Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

OJK Soroti Celah Pertukaran Data Real-Time dalam Pemberantasan Judi Online

RABU, 15 JULI 2026 | 13:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tingginya arus digitalisasi berbanding lurus dengan maraknya kasus judi online di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai terdapat celah krusial yang perlu segera dibenahi, terutama lambatnya mekanisme pertukaran data antarlembaga pemerintah yang belum berjalan secara otomatis dan real-time. 

Catatan OJK hingga Mei 2026 menunjukkan ketatnya penindakan di sektor perbankan, mulai dari 2,8 juta penolakan hubungan usaha, pemutusan hubungan bisnis dengan 51,2 ribu nasabah terindikasi, hingga pemblokiran 32.454 rekening. 

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menindak lebih dari 6,7 juta konten judi online hingga Juli 2026, menyusul lonjakan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan terkait perjudian sebesar 260,03 persen pada 2025.


“Satu hal memang menjadi pertanyaan yang paling penting buat kita sekarang adalah kenapa laporan rekening-rekening yang digunakan untuk judi online masih terus bertambah, sehingga timbul pertanyaan buat kita, nampaknya ada titik-titik simpul yang harus kita benahi, bagaimana caranya kita memperbaiki pemberantasan judi online ke depan,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam OJK Banking Forum 2026 di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, dikutip Rabu 15 Juli 2026.

Dian menyoroti bahwa alur birokrasi pertukaran informasi yang masih melewati berbagai tahapan administratif justru memberi ruang bagi para pelaku untuk memindahkan dana serta mengubah modus operandi sebelum diambil tindakan tegas. Lambatnya integrasi data ini dinilai menghambat efektivitas respons cepat lintas lembaga.

“Pertukaran informasi antar Kementerian Komunikasi dan Digital, OJK, PPATK, dan Bank Indonesia, aparat penegak hukum, serta industri jasa keuangan masih memerlukan berbagai tahapan administratif sehingga belum sepenuhnya berlangsung secara otomatis dan real time,” kata Dian.

Oleh karena itu, OJK mendorong penguatan kolaborasi lintas instansi agar penanganan tidak berhenti pada pemblokiran situs atau rekening semata, melainkan mencakup ekosistem penindakan yang utuh dan terintegrasi dari hulu ke hilir.

“Penanganan perjudian online seharusnya tidak hanya berhenti pada pemblokiran akses situs ataupun rekening, tetapi mencakup keseluruhan rantai penanganan, mulai dari deteksi dini, pertukaran data, mitigasi risiko, pengawasan transaksi, kemudian juga pemblokiran aset, pelaporan, hingga penegakan hukum,” tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya