Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Politik

Respons Purbaya soal Dugaan Markup Pikap Kopdes: Hajar Aja itu BUMN-BUMN

RABU, 15 JULI 2026 | 02:06 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) terkait adanya penggelembungan dana dalam proyek pengadaan mobil pikap untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan hanya akan membayarkan tagihan yang telah dinyatakan lolos audit. 

Dengan mekanisme tersebut, menurut Purbaya, penggunaan anggaran negara tetap terjaga dan tidak serta-merta dibayarkan sebelum melalui pemeriksaan.


"Itu kan nanti diaudit. Saya terima, saya bayar yang diaudit saja," kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 14 Juli 2026.

Ia mengaku belum menerima maupun melihat data yang menjadi dasar temuan ICW terkait dugaan penggelembungan harga pengadaan mobil pikap.

"Nggak ada. Saya belum lihat," ujar Purbaya.

Namun, ia menegaskan bahwa audit merupakan syarat utama sebelum pemerintah mencairkan pembayaran kepada pihak terkait. Bendahara negara itu pun menyerahkan permasalahan tersebut kepada BUMN terkait.

"Jadi saya secure. Aman. Hajar aja tuh BUMN-BUMN," kata Purbaya.

Sebelumnya, ICW menyatakan akan melaporkan dugaan penggelembungan anggaran pengadaan mobil pikap untuk program Kopdes kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan hasil pemantauan terhadap pengadaan yang dilakukan PT Agrinas Pangan Nusantara (APN), ICW menduga terdapat selisih harga pembelian mobil pikap sekitar Rp61 juta hingga Rp69 juta per unit.

Dengan target pengadaan mencapai 80 ribu unit mobil pikap, ICW memperkirakan potensi perburuan rente dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun.

"Secara keseluruhan, temuan ICW menunjukkan bahwa pengadaan mobil pikap KDMP berpotensi tidak memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan persaingan usaha yang sehat," tulis ICW dalam laporannya.

Mekanisme pembiayaan pengadaan mobil pikap itu sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Berdasarkan aturan tersebut, pengadaan dibiayai melalui pinjaman dari bank-bank Himbara. 

Selanjutnya, pokok pinjaman beserta bunga akan dibayarkan oleh Kementerian Keuangan melalui realokasi anggaran Dana Desa, dengan pemerintah memberikan subsidi atau masa tenggang pembayaran cicilan selama dua tahun pertama.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya