Berita

Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding, Munarman. (Foto: tangkapan layar Zoom)

Hukum

KY dan MA Diminta Awasi Sidang Banding MNC Asia vs CMNP

RABU, 15 JULI 2026 | 22:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) diminta ikut mengawasi jalannya sidang banding sengketa jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) antara MNC Asia dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding, Munarman mengatakan, pengawasan diperlukan agar sidang banding berjalan secara profesional dan bebas dari praktik yang dapat memengaruhi independensi hakim.

"Kami mengajukan proses banding dan minta dilakukan pengawasan oleh KY maupun Badan Pengawas dari Mahkamah Agung supaya ketidakprofesionalan tidak terulang kembali pada hakim tinggi," kata Munarman kepada wartawan, Rabu, 14 Juli 2026.


Munarman membeberkan sejumlah kejanggalan pada persidangan di PN Jakarta Pusat. Salah satunya adalah langkah pejabat struktural pengadilan yang terburu-buru mengumumkan putusan ke publik, padahal salinan putusan resmi belum diterima oleh para pihak yang berperkara.

Munarman juga mempersoalkan keabsahan saksi yang dihadirkan di persidangan. Menurutnya, majelis hakim tingkat pertama justru menelan mentah-mentah keterangan dari pihak yang diklaim sebagai penerima manfaat sekaligus pemegang saham CMNP untuk dijadikan bahan pertimbangan hukum.

Padahal, secara aturan hukum, pihak yang memiliki benturan kepentingan langsung dengan korporasi yang berperkara tidak elok dijadikan dasar pijakan utama putusan.

Kejanggalan lain yang tak kalah krusial adalah masuknya unsur pidana ke dalam ranah perdata. Munarman menyayangkan majelis hakim yang menggunakan diksi "penipuan" dalam pokok pertimbangannya.

"Penipuan itu terlebih dahulu harus melalui proses hukum pidana yang inkrah, bukan ujug-ujug diputuskan dalam perkara perdata yang terjadi antara CMNP dengan MNC," jelas Munarman.

Berkaca dari kejanggalan tersebut, pihaknyaberharap majelis hakim tingkat banding di PT DKI Jakarta menguji kembali perkara ini dengan kepala dingin dan profesional.

"Kami berharap proses di tingkat banding ini berlaku fair trial. Kami berharap betul-betul murni pengadilannya melihat aspek keperdataan yang menjadi pokok sengketa," tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya