Berita

Sekretaris Jenderal KIPP, Brahma Aryana dalam diskusi bertajuk "Menjaga Integritas Konstitusional: Mengembalikan Keserentakan Pemilu dan Mengukuhkan Sistem Presidensial Indonesia", di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juli 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

MK Pisahkan Pemilu, KIPP: Diagnosisnya Sudah Betul tapi Resepnya Bermasalah

RABU, 15 JULI 2026 | 16:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Belum ditindaklanjutinya pemisahan pemilihan umum (pemilu) tingkat nasional dan lokal yang menjadi amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/202, menuai kritik pedas dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

Kritik terkait itu disampaikan Sekretaris Jenderal KIPP, Brahma Aryana dalam diskusi bertajuk "Menjaga Integritas Konstitusional: Mengembalikan Keserentakan Pemilu dan Mengukuhkan Sistem Presidensial Indonesia", di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juli 2026.

"Sudah setahun lebih setelah putusan itu diucapkan, dan sekarang masih menjadi satu persoalan. Jadi terjadi kegamangan atas putusan tersebut," katanya mengawali.


Menurut Bram, Putusan MK 135/2024 tersebut berniat untuk mengoreksi desain pelaksanaan pemilu, dengan memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal, dengan sejumlah alasan.

"Yang paling dijadikan pertimbangan krusial adalah karena pemilu ini mengalami kelelahan dari pemilih, kebingungan sehingga surat suara sah menjadi masalah," sambungnya menguraikan.

Alasan lain yang disampaikan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai Pemohon dalam Perkara 135/2025 yang diamini MK, adalah soal pencalonan dan kaderisasi oleh partai politik (parpol), dan juga soal beban kerja penyelenggara karena dilaksanakan di tahun yang sama pada 2024.

"Hal-hal itu tepat dijadikan pertimbangkan. Karena misalnya jika pemilih kelelahan karena sampai 5 surat suara, maka itu bisa disederhanakan, sehingga MK menjadikan itu salah satu alasan untuk pemisahan," tuturnya.

Akan tetapi, MK dalam memutuskan pemisahan pemilu luput terhadap satu pasal di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, yang mengamanatkan tentang keberlanjutan periodesasi pelaksanaan pemilu.

Pasalnya Bram memandang, bukan sekadar memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Tetapi juga dalam amar putusannya menambahkan frasa "jeda" untuk kedua jenis pemilu itu dalam gelarannya.

"Di Pasal 22E ayat 1 (UUD 1945) itu mengamanatkan DPRD satu kamar dengan DPR RI, DPD RI dan Pilpres. Kita patuh pada peradilan (dalam hal ini termasuk putusan MK), tapi kita juga patuh pada Konstitusi kita," ungkapnya.

Lebih lanjut, jebolan S1 Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) itni, amar putusan MK yang mengharuskan pemilu lokal (Pilkada digabung dengan Pileg DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota), dan dijeda 2 hingga 2,5 tahun dengan Pemilu Nasional (Pilpres, Pileg DPR RI dan DPD RI) merupakan masalah konstitusional.

"Jadi sebenarnya diagnosisnya (MK) betul, cuman resep yang diberikan itu tidak tepat," demikian Bram menambahkan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

TNI Siap Turunkan Penerjun Khusus Padamkan Api Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:50

KDKMP Upaya Merebut Kedaulatan Rakyat Atas Pasar

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:34

Pemerintah Kembali Kirim Bantuan ke NTT dan Kalimantan, dari Logistik hingga 500 Mesin Pompa Air

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:30

Sri Purwanti Bangun Bisnis Kuliner Halal Citarasa Nusantara di Taiwan

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:26

Rupiah Melemah, Sanksi Baru AS ke Iran jadi Biang Kerok

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:13

Prabowo Dorong Uji Coba Ubi Bombing untuk Atasi Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:43

El Nino Sangat Kuat, Jangan Bakar Lahan untuk Land Clearing

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:42

Rumor 62,2 Persen Saham BYAN Warning bagi Pasar Modal

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Pencemaran Berulang, DPR Desak Sumber Limbah Pencemar Kali Bekasi Diusut

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Bioskop Jaksinema Hadir di Pasar Rumput, Tiket Cuma Rp15 Ribu

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:28

Selengkapnya