Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Politik

Respons Purbaya soal Dugaan Markup Pikap Kopdes: Hajar Aja itu BUMN-BUMN

RABU, 15 JULI 2026 | 02:06 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) terkait adanya penggelembungan dana dalam proyek pengadaan mobil pikap untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan hanya akan membayarkan tagihan yang telah dinyatakan lolos audit. 

Dengan mekanisme tersebut, menurut Purbaya, penggunaan anggaran negara tetap terjaga dan tidak serta-merta dibayarkan sebelum melalui pemeriksaan.


"Itu kan nanti diaudit. Saya terima, saya bayar yang diaudit saja," kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 14 Juli 2026.

Ia mengaku belum menerima maupun melihat data yang menjadi dasar temuan ICW terkait dugaan penggelembungan harga pengadaan mobil pikap.

"Nggak ada. Saya belum lihat," ujar Purbaya.

Namun, ia menegaskan bahwa audit merupakan syarat utama sebelum pemerintah mencairkan pembayaran kepada pihak terkait. Bendahara negara itu pun menyerahkan permasalahan tersebut kepada BUMN terkait.

"Jadi saya secure. Aman. Hajar aja tuh BUMN-BUMN," kata Purbaya.

Sebelumnya, ICW menyatakan akan melaporkan dugaan penggelembungan anggaran pengadaan mobil pikap untuk program Kopdes kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan hasil pemantauan terhadap pengadaan yang dilakukan PT Agrinas Pangan Nusantara (APN), ICW menduga terdapat selisih harga pembelian mobil pikap sekitar Rp61 juta hingga Rp69 juta per unit.

Dengan target pengadaan mencapai 80 ribu unit mobil pikap, ICW memperkirakan potensi perburuan rente dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun.

"Secara keseluruhan, temuan ICW menunjukkan bahwa pengadaan mobil pikap KDMP berpotensi tidak memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan persaingan usaha yang sehat," tulis ICW dalam laporannya.

Mekanisme pembiayaan pengadaan mobil pikap itu sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Berdasarkan aturan tersebut, pengadaan dibiayai melalui pinjaman dari bank-bank Himbara. 

Selanjutnya, pokok pinjaman beserta bunga akan dibayarkan oleh Kementerian Keuangan melalui realokasi anggaran Dana Desa, dengan pemerintah memberikan subsidi atau masa tenggang pembayaran cicilan selama dua tahun pertama.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya