Berita

Sekretaris Jenderal KIPP, Brahma Aryana dalam diskusi bertajuk "Menjaga Integritas Konstitusional: Mengembalikan Keserentakan Pemilu dan Mengukuhkan Sistem Presidensial Indonesia", di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juli 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

MK Pisahkan Pemilu, KIPP: Diagnosisnya Sudah Betul tapi Resepnya Bermasalah

RABU, 15 JULI 2026 | 16:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Belum ditindaklanjutinya pemisahan pemilihan umum (pemilu) tingkat nasional dan lokal yang menjadi amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/202, menuai kritik pedas dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

Kritik terkait itu disampaikan Sekretaris Jenderal KIPP, Brahma Aryana dalam diskusi bertajuk "Menjaga Integritas Konstitusional: Mengembalikan Keserentakan Pemilu dan Mengukuhkan Sistem Presidensial Indonesia", di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juli 2026.

"Sudah setahun lebih setelah putusan itu diucapkan, dan sekarang masih menjadi satu persoalan. Jadi terjadi kegamangan atas putusan tersebut," katanya mengawali.


Menurut Bram, Putusan MK 135/2024 tersebut berniat untuk mengoreksi desain pelaksanaan pemilu, dengan memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal, dengan sejumlah alasan.

"Yang paling dijadikan pertimbangan krusial adalah karena pemilu ini mengalami kelelahan dari pemilih, kebingungan sehingga surat suara sah menjadi masalah," sambungnya menguraikan.

Alasan lain yang disampaikan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai Pemohon dalam Perkara 135/2025 yang diamini MK, adalah soal pencalonan dan kaderisasi oleh partai politik (parpol), dan juga soal beban kerja penyelenggara karena dilaksanakan di tahun yang sama pada 2024.

"Hal-hal itu tepat dijadikan pertimbangkan. Karena misalnya jika pemilih kelelahan karena sampai 5 surat suara, maka itu bisa disederhanakan, sehingga MK menjadikan itu salah satu alasan untuk pemisahan," tuturnya.

Akan tetapi, MK dalam memutuskan pemisahan pemilu luput terhadap satu pasal di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, yang mengamanatkan tentang keberlanjutan periodesasi pelaksanaan pemilu.

Pasalnya Bram memandang, bukan sekadar memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Tetapi juga dalam amar putusannya menambahkan frasa "jeda" untuk kedua jenis pemilu itu dalam gelarannya.

"Di Pasal 22E ayat 1 (UUD 1945) itu mengamanatkan DPRD satu kamar dengan DPR RI, DPD RI dan Pilpres. Kita patuh pada peradilan (dalam hal ini termasuk putusan MK), tapi kita juga patuh pada Konstitusi kita," ungkapnya.

Lebih lanjut, jebolan S1 Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) itni, amar putusan MK yang mengharuskan pemilu lokal (Pilkada digabung dengan Pileg DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota), dan dijeda 2 hingga 2,5 tahun dengan Pemilu Nasional (Pilpres, Pileg DPR RI dan DPD RI) merupakan masalah konstitusional.

"Jadi sebenarnya diagnosisnya (MK) betul, cuman resep yang diberikan itu tidak tepat," demikian Bram menambahkan.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya