Berita

Ilustrasi. (Foto: produksi AI)

Hukum

Penanganan Dugaan Korupsi Kepala SMKN 1 Teluk Dalam Disoal

RABU, 15 JULI 2026 | 02:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Kepala SMKN 1 Teluk Dalam, Butir Nilam Wau, bersama Yusuf Zagoto, kembali menjadi sorotan.

Kuasa hukum kedua tersangka, Mospa Darma menilai proses penegakan hukum dalam perkara tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM).

"Jangan sampai penegakan hukum justru mengabaikan aturan hukum yang berlaku,” kata Mospa dalam keterangannya, Selasa 14 Juli 2026.


Mospa menjelaskan, Yusuf Zagoto merupakan rekanan penyedia alat tulis kantor (ATK) yang selama ini membantu memenuhi kebutuhan operasional sekolah, dengan sistem pembayaran setelah anggaran dicairkan.

“Di Teluk Dalam tidak banyak pelaku usaha yang bersedia memasok kebutuhan ATK dengan sistem pembayaran setelah pencairan anggaran sekitar lima bulan. Klien kami bersedia membantu agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu,” kata Mospa.

Mospa juga membantah tudingan adanya pengadaan fiktif, sebagaimana disangkakan kepada kliennya. Menurut dia, seluruh barang yang dipersoalkan benar-benar telah dibeli, diserahkan, dan dimanfaatkan oleh pihak sekolah.

“Barang yang diadakan itu nyata. Ada bukti pembelian, ada penerima barang, dan digunakan oleh sekolah. Memang klien kami tidak menandatangani berita acara penerimaan barang, tetapi hal itu tidak serta-merta menjadi dasar menyatakan pengadaan tersebut fiktif,” tegas Mospa.

Selain mempersoalkan substansi perkara, kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penanganan kasus oleh Kejaksaan Negeri Teluk Dalam. Menurutnya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, proses pembuktian seharusnya memperhatikan hasil pemeriksaan lembaga yang memiliki kewenangan terkait penetapan adanya dugaan kerugian keuangan negara.

Tak hanya itu, Mospa turut menyoroti masa penahanan kedua kliennya yang telah berlangsung sejak 18 Februari 2026. Ia berpendapat, apabila mengacu pada Pasal 102 dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, terdapat batas waktu akumulasi penahanan pada tahap penyidikan maupun penuntutan yang harus dipatuhi aparat penegak hukum.

Sebagai langkah hukum, pihaknya mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Ketua DPR, Presiden RI, Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jakarta, serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.

Menurut Mospa, hingga kini berbagai pengaduan tersebut belum memperoleh tindak lanjut. Karena itu, ia berharap seluruh lembaga yang telah menerima laporan dapat menjalankan kewenangannya secara objektif demi menjamin tegaknya keadilan.

“Kami berharap seluruh lembaga yang telah menerima pengaduan dapat menjalankan kewenangannya secara objektif demi tegaknya keadilan,” kata Mospa.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya