Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding, Munarman. (Foto: tangkapan layar Zoom)
Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) diminta ikut mengawasi jalannya sidang banding sengketa jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) antara MNC Asia dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding, Munarman mengatakan, pengawasan diperlukan agar sidang banding berjalan secara profesional dan bebas dari praktik yang dapat memengaruhi independensi hakim.
"Kami mengajukan proses banding dan minta dilakukan pengawasan oleh KY maupun Badan Pengawas dari Mahkamah Agung supaya ketidakprofesionalan tidak terulang kembali pada hakim tinggi," kata Munarman kepada wartawan, Rabu, 14 Juli 2026.
Munarman membeberkan sejumlah kejanggalan pada persidangan di PN Jakarta Pusat. Salah satunya adalah langkah pejabat struktural pengadilan yang terburu-buru mengumumkan putusan ke publik, padahal salinan putusan resmi belum diterima oleh para pihak yang berperkara.
Munarman juga mempersoalkan keabsahan saksi yang dihadirkan di persidangan. Menurutnya, majelis hakim tingkat pertama justru menelan mentah-mentah keterangan dari pihak yang diklaim sebagai penerima manfaat sekaligus pemegang saham CMNP untuk dijadikan bahan pertimbangan hukum.
Padahal, secara aturan hukum, pihak yang memiliki benturan kepentingan langsung dengan korporasi yang berperkara tidak elok dijadikan dasar pijakan utama putusan.
Kejanggalan lain yang tak kalah krusial adalah masuknya unsur pidana ke dalam ranah perdata. Munarman menyayangkan majelis hakim yang menggunakan diksi "penipuan" dalam pokok pertimbangannya.
"Penipuan itu terlebih dahulu harus melalui proses hukum pidana yang inkrah, bukan ujug-ujug diputuskan dalam perkara perdata yang terjadi antara CMNP dengan MNC," jelas Munarman.
Berkaca dari kejanggalan tersebut, pihaknyaberharap majelis hakim tingkat banding di PT DKI Jakarta menguji kembali perkara ini dengan kepala dingin dan profesional.
"Kami berharap proses di tingkat banding ini berlaku
fair trial. Kami berharap betul-betul murni pengadilannya melihat aspek keperdataan yang menjadi pokok sengketa," tutupnya.