Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi pada pekan ini, dalam perkara dugaan suap audit laporan keuangan BPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, setelah melakukan penggeledahan di rumah Bobby di wilayah Jakarta sejak Senin malam, 13 Juli 2026 hingga Selasa dini hari, 14 Juli 2026, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Bobby.
"Ya memang dijadwalkan di pekan ini oleh penyidik, jadi ditunggu saja teman-teman nanti jadwalnya kami akan terus update perkembangan dari penyidikan perkara ini," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam, 15 Juli 2026.
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Bobby sangat dibutuhkan untuk menjelaskan barang bukti elektronik (BBE) yang diamankan tim penyidik saat menggeledah rumah Bobby.
"Sehingga keterangan-keterangan dari yang bersangkutan bisa menjelaskan ya dari isi dalam BBE tersebut gitu," terang Budi.
Budi pun meyakini, Bobby akan kooperatif hadir pada agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan tim penyidik. Namun demikian, Budi tidak membeberkan waktu pemeriksaan dimaksud.
"Kami meyakini saudara BB ketika dilakukan pemanggilan oleh penyidik akan kooperatif, akan hadir, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," pungkas Budi.
Perkara dugaan suap audit BPK ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK sebelumnya terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Dalam perkara awal tersebut, KPK telah menetapkan dan menahan empat tersangka pada Selasa, 9 Juni 2026, yakni Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Adi Triyadi selaku orang kepercayaannya Edison, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).
Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan seorang tersangka dan langsung ditahan pada Kamis, 2 Juli 2026, yakni Direktur PT MSA, Fika Nur Alawi.
Sedangkan dalam perkara suap BPK ini, KPK menetapkan Agusz Dewanggara alias Angga selaku swasta, dan Titin Rita Lestari selaku ASN BPK Perwakilan Sumsel sebagai pihak penerima suap. Keduanya ditahan sejak Rabu, 10 Juni 2026. Sedangkan dari sisi pemberi, KPK menetapkan Edison, dan Fika Nur Alawi.