dengan dirijen dari Presiden. Kasus Pinangki membuktikan investigasi internal gagal menyentuh aktor atas. Penegakan hukum hanya terjebak pada korporatisme sempit. 

Kehebohan di awal sengaja dirancang. Tujuannya agar kasus perlahan jinak dan sunyi di akhir sidang.

Berharap institusi menyidik bosnya sendiri secara objektif adalah kemustahilan. Itu sama dengan menyuruh kucing menjaga ikan cupang. 

Sama persis dengan berharap kucing sedang diet vegan, sebuah kemustahilan. Asas nemo judex in causa sua sengaja ditabrak. Hukum kita punya prinsip baru, jika bisa damai di bawah meja, mengapa harus lewat sidang terbuka?
Memutus Rantai Impunitas

Publik tidak boleh tertidur oleh drama tersangka di awal kasus. Kasus Pinangki adalah pelajaran mahal. Muara hukum di Indonesia sering kali antiklimaks. Hal itu terjadi jika luput dari pengawasan publik.

Yang diawasi ketat saja masih terus kecolongan dan ada kesengajaan mempertontonkan kekonyolan. Apalagi jika tanpa pengawasan publik.

Kasus Febrie Adriansyah kini diselesaikan di balik pintu tertutup. Tidak ada pengawasan silang dari lembaga eksternal seperti KPK. Pengawasan publik juga mulai melemah.

Kekhawatiran Albert Kuhon akan menjadi kenyataan pahit. Sejarah tidak hanya berulang. Sejarah akan melegitimasi hukum kita yang tebang pilih. Hukum tajam ke luar tetapi tumpul ke dalam korps sendiri.

Mengapa mata Themis, Dewi Keadilan ditutup kain? Dulu itu adalah simbol objektivitas hukum. Tapi di Indonesia, alasan sebenarnya menjadi berbeda.

Sang Dewi menutup mata karena tidak tahan melihat sirkus hukum ini. Para pelaku selalu lolos dari jebakan. Sementara kita hanya bisa menonton, membeli tiket pertunjukan lewat pajak, dan dipaksa sambil bertepuk tangan.

Edhie Prayitno Ige
Wapemred RMOLJateng

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya