Berita

Tersangka Budiman Bayu Prasojo (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Jaksa KPK Limpahkan Berkas Budiman Bayu Prasojo, Didakwa Terima Gratifikasi Rp5,7 Miliar

RABU, 15 JULI 2026 | 14:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Budiman Bayu Prasojo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan mengatakan, pelimpahan administrasi tersebut merupakan kelanjutan proses pembuktian perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Sebagai lanjutan trilogi pembuktian perkara di persidangan dari kegiatan penyidikan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, hari ini kami tim jaksa telah melaksanakan pelimpahan administrasi yaitu surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo," kata Takdir kepada wartawan, Rabu siang, 15 Juli 2026.


Dalam perkara tersebut, Budiman didakwa menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp5,7 miliar, termasuk penerimaan dalam berbagai mata uang asing.

"Kami mendakwa dengan dakwaan penerimaan gratifikasi sejumlah lebih dari Rp5,7 miliar termasuk penerimaan lain dalam bentuk berbagai mata uang asing," ujarnya.

Takdir menyebut identitas pihak-pihak yang diduga memberikan gratifikasi kepada Budiman akan diungkap secara rinci dalam persidangan perdana saat pembacaan surat dakwaan.

"Lengkapnya untuk pihak-pihak yang memberikan gratifikasi akan kami ungkap saat persidangan pertama yaitu pembacaan surat dakwaan," jelasnya.

Saat ini, kata Takdir, tim jaksa masih menunggu penetapan hari sidang sekaligus penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

"Saat ini kami masih menunggu penetapan hari sidang termasuk Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan," pungkasnya.

Budiman Bayu Prasojo merupakan mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai.

Dalam proses penyidikan, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang ditemukan di dua safe house di Jakarta Pusat dan Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berasal dari praktik pengurusan kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak 2024 hingga awal 2026.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya