Berita

Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding, Munarman. (Foto: tangkapan layar Zoom)

Hukum

KY dan MA Diminta Awasi Sidang Banding MNC Asia vs CMNP

RABU, 15 JULI 2026 | 22:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) diminta ikut mengawasi jalannya sidang banding sengketa jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) antara MNC Asia dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding, Munarman mengatakan, pengawasan diperlukan agar sidang banding berjalan secara profesional dan bebas dari praktik yang dapat memengaruhi independensi hakim.

"Kami mengajukan proses banding dan minta dilakukan pengawasan oleh KY maupun Badan Pengawas dari Mahkamah Agung supaya ketidakprofesionalan tidak terulang kembali pada hakim tinggi," kata Munarman kepada wartawan, Rabu, 14 Juli 2026.


Munarman membeberkan sejumlah kejanggalan pada persidangan di PN Jakarta Pusat. Salah satunya adalah langkah pejabat struktural pengadilan yang terburu-buru mengumumkan putusan ke publik, padahal salinan putusan resmi belum diterima oleh para pihak yang berperkara.

Munarman juga mempersoalkan keabsahan saksi yang dihadirkan di persidangan. Menurutnya, majelis hakim tingkat pertama justru menelan mentah-mentah keterangan dari pihak yang diklaim sebagai penerima manfaat sekaligus pemegang saham CMNP untuk dijadikan bahan pertimbangan hukum.

Padahal, secara aturan hukum, pihak yang memiliki benturan kepentingan langsung dengan korporasi yang berperkara tidak elok dijadikan dasar pijakan utama putusan.

Kejanggalan lain yang tak kalah krusial adalah masuknya unsur pidana ke dalam ranah perdata. Munarman menyayangkan majelis hakim yang menggunakan diksi "penipuan" dalam pokok pertimbangannya.

"Penipuan itu terlebih dahulu harus melalui proses hukum pidana yang inkrah, bukan ujug-ujug diputuskan dalam perkara perdata yang terjadi antara CMNP dengan MNC," jelas Munarman.

Berkaca dari kejanggalan tersebut, pihaknyaberharap majelis hakim tingkat banding di PT DKI Jakarta menguji kembali perkara ini dengan kepala dingin dan profesional.

"Kami berharap proses di tingkat banding ini berlaku fair trial. Kami berharap betul-betul murni pengadilannya melihat aspek keperdataan yang menjadi pokok sengketa," tutupnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya