Berita

Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding, Munarman. (Foto: tangkapan layar Zoom)

Hukum

KY dan MA Diminta Awasi Sidang Banding MNC Asia vs CMNP

RABU, 15 JULI 2026 | 22:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) diminta ikut mengawasi jalannya sidang banding sengketa jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) antara MNC Asia dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding, Munarman mengatakan, pengawasan diperlukan agar sidang banding berjalan secara profesional dan bebas dari praktik yang dapat memengaruhi independensi hakim.

"Kami mengajukan proses banding dan minta dilakukan pengawasan oleh KY maupun Badan Pengawas dari Mahkamah Agung supaya ketidakprofesionalan tidak terulang kembali pada hakim tinggi," kata Munarman kepada wartawan, Rabu, 14 Juli 2026.


Munarman membeberkan sejumlah kejanggalan pada persidangan di PN Jakarta Pusat. Salah satunya adalah langkah pejabat struktural pengadilan yang terburu-buru mengumumkan putusan ke publik, padahal salinan putusan resmi belum diterima oleh para pihak yang berperkara.

Munarman juga mempersoalkan keabsahan saksi yang dihadirkan di persidangan. Menurutnya, majelis hakim tingkat pertama justru menelan mentah-mentah keterangan dari pihak yang diklaim sebagai penerima manfaat sekaligus pemegang saham CMNP untuk dijadikan bahan pertimbangan hukum.

Padahal, secara aturan hukum, pihak yang memiliki benturan kepentingan langsung dengan korporasi yang berperkara tidak elok dijadikan dasar pijakan utama putusan.

Kejanggalan lain yang tak kalah krusial adalah masuknya unsur pidana ke dalam ranah perdata. Munarman menyayangkan majelis hakim yang menggunakan diksi "penipuan" dalam pokok pertimbangannya.

"Penipuan itu terlebih dahulu harus melalui proses hukum pidana yang inkrah, bukan ujug-ujug diputuskan dalam perkara perdata yang terjadi antara CMNP dengan MNC," jelas Munarman.

Berkaca dari kejanggalan tersebut, pihaknyaberharap majelis hakim tingkat banding di PT DKI Jakarta menguji kembali perkara ini dengan kepala dingin dan profesional.

"Kami berharap proses di tingkat banding ini berlaku fair trial. Kami berharap betul-betul murni pengadilannya melihat aspek keperdataan yang menjadi pokok sengketa," tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya