Berita

(Foto: Dok. PTPN IV)

Nusantara

Harus Ada Ruang Dialog Tuntaskan Persoalan PTPN IV Cot Girek

SELASA, 14 JULI 2026 | 22:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penyelesaian kasus pencurian, gangguan aktivitas kebun, serta konflik sosial di lahan PTPN IV Regional VI Cot Girek, Aceh Utara, tidak boleh dilakukan secara parsial.

Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, T. Saiful Bahri menilai, persoalan tersebut harus diletakkan dalam kerangka penyelesaian yang menyeluruh, dialog sosial harus dibuka, kesejahteraan masyarakat sekitar harus diperhatikan, aktivitas kebun harus dipulihkan, dan penegakan hukum terhadap tindakan pencurian maupun gangguan keamanan tetap harus berjalan.

“Dialog harus difasilitasi agar aktivitas kebun dapat berjalan dengan baik dan tidak ada lagi pihak yang terus mengalami kerugian,” kata Saiful Bahri kepada wartawan, Selasa 14 Juli 2026.


Pernyataan itu disampaikan Saiful usai mengamati kondisi Kebun PTPN IV Regional VI Cot Girek, di mana ribuan pekerja kebun mengalami tekanan ekonomi akibat penjarahan tandan buah segar sawit. 

Kabarnya, 2.400 pekerja terdampak karena hilangnya premi panen yang selama ini menjadi bagian penting pendapatan keluarga mereka.

Aksi okupasi dan penjarahan di Kebun Cot Girek disebutkan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp62,6 miliar hingga awal Juni 2026. Angka itu belum termasuk dugaan kerusakan tanaman yang diperkirakan mendekati Rp1 miliar.

Saiful mengatakan, dalam situasi seperti ini pemerintah tidak cukup hanya hadir sebagai penonton. Pemerintah perlu mengambil peran aktif sebagai fasilitator agar penyelesaian tidak hanya berorientasi pada penghentian gangguan di lapangan, tetapi juga menyentuh akar persoalan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar kebun.

Menurutnya, penyelesaian permanen harus dimulai dari pemetaan masalah secara jernih. Setiap aspirasi masyarakat terkait lahan, kemitraan, lapangan kerja, atau pemberdayaan ekonomi, perlu dibicarakan dalam forum resmi dan terbuka. 

Namun pada saat yang sama, lanjutnya, tindakan pencurian, intimidasi, penghalangan aktivitas kebun, dan perusakan aset tidak boleh dibenarkan.

“Aspirasi harus dibuka ruang penyelesaiannya, tetapi tindakan melawan hukum tetap harus diproses agar tidak menjadi kebiasaan buruk,” pungkasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya