Berita

Tersangka Budiman Bayu Prasojo (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Jaksa KPK Limpahkan Berkas Budiman Bayu Prasojo, Didakwa Terima Gratifikasi Rp5,7 Miliar

RABU, 15 JULI 2026 | 14:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Budiman Bayu Prasojo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan mengatakan, pelimpahan administrasi tersebut merupakan kelanjutan proses pembuktian perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Sebagai lanjutan trilogi pembuktian perkara di persidangan dari kegiatan penyidikan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, hari ini kami tim jaksa telah melaksanakan pelimpahan administrasi yaitu surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo," kata Takdir kepada wartawan, Rabu siang, 15 Juli 2026.


Dalam perkara tersebut, Budiman didakwa menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp5,7 miliar, termasuk penerimaan dalam berbagai mata uang asing.

"Kami mendakwa dengan dakwaan penerimaan gratifikasi sejumlah lebih dari Rp5,7 miliar termasuk penerimaan lain dalam bentuk berbagai mata uang asing," ujarnya.

Takdir menyebut identitas pihak-pihak yang diduga memberikan gratifikasi kepada Budiman akan diungkap secara rinci dalam persidangan perdana saat pembacaan surat dakwaan.

"Lengkapnya untuk pihak-pihak yang memberikan gratifikasi akan kami ungkap saat persidangan pertama yaitu pembacaan surat dakwaan," jelasnya.

Saat ini, kata Takdir, tim jaksa masih menunggu penetapan hari sidang sekaligus penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

"Saat ini kami masih menunggu penetapan hari sidang termasuk Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan," pungkasnya.

Budiman Bayu Prasojo merupakan mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai.

Dalam proses penyidikan, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang ditemukan di dua safe house di Jakarta Pusat dan Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berasal dari praktik pengurusan kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak 2024 hingga awal 2026.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya