Berita

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Golkar Tuntaskan Kajian Putusan MK, Siap Bahas Revisi UU Pemilu

RABU, 15 JULI 2026 | 19:39 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Partai Golkar mengklaim telah menuntaskan kajian terhadap seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilu. 

Hasil kajian itu disiapkan sebagai bekal pembahasan revisi UU Pemilu yang hingga kini belum juga dimulai.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, partainya bahkan telah membentuk tim kajian politik sejak satu setengah tahun terakhir untuk menyusun berbagai rekomendasi dan opsi perubahan UU Pemilu.


"Kalau di Golkar, sebenarnya kami 1,5 tahun terakhir ini sudah bentuk tim, tim kajian politik, dan kami juga sudah punya rekomendasi, opsi-opsi tentang konsep perubahan dari undang-undang atau revisi undang-undang pemilu itu," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 15 Juli 2026. 

Menurut dia, kajian tersebut mencakup seluruh putusan MK, termasuk putusan yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

"Semua putusan Mahkamah Konstitusi itu sudah kami kaji, dan kami juga sudah punya pandangan, pendapat, konsep-konsep yang baru berkaitan dengan soal perubahan-perubahan yang terjadi, termasuk juga perubahan dari Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Ia menjelaskan, tim kajian Golkar memetakan seluruh permohonan judicial review yang pernah diajukan ke MK, mulai dari putusan yang dikabulkan maupun ditolak. Selain itu, tim juga menghimpun berbagai masukan dari para narasumber yang diundang Komisi II DPR RI dalam pembahasan kepemiluan.

Meski demikian, Doli menegaskan pembahasan resmi revisi UU Pemilu belum berjalan karena pemerintah belum menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Undang-undang ini belum dibahas. Itu yang saya berkali-kali dorong supaya undang-undang ini segera dibahas, supaya kita bisa mengetahui apa pandangan pemerintah melalui DIM-nya, apa pandangan dari masing-masing partai politik, dan sebagainya," jelasnya.

Terkait konsep pengganti presidential threshold, Doli belum mengungkapkan formulanya secara rinci. Menurutnya, putusan MK tidak hanya menghapus ambang batas pencalonan presiden, tetapi juga memerintahkan adanya rekayasa konstitusional agar jumlah pasangan calon tidak terlalu sedikit maupun terlalu banyak.

"Kalau kami menariknya pada proses awal berkaitan dengan mulai dari verifikasi partai politik peserta pemilu," pungkasnya.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya