Berita

Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding, Munarman. (Foto: tangkapan layar Zoom)

Hukum

KY dan MA Diminta Awasi Sidang Banding MNC Asia vs CMNP

RABU, 15 JULI 2026 | 22:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) diminta ikut mengawasi jalannya sidang banding sengketa jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) antara MNC Asia dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding, Munarman mengatakan, pengawasan diperlukan agar sidang banding berjalan secara profesional dan bebas dari praktik yang dapat memengaruhi independensi hakim.

"Kami mengajukan proses banding dan minta dilakukan pengawasan oleh KY maupun Badan Pengawas dari Mahkamah Agung supaya ketidakprofesionalan tidak terulang kembali pada hakim tinggi," kata Munarman kepada wartawan, Rabu, 14 Juli 2026.


Munarman membeberkan sejumlah kejanggalan pada persidangan di PN Jakarta Pusat. Salah satunya adalah langkah pejabat struktural pengadilan yang terburu-buru mengumumkan putusan ke publik, padahal salinan putusan resmi belum diterima oleh para pihak yang berperkara.

Munarman juga mempersoalkan keabsahan saksi yang dihadirkan di persidangan. Menurutnya, majelis hakim tingkat pertama justru menelan mentah-mentah keterangan dari pihak yang diklaim sebagai penerima manfaat sekaligus pemegang saham CMNP untuk dijadikan bahan pertimbangan hukum.

Padahal, secara aturan hukum, pihak yang memiliki benturan kepentingan langsung dengan korporasi yang berperkara tidak elok dijadikan dasar pijakan utama putusan.

Kejanggalan lain yang tak kalah krusial adalah masuknya unsur pidana ke dalam ranah perdata. Munarman menyayangkan majelis hakim yang menggunakan diksi "penipuan" dalam pokok pertimbangannya.

"Penipuan itu terlebih dahulu harus melalui proses hukum pidana yang inkrah, bukan ujug-ujug diputuskan dalam perkara perdata yang terjadi antara CMNP dengan MNC," jelas Munarman.

Berkaca dari kejanggalan tersebut, pihaknyaberharap majelis hakim tingkat banding di PT DKI Jakarta menguji kembali perkara ini dengan kepala dingin dan profesional.

"Kami berharap proses di tingkat banding ini berlaku fair trial. Kami berharap betul-betul murni pengadilannya melihat aspek keperdataan yang menjadi pokok sengketa," tutupnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya