Berita

Tersangka Budiman Bayu Prasojo (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Jaksa KPK Limpahkan Berkas Budiman Bayu Prasojo, Didakwa Terima Gratifikasi Rp5,7 Miliar

RABU, 15 JULI 2026 | 14:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Budiman Bayu Prasojo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan mengatakan, pelimpahan administrasi tersebut merupakan kelanjutan proses pembuktian perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Sebagai lanjutan trilogi pembuktian perkara di persidangan dari kegiatan penyidikan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, hari ini kami tim jaksa telah melaksanakan pelimpahan administrasi yaitu surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo," kata Takdir kepada wartawan, Rabu siang, 15 Juli 2026.


Dalam perkara tersebut, Budiman didakwa menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp5,7 miliar, termasuk penerimaan dalam berbagai mata uang asing.

"Kami mendakwa dengan dakwaan penerimaan gratifikasi sejumlah lebih dari Rp5,7 miliar termasuk penerimaan lain dalam bentuk berbagai mata uang asing," ujarnya.

Takdir menyebut identitas pihak-pihak yang diduga memberikan gratifikasi kepada Budiman akan diungkap secara rinci dalam persidangan perdana saat pembacaan surat dakwaan.

"Lengkapnya untuk pihak-pihak yang memberikan gratifikasi akan kami ungkap saat persidangan pertama yaitu pembacaan surat dakwaan," jelasnya.

Saat ini, kata Takdir, tim jaksa masih menunggu penetapan hari sidang sekaligus penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

"Saat ini kami masih menunggu penetapan hari sidang termasuk Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan," pungkasnya.

Budiman Bayu Prasojo merupakan mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai.

Dalam proses penyidikan, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang ditemukan di dua safe house di Jakarta Pusat dan Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berasal dari praktik pengurusan kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak 2024 hingga awal 2026.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya