Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Politik

Respons Purbaya soal Dugaan Markup Pikap Kopdes: Hajar Aja itu BUMN-BUMN

RABU, 15 JULI 2026 | 02:06 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) terkait adanya penggelembungan dana dalam proyek pengadaan mobil pikap untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan hanya akan membayarkan tagihan yang telah dinyatakan lolos audit. 

Dengan mekanisme tersebut, menurut Purbaya, penggunaan anggaran negara tetap terjaga dan tidak serta-merta dibayarkan sebelum melalui pemeriksaan.


"Itu kan nanti diaudit. Saya terima, saya bayar yang diaudit saja," kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 14 Juli 2026.

Ia mengaku belum menerima maupun melihat data yang menjadi dasar temuan ICW terkait dugaan penggelembungan harga pengadaan mobil pikap.

"Nggak ada. Saya belum lihat," ujar Purbaya.

Namun, ia menegaskan bahwa audit merupakan syarat utama sebelum pemerintah mencairkan pembayaran kepada pihak terkait. Bendahara negara itu pun menyerahkan permasalahan tersebut kepada BUMN terkait.

"Jadi saya secure. Aman. Hajar aja tuh BUMN-BUMN," kata Purbaya.

Sebelumnya, ICW menyatakan akan melaporkan dugaan penggelembungan anggaran pengadaan mobil pikap untuk program Kopdes kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan hasil pemantauan terhadap pengadaan yang dilakukan PT Agrinas Pangan Nusantara (APN), ICW menduga terdapat selisih harga pembelian mobil pikap sekitar Rp61 juta hingga Rp69 juta per unit.

Dengan target pengadaan mencapai 80 ribu unit mobil pikap, ICW memperkirakan potensi perburuan rente dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun.

"Secara keseluruhan, temuan ICW menunjukkan bahwa pengadaan mobil pikap KDMP berpotensi tidak memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan persaingan usaha yang sehat," tulis ICW dalam laporannya.

Mekanisme pembiayaan pengadaan mobil pikap itu sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Berdasarkan aturan tersebut, pengadaan dibiayai melalui pinjaman dari bank-bank Himbara. 

Selanjutnya, pokok pinjaman beserta bunga akan dibayarkan oleh Kementerian Keuangan melalui realokasi anggaran Dana Desa, dengan pemerintah memberikan subsidi atau masa tenggang pembayaran cicilan selama dua tahun pertama.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya