Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB Mahdalena (Foto: Dokumen F-PKB)

Politik

Komisi VIII Setujui Uang Muka Haji Rp4 Triliun, PKB Soroti Kualitas Layanan

RABU, 15 JULI 2026 | 11:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Persetujuan pembayaran uang muka (down payment/DP) penyelenggaraan ibadah haji 2027 sebesar Rp4 triliun harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan bagi jemaah. 

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mahdalena, menegaskan pembayaran lebih awal bukan sekadar untuk mempercepat kontrak layanan, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi kenyamanan, keamanan, dan keselamatan jemaah haji Indonesia.

"Kesepakatan pembayaran DP penyelenggaraan ibadah haji 2027 harus berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan. Kami berharap Kementerian Haji memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan dialokasikan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia," kata Mahdalena dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.


Ia mengatakan, pembayaran uang muka sejak dini harus dimanfaatkan untuk memperoleh layanan yang lebih baik, terutama pada fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Menurutnya, fase tersebut merupakan tahapan paling krusial karena jutaan jemaah berkumpul dalam waktu bersamaan, sehingga kualitas tenda, akomodasi, transportasi, dan konsumsi menjadi faktor penting.

"Jangan sampai masih ada jemaah yang kesulitan mendapatkan tenda di Arafah maupun Mina. Pembayaran DP yang dilakukan lebih awal harus memberikan posisi tawar yang lebih kuat sehingga Indonesia dapat memperoleh tenda, akomodasi, transportasi, dan layanan yang lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.

Mahdalena juga meminta Kementerian Haji memastikan hotel yang ditempati jemaah berada di lokasi yang layak dan mudah dijangkau. Selain itu, konsumsi yang disediakan harus memenuhi standar gizi dan higienitas serta disesuaikan dengan kebutuhan jemaah, terutama lanjut usia dan mereka yang memiliki risiko kesehatan.

"Mayoritas jemaah haji Indonesia merupakan kelompok usia lanjut. Karena itu, kualitas hotel, kemudahan akses transportasi, serta makanan yang sehat dan mudah dikonsumsi harus menjadi perhatian utama. Pelayanan yang baik bukan hanya membuat jemaah nyaman, tetapi juga mengurangi risiko kelelahan, dehidrasi, hingga gangguan kesehatan selama menjalankan ibadah," tegasnya.

Legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu juga mendorong Kementerian Haji memanfaatkan posisi Indonesia sebagai negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia untuk memperkuat daya tawar dalam negosiasi dengan otoritas maupun penyedia layanan di Arab Saudi, sehingga kualitas layanan yang diperoleh dapat semakin optimal.

Di sisi lain, Mahdalena menegaskan persetujuan pembayaran DP tidak mengurangi fungsi pengawasan DPR. Karena itu, ia meminta Kementerian Haji menyerahkan seluruh dokumen pendukung kepada Komisi VIII DPR sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

"Kami meminta Kementerian Haji menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan kebutuhan transfer uang muka kepada DPR sebagai bentuk pertanggungjawaban. Pengawasan harus dilakukan agar pembayaran DP benar-benar menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan bagi seluruh jemaah haji Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menyetujui kebutuhan transfer uang muka penyelenggaraan ibadah haji 2027 sebesar Rp4 triliun. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat kerja bersama Menteri Haji dan Umrah serta rapat dengar pendapat dengan Kepala Badan Pelaksana dan Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya