Berita

(Foto: Dok. PTPN IV)

Nusantara

Harus Ada Ruang Dialog Tuntaskan Persoalan PTPN IV Cot Girek

SELASA, 14 JULI 2026 | 22:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penyelesaian kasus pencurian, gangguan aktivitas kebun, serta konflik sosial di lahan PTPN IV Regional VI Cot Girek, Aceh Utara, tidak boleh dilakukan secara parsial.

Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, T. Saiful Bahri menilai, persoalan tersebut harus diletakkan dalam kerangka penyelesaian yang menyeluruh, dialog sosial harus dibuka, kesejahteraan masyarakat sekitar harus diperhatikan, aktivitas kebun harus dipulihkan, dan penegakan hukum terhadap tindakan pencurian maupun gangguan keamanan tetap harus berjalan.

“Dialog harus difasilitasi agar aktivitas kebun dapat berjalan dengan baik dan tidak ada lagi pihak yang terus mengalami kerugian,” kata Saiful Bahri kepada wartawan, Selasa 14 Juli 2026.


Pernyataan itu disampaikan Saiful usai mengamati kondisi Kebun PTPN IV Regional VI Cot Girek, di mana ribuan pekerja kebun mengalami tekanan ekonomi akibat penjarahan tandan buah segar sawit. 

Kabarnya, 2.400 pekerja terdampak karena hilangnya premi panen yang selama ini menjadi bagian penting pendapatan keluarga mereka.

Aksi okupasi dan penjarahan di Kebun Cot Girek disebutkan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp62,6 miliar hingga awal Juni 2026. Angka itu belum termasuk dugaan kerusakan tanaman yang diperkirakan mendekati Rp1 miliar.

Saiful mengatakan, dalam situasi seperti ini pemerintah tidak cukup hanya hadir sebagai penonton. Pemerintah perlu mengambil peran aktif sebagai fasilitator agar penyelesaian tidak hanya berorientasi pada penghentian gangguan di lapangan, tetapi juga menyentuh akar persoalan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar kebun.

Menurutnya, penyelesaian permanen harus dimulai dari pemetaan masalah secara jernih. Setiap aspirasi masyarakat terkait lahan, kemitraan, lapangan kerja, atau pemberdayaan ekonomi, perlu dibicarakan dalam forum resmi dan terbuka. 

Namun pada saat yang sama, lanjutnya, tindakan pencurian, intimidasi, penghalangan aktivitas kebun, dan perusakan aset tidak boleh dibenarkan.

“Aspirasi harus dibuka ruang penyelesaiannya, tetapi tindakan melawan hukum tetap harus diproses agar tidak menjadi kebiasaan buruk,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya