Berita

(Foto: Dok. PTPN IV)

Nusantara

Harus Ada Ruang Dialog Tuntaskan Persoalan PTPN IV Cot Girek

SELASA, 14 JULI 2026 | 22:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penyelesaian kasus pencurian, gangguan aktivitas kebun, serta konflik sosial di lahan PTPN IV Regional VI Cot Girek, Aceh Utara, tidak boleh dilakukan secara parsial.

Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, T. Saiful Bahri menilai, persoalan tersebut harus diletakkan dalam kerangka penyelesaian yang menyeluruh, dialog sosial harus dibuka, kesejahteraan masyarakat sekitar harus diperhatikan, aktivitas kebun harus dipulihkan, dan penegakan hukum terhadap tindakan pencurian maupun gangguan keamanan tetap harus berjalan.

“Dialog harus difasilitasi agar aktivitas kebun dapat berjalan dengan baik dan tidak ada lagi pihak yang terus mengalami kerugian,” kata Saiful Bahri kepada wartawan, Selasa 14 Juli 2026.


Pernyataan itu disampaikan Saiful usai mengamati kondisi Kebun PTPN IV Regional VI Cot Girek, di mana ribuan pekerja kebun mengalami tekanan ekonomi akibat penjarahan tandan buah segar sawit. 

Kabarnya, 2.400 pekerja terdampak karena hilangnya premi panen yang selama ini menjadi bagian penting pendapatan keluarga mereka.

Aksi okupasi dan penjarahan di Kebun Cot Girek disebutkan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp62,6 miliar hingga awal Juni 2026. Angka itu belum termasuk dugaan kerusakan tanaman yang diperkirakan mendekati Rp1 miliar.

Saiful mengatakan, dalam situasi seperti ini pemerintah tidak cukup hanya hadir sebagai penonton. Pemerintah perlu mengambil peran aktif sebagai fasilitator agar penyelesaian tidak hanya berorientasi pada penghentian gangguan di lapangan, tetapi juga menyentuh akar persoalan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar kebun.

Menurutnya, penyelesaian permanen harus dimulai dari pemetaan masalah secara jernih. Setiap aspirasi masyarakat terkait lahan, kemitraan, lapangan kerja, atau pemberdayaan ekonomi, perlu dibicarakan dalam forum resmi dan terbuka. 

Namun pada saat yang sama, lanjutnya, tindakan pencurian, intimidasi, penghalangan aktivitas kebun, dan perusakan aset tidak boleh dibenarkan.

“Aspirasi harus dibuka ruang penyelesaiannya, tetapi tindakan melawan hukum tetap harus diproses agar tidak menjadi kebiasaan buruk,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya