Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Politik

Respons Purbaya soal Dugaan Markup Pikap Kopdes: Hajar Aja itu BUMN-BUMN

RABU, 15 JULI 2026 | 02:06 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) terkait adanya penggelembungan dana dalam proyek pengadaan mobil pikap untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan hanya akan membayarkan tagihan yang telah dinyatakan lolos audit. 

Dengan mekanisme tersebut, menurut Purbaya, penggunaan anggaran negara tetap terjaga dan tidak serta-merta dibayarkan sebelum melalui pemeriksaan.


"Itu kan nanti diaudit. Saya terima, saya bayar yang diaudit saja," kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 14 Juli 2026.

Ia mengaku belum menerima maupun melihat data yang menjadi dasar temuan ICW terkait dugaan penggelembungan harga pengadaan mobil pikap.

"Nggak ada. Saya belum lihat," ujar Purbaya.

Namun, ia menegaskan bahwa audit merupakan syarat utama sebelum pemerintah mencairkan pembayaran kepada pihak terkait. Bendahara negara itu pun menyerahkan permasalahan tersebut kepada BUMN terkait.

"Jadi saya secure. Aman. Hajar aja tuh BUMN-BUMN," kata Purbaya.

Sebelumnya, ICW menyatakan akan melaporkan dugaan penggelembungan anggaran pengadaan mobil pikap untuk program Kopdes kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan hasil pemantauan terhadap pengadaan yang dilakukan PT Agrinas Pangan Nusantara (APN), ICW menduga terdapat selisih harga pembelian mobil pikap sekitar Rp61 juta hingga Rp69 juta per unit.

Dengan target pengadaan mencapai 80 ribu unit mobil pikap, ICW memperkirakan potensi perburuan rente dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun.

"Secara keseluruhan, temuan ICW menunjukkan bahwa pengadaan mobil pikap KDMP berpotensi tidak memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan persaingan usaha yang sehat," tulis ICW dalam laporannya.

Mekanisme pembiayaan pengadaan mobil pikap itu sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Berdasarkan aturan tersebut, pengadaan dibiayai melalui pinjaman dari bank-bank Himbara. 

Selanjutnya, pokok pinjaman beserta bunga akan dibayarkan oleh Kementerian Keuangan melalui realokasi anggaran Dana Desa, dengan pemerintah memberikan subsidi atau masa tenggang pembayaran cicilan selama dua tahun pertama.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya