Berita

Ketua Umum FOZ, Wildhan Dewayana. (Foto: Istimewa)

Politik

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

SELASA, 14 JULI 2026 | 20:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Forum Zakat (FOZ) menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk menetapkan zakat sebagai pengurang pajak langsung (tax credit/tax rebate), bukan lagi sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction).

Ketua Umum FOZ, Wildhan Dewayana, menegaskan bahwa momentum revisi UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat yang saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah dan DPR harus dimanfaatkan sebagai pintu masuk utama kebijakan ini.

"Cantolan hukum yang kuat dalam regulasi payung ini adalah prasyarat mutlak sebelum kita melakukan sinkronisasi pada UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan UU Pajak Penghasilan (PPh)," ujar Wildhan dalam keterangan tertulis, Selasa 14 Juli 2026.


Wildhan menjelaskan, kebijakan ini dirancang untuk mengatasi beban ganda yang selama ini dipikul umat Islam di Indonesia, yakni kewajiban membayar zakat sekaligus pajak kepada negara. 

Kata dia, mekanisme tax deduction yang berlaku saat ini dinilai belum memberikan keadilan fiskal yang optimal karena hanya memotong penghasilan kotor, sehingga diskon pajak yang diterima masyarakat sangat kecil.

Dengan skema tax credit, menurutnya, setiap rupiah zakat yang ditunaikan secara resmi akan langsung mengurangi nominal pajak yang harus dibayarkan (Rupiah for Rupiah).

Agar implementasi di lapangan berjalan mulus tanpa celah penipuan (fraud), sambungnya, FOZ menekankan pentingnya harmonisasi regulasi, pengawasan ketat terhadap Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) resmi berlisensi, serta standarisasi pelaporan berbasis dampak (poverty alleviation index).

Dari sisi teknis, dia menyatakan ekosistem pengelola zakat nasional sangat siap. Kuncinya terletak pada integrasi API (Application Programming Interface) antara sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan Sistem Manajemen Informasi BAZNAS/LAZ.

"Saat muzaki berdonasi, sistem LAZ akan menerbitkan Bukti Setor Zakat (BSZ) elektronik yang otomatis terbaca di dalam aplikasi e-Filing DJP sebagai pengurang kewajiban pajak final," pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya