Berita

Sekretaris Jenderal KIPP, Brahma Aryana dalam diskusi bertajuk "Menjaga Integritas Konstitusional: Mengembalikan Keserentakan Pemilu dan Mengukuhkan Sistem Presidensial Indonesia", di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juli 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

MK Pisahkan Pemilu, KIPP: Diagnosisnya Sudah Betul tapi Resepnya Bermasalah

RABU, 15 JULI 2026 | 16:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Belum ditindaklanjutinya pemisahan pemilihan umum (pemilu) tingkat nasional dan lokal yang menjadi amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/202, menuai kritik pedas dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

Kritik terkait itu disampaikan Sekretaris Jenderal KIPP, Brahma Aryana dalam diskusi bertajuk "Menjaga Integritas Konstitusional: Mengembalikan Keserentakan Pemilu dan Mengukuhkan Sistem Presidensial Indonesia", di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juli 2026.

"Sudah setahun lebih setelah putusan itu diucapkan, dan sekarang masih menjadi satu persoalan. Jadi terjadi kegamangan atas putusan tersebut," katanya mengawali.


Menurut Bram, Putusan MK 135/2024 tersebut berniat untuk mengoreksi desain pelaksanaan pemilu, dengan memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal, dengan sejumlah alasan.

"Yang paling dijadikan pertimbangan krusial adalah karena pemilu ini mengalami kelelahan dari pemilih, kebingungan sehingga surat suara sah menjadi masalah," sambungnya menguraikan.

Alasan lain yang disampaikan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai Pemohon dalam Perkara 135/2025 yang diamini MK, adalah soal pencalonan dan kaderisasi oleh partai politik (parpol), dan juga soal beban kerja penyelenggara karena dilaksanakan di tahun yang sama pada 2024.

"Hal-hal itu tepat dijadikan pertimbangkan. Karena misalnya jika pemilih kelelahan karena sampai 5 surat suara, maka itu bisa disederhanakan, sehingga MK menjadikan itu salah satu alasan untuk pemisahan," tuturnya.

Akan tetapi, MK dalam memutuskan pemisahan pemilu luput terhadap satu pasal di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, yang mengamanatkan tentang keberlanjutan periodesasi pelaksanaan pemilu.

Pasalnya Bram memandang, bukan sekadar memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Tetapi juga dalam amar putusannya menambahkan frasa "jeda" untuk kedua jenis pemilu itu dalam gelarannya.

"Di Pasal 22E ayat 1 (UUD 1945) itu mengamanatkan DPRD satu kamar dengan DPR RI, DPD RI dan Pilpres. Kita patuh pada peradilan (dalam hal ini termasuk putusan MK), tapi kita juga patuh pada Konstitusi kita," ungkapnya.

Lebih lanjut, jebolan S1 Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) itni, amar putusan MK yang mengharuskan pemilu lokal (Pilkada digabung dengan Pileg DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota), dan dijeda 2 hingga 2,5 tahun dengan Pemilu Nasional (Pilpres, Pileg DPR RI dan DPD RI) merupakan masalah konstitusional.

"Jadi sebenarnya diagnosisnya (MK) betul, cuman resep yang diberikan itu tidak tepat," demikian Bram menambahkan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya