Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

OJK Soroti Celah Pertukaran Data Real-Time dalam Pemberantasan Judi Online

RABU, 15 JULI 2026 | 13:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tingginya arus digitalisasi berbanding lurus dengan maraknya kasus judi online di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai terdapat celah krusial yang perlu segera dibenahi, terutama lambatnya mekanisme pertukaran data antarlembaga pemerintah yang belum berjalan secara otomatis dan real-time. 

Catatan OJK hingga Mei 2026 menunjukkan ketatnya penindakan di sektor perbankan, mulai dari 2,8 juta penolakan hubungan usaha, pemutusan hubungan bisnis dengan 51,2 ribu nasabah terindikasi, hingga pemblokiran 32.454 rekening. 

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menindak lebih dari 6,7 juta konten judi online hingga Juli 2026, menyusul lonjakan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan terkait perjudian sebesar 260,03 persen pada 2025.


“Satu hal memang menjadi pertanyaan yang paling penting buat kita sekarang adalah kenapa laporan rekening-rekening yang digunakan untuk judi online masih terus bertambah, sehingga timbul pertanyaan buat kita, nampaknya ada titik-titik simpul yang harus kita benahi, bagaimana caranya kita memperbaiki pemberantasan judi online ke depan,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam OJK Banking Forum 2026 di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, dikutip Rabu 15 Juli 2026.

Dian menyoroti bahwa alur birokrasi pertukaran informasi yang masih melewati berbagai tahapan administratif justru memberi ruang bagi para pelaku untuk memindahkan dana serta mengubah modus operandi sebelum diambil tindakan tegas. Lambatnya integrasi data ini dinilai menghambat efektivitas respons cepat lintas lembaga.

“Pertukaran informasi antar Kementerian Komunikasi dan Digital, OJK, PPATK, dan Bank Indonesia, aparat penegak hukum, serta industri jasa keuangan masih memerlukan berbagai tahapan administratif sehingga belum sepenuhnya berlangsung secara otomatis dan real time,” kata Dian.

Oleh karena itu, OJK mendorong penguatan kolaborasi lintas instansi agar penanganan tidak berhenti pada pemblokiran situs atau rekening semata, melainkan mencakup ekosistem penindakan yang utuh dan terintegrasi dari hulu ke hilir.

“Penanganan perjudian online seharusnya tidak hanya berhenti pada pemblokiran akses situs ataupun rekening, tetapi mencakup keseluruhan rantai penanganan, mulai dari deteksi dini, pertukaran data, mitigasi risiko, pengawasan transaksi, kemudian juga pemblokiran aset, pelaporan, hingga penegakan hukum,” tutupnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya