Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: istimewa)

Hukum

Kasus Febrie Bisa Saja Gugur Lewat Praperadilan

RABU, 15 JULI 2026 | 10:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai menjadi ujian nyata bagi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru atau UU Nomor 20 Tahun 2025.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menilai perkara tersebut bukan sekadar kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), melainkan juga menjadi tolok ukur apakah reformasi hukum benar-benar menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga negara dan mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

"Ini bukan kasus biasa. Ini ujian sesungguhnya bagi KUHAP Baru (UU No. 20/2025). Apakah reformasi hukum ini hanya catatan indah di kertas, atau benar-benar melindungi warga dari kesewenangan aparat?" katanya lewat akun X, Rabu, 15 Juli 2026.


Didik menyoroti proses penggeledahan rumah Febrie yang berujung pada penyitaan emas batangan seberat 74 kilogram dan sejumlah aset bernilai ratusan miliar rupiah, sebelum akhirnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, terdapat pertanyaan mendasar mengenai kepatuhan terhadap prosedur hukum yang diatur dalam KUHAP baru.

Ia mengingatkan Pasal 113 dan Pasal 119 KUHAP mengatur secara ketat mekanisme penggeledahan dan penyitaan, termasuk kewajiban memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri, adanya alasan yang spesifik, serta batas waktu persetujuan dalam kondisi mendesak. Apabila prosedur tersebut dilanggar, barang bukti dapat dinyatakan tidak sah untuk digunakan dalam proses pembuktian.

Selain itu, Didik menilai penyitaan harus dilakukan secara proporsional dan hanya terhadap barang yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana. Ia mempertanyakan apakah seluruh aset yang disita benar-benar berkaitan dengan dugaan tindak pidana atau justru merupakan aset pribadi yang nantinya harus dikembalikan apabila tidak relevan.

Didik juga menyoroti penetapan status tersangka terhadap Febrie yang, menurutnya, dilakukan sebelum adanya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi maupun calon tersangka.

Menurutnya, Pasal 90 KUHAP baru menghendaki adanya bukti permulaan yang cukup sekaligus proses hukum yang adil. Karena itu, ia menilai penetapan tersangka tanpa lebih dahulu memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan keterangan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Di sisi lain, Didik menilai mekanisme praperadilan dalam KUHAP baru memiliki ruang yang lebih luas dibanding aturan sebelumnya. Penetapan tersangka, penggeledahan, maupun penyitaan kini dapat diuji melalui praperadilan sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan kewenangan negara.

"Bayangkan jika praperadilan dikabulkan. Penyitaan dibatalkan, status tersangka gugur, dan Febri keluar sebagai “korban prosedur”. Aparat penegak hukum akan malu luar biasa. Tapi jika ditolak meski cacat prosedur terang benderang, maka KUHAP Baru hanyalah kedok baru untuk kesewenangan lama," katanya.

Didik menegaskan penegakan hukum harus tetap berpijak pada prinsip negara hukum. Menurutnya, siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana tetap berhak memperoleh perlindungan prosedural sebagaimana dijamin undang-undang.

"Febrie Adriansyah mungkin punya dosa. Tapi negara tidak boleh membalas dosa dengan melanggar prosedur. Keadilan yang prosedural adalah fondasi negara hukum. Tanpanya, kita hanya punya sandiwara penggeledahan spektakuler, penyitaan bombastis, dan tersangka yang “dibuat” tanpa suara," bebernya.

"Praperadilan harus berbicara. Bukan untuk membela Febri, tapi untuk membela prinsip bahwa hukum harus sama untuk semua, termasuk mantan pemburu koruptor yang kini diburu. Kalau tidak, KUHAP Baru hanyalah judul baru untuk buku lama, The Powerful Always Win," tutup Didik.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya