Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: istimewa)

Hukum

Kasus Febrie Bisa Saja Gugur Lewat Praperadilan

RABU, 15 JULI 2026 | 10:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai menjadi ujian nyata bagi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru atau UU Nomor 20 Tahun 2025.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menilai perkara tersebut bukan sekadar kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), melainkan juga menjadi tolok ukur apakah reformasi hukum benar-benar menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga negara dan mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

"Ini bukan kasus biasa. Ini ujian sesungguhnya bagi KUHAP Baru (UU No. 20/2025). Apakah reformasi hukum ini hanya catatan indah di kertas, atau benar-benar melindungi warga dari kesewenangan aparat?" katanya lewat akun X, Rabu, 15 Juli 2026.


Didik menyoroti proses penggeledahan rumah Febrie yang berujung pada penyitaan emas batangan seberat 74 kilogram dan sejumlah aset bernilai ratusan miliar rupiah, sebelum akhirnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, terdapat pertanyaan mendasar mengenai kepatuhan terhadap prosedur hukum yang diatur dalam KUHAP baru.

Ia mengingatkan Pasal 113 dan Pasal 119 KUHAP mengatur secara ketat mekanisme penggeledahan dan penyitaan, termasuk kewajiban memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri, adanya alasan yang spesifik, serta batas waktu persetujuan dalam kondisi mendesak. Apabila prosedur tersebut dilanggar, barang bukti dapat dinyatakan tidak sah untuk digunakan dalam proses pembuktian.

Selain itu, Didik menilai penyitaan harus dilakukan secara proporsional dan hanya terhadap barang yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana. Ia mempertanyakan apakah seluruh aset yang disita benar-benar berkaitan dengan dugaan tindak pidana atau justru merupakan aset pribadi yang nantinya harus dikembalikan apabila tidak relevan.

Didik juga menyoroti penetapan status tersangka terhadap Febrie yang, menurutnya, dilakukan sebelum adanya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi maupun calon tersangka.

Menurutnya, Pasal 90 KUHAP baru menghendaki adanya bukti permulaan yang cukup sekaligus proses hukum yang adil. Karena itu, ia menilai penetapan tersangka tanpa lebih dahulu memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan keterangan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Di sisi lain, Didik menilai mekanisme praperadilan dalam KUHAP baru memiliki ruang yang lebih luas dibanding aturan sebelumnya. Penetapan tersangka, penggeledahan, maupun penyitaan kini dapat diuji melalui praperadilan sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan kewenangan negara.

"Bayangkan jika praperadilan dikabulkan. Penyitaan dibatalkan, status tersangka gugur, dan Febri keluar sebagai “korban prosedur”. Aparat penegak hukum akan malu luar biasa. Tapi jika ditolak meski cacat prosedur terang benderang, maka KUHAP Baru hanyalah kedok baru untuk kesewenangan lama," katanya.

Didik menegaskan penegakan hukum harus tetap berpijak pada prinsip negara hukum. Menurutnya, siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana tetap berhak memperoleh perlindungan prosedural sebagaimana dijamin undang-undang.

"Febrie Adriansyah mungkin punya dosa. Tapi negara tidak boleh membalas dosa dengan melanggar prosedur. Keadilan yang prosedural adalah fondasi negara hukum. Tanpanya, kita hanya punya sandiwara penggeledahan spektakuler, penyitaan bombastis, dan tersangka yang “dibuat” tanpa suara," bebernya.

"Praperadilan harus berbicara. Bukan untuk membela Febri, tapi untuk membela prinsip bahwa hukum harus sama untuk semua, termasuk mantan pemburu koruptor yang kini diburu. Kalau tidak, KUHAP Baru hanyalah judul baru untuk buku lama, The Powerful Always Win," tutup Didik.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya