SENIN sore, 13 Juli 2026, publik disuguhi sebuah pemandangan yang
menyejukkan di tengah pekan-pekan yang panas. Jaksa Agung ST Burhanuddin
menjamu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kantor Kejaksaan
Agung, Jakarta Selatan.
Di depan kamera wartawan, keduanya
melakukan salam komando—genggaman tangan khas dua pemimpin yang
menegaskan bahwa mereka berdiri di barisan yang sama.
"Jangan
berpikir kami ini rival," kata Burhanuddin, seraya menjelaskan bahwa ia
dan Sigit adalah teman lama, jauh sebelum keduanya memimpin institusi
masing-masing.
Sang Kapolri, yang datang bersama para pejabat
utama Polri, membalas dengan menyebut dirinya terhormat dijamu Korps
Adhyaksa dan menegaskan ikatan keduanya sebagai satu kesatuan aparat
dalam
criminal justice system.
Salam komando
itu bukan basa-basi protokoler. Ia adalah pernyataan politik hukum yang
paling penting pekan ini, dan rakyat perlu membacanya dengan jernih:
tidak ada konfrontasi antara kejaksaan dan kepolisian. Tidak ada
pertempuran antarinstitusi. Tidak ada perang bintang. Yang ada, dan yang
sedang berlangsung di depan mata kita, adalah murni penegakan hukum.
Mari
kita dudukkan perkaranya. Sejak 8 Juli 2026, penyidik menggeledah 13
lokasi di Jabodetabek. Dari sebuah brankas di rumah kawasan Sentul
disita tujuh koper berisi 74 kilogram emas dan tumpukan valuta asing
senilai total sekitar Rp476 miliar. Sabtu dini hari, 11 Juli 2026,
pemilik rumah itu mengundurkan diri dari jabatannya; pada hari yang sama
ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana
pencucian uang dalam penanganan perkara Asabri, tata niaga batu bara,
dan Krakatau Steel.
Dengan itu, tamatlah karier Febrie Adriansyah
sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus—jabatan penuntutan
tertinggi untuk perkara korupsi di republik ini.
Dan di sinilah
letak pesan utama tulisan ini: yang tamat adalah karier satu orang,
bukan hubungan dua institusi. Ini bukan bentrok antaraparat. Ini bukan
cicak versus buaya jilid baru. Ini adalah dugaan kesalahan seorang oknum
kejaksaan—yang kebetulan, dan justru karena itu semakin menyakitkan,
menjabat Jampidsus.
Sebuah institusi tidak identik dengan
pejabatnya; Korps Adhyaksa tidak berdosa karena satu petingginya diduga
berdosa, sebagaimana Korps Bhayangkara tidak menjadi musuh kejaksaan
hanya karena penyidiknya menggeledah rumah seorang petinggi kejaksaan.
Justru
sebaliknya: kepolisian yang berani mengusut petinggi kejaksaan, dan
kejaksaan yang legawa membiarkan petingginya diusut lalu memprosesnya
sendiri, adalah tanda bahwa sistem peradilan pidana kita masih punya
urat malu dan urat nyali sekaligus.
Bukti-bukti kohesi itu
terhampar di depan mata. Salam komando Jaksa Agung dan Kapolri di
Kebayoran Baru. Kunjungan Kapolri bersama pejabat utamanya ke Kejaksaan
Agung justru di tengah perkara yang menyeret bekas petinggi kejaksaan.
Penjagaan
TNI di rumah dinas sang mantan Jampidsus yang sudah dicabut begitu ia
mengundurkan diri—menutup satu babak yang sempat menimbulkan tanda tanya
publik. Bahkan di lini yang lain, Kapolri dan Panglima TNI bertemu dan
mengingatkan bahwa ada pihak-pihak yang ingin memecah belah sinergi
TNI-Polri.
Bacalah rangkaian ini sebagai satu kalimat: para
pemimpin institusi sedang berikhtiar keras agar perkara satu orang tidak
dibiarkan membakar rumah bersama.
Lalu bagaimana dengan
pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung yang ramai dikritik?
Saya tidak hendak menutup mata: sejumlah ahli hukum, dari peneliti Pukat
UGM Zaenur Rohman hingga Prof Mahfud MD, menyoroti bahwa pelimpahan
perkara di tengah penyidikan memang belum dikenal aturan hukum acara
kita. Kritik itu sahih dan harus dicatat.
Tetapi mari kita jujur
membaca situasinya: jika perkara ini dibiarkan berlarut-larut di tengah
dua institusi yang saling menggeledah, kegaduhannya akan semakin heboh,
airnya semakin keruh, dan yang paling dirugikan adalah rakyat—sebab
penegakan hukum akan tenggelam oleh spekulasi politik.
Pelimpahan
itu, menurut hemat saya, harus dibaca sebagai bentuk kohesi: sebuah
pilihan untuk menjernihkan air demi dua kepentingan yang lebih tinggi,
yakni keadilan dan ketertiban masyarakat. Hukum acara adalah jalan;
keadilan adalah tujuannya. Dan ketika jalan belum sepenuhnya mengatur,
para pemimpin memilih jalan yang paling kecil mudaratnya bagi republik.
Namun—dan
ini syarat yang tidak bisa ditawar—pilihan itu hanya sah di mata rakyat
jika dibayar lunas dengan satu hal: penyelesaian kasus yang tuntas.
Justru karena mekanismenya tidak lazim, Kejaksaan Agung kini memikul
beban pembuktian yang berlipat ganda.
Ketua Komisi III DPR sudah
menyebut penahanan Febrie sangat urgen. Prof. Yusril Ihza Mahendra
mengingatkan Kejagung agar profesional dan transparan. Partai-partai
politik dari seberang-menyeberang—PAN, PDIP, hingga Gerindra—satu suara
menuntut hukuman seberat-beratnya dan pengembalian kerugian negara
semaksimal-maksimalnya.
Suhu publik sudah terbaca: rakyat tidak
akan menerima apa pun yang kurang dari proses yang tuntas—penahanan,
persidangan terbuka, perampasan aset untuk negara, dan hukuman yang
setimpal jika terbukti bersalah.
Salam komando dua jenderal hukum
itu indah; tetapi ia baru akan bermakna jika diikuti salam komando yang
lebih penting: komando bersama untuk menuntaskan perkara ini sampai ke
akar-akarnya, siapa pun yang tersangkut.
Sebab jangan lupa dengan
siapa kita sedang berhadapan. Korupsi adalah kejahatan luar
biasa—
extraordinary crime—dan kali ini dugaan
pelakunya pun bukan orang biasa. Ia bukan maling ayam yang mencuri
karena lapar. Ia adalah pejabat penuntutan tertinggi perkara korupsi,
orang yang hafal setiap pasal, setiap celah, setiap teknik penyembunyian
aset yang pernah ia tuntut pada orang lain; orang yang bahkan memimpin
pelaksanaan penyelamatan jutaan hektare aset negara.
Jika dugaan
itu benar, maka ini adalah pengkhianatan dari titik yang paling dalam:
penjaga gudang yang diduga menggarong gudangnya sendiri. Kejahatan luar
biasa oleh orang yang luar biasa menuntut penanganan yang luar biasa
pula—luar biasa cepat, luar biasa terbuka, luar biasa tuntas. Dan ingat:
yang bersangkutan sudah berstatus tersangka; alat bukti sudah
dinyatakan cukup oleh penyidik. Tidak ada alasan untuk berlambat-lambat.
Maka
kepada seluruh anak bangsa, inilah cara membaca peristiwa pekan ini
dengan kepala dingin: jangan terprovokasi narasi perang antarinstitusi,
sebab perang itu tidak ada—yang ada adalah hukum yang sedang bekerja
menghadapi dugaan kejahatan luar biasa oleh satu oknum. Dan kepada
Kejaksaan Agung serta Kepolisian Republik Indonesia: rakyat sudah
melihat salam komando kalian.
Sekarang buktikan bahwa genggaman
tangan itu adalah genggaman keadilan, bukan genggaman kompromi.
Tuntaskan perkara ini seterang-terangnya dan seadil-adilnya.
Karier
Febri sebagai Jampidsus boleh tamat. Tetapi kepercayaan rakyat kepada
hukum tidak boleh ikut tamat bersamanya. Salam keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
HRM Khalilur R Abdullah SahlawiyKiai Kampung, Penulis Buku Prabowo untuk Indonesia Raya