Berita

Ketua Umum FOZ, Wildhan Dewayana. (Foto: Istimewa)

Politik

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

SELASA, 14 JULI 2026 | 20:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Forum Zakat (FOZ) menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk menetapkan zakat sebagai pengurang pajak langsung (tax credit/tax rebate), bukan lagi sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction).

Ketua Umum FOZ, Wildhan Dewayana, menegaskan bahwa momentum revisi UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat yang saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah dan DPR harus dimanfaatkan sebagai pintu masuk utama kebijakan ini.

"Cantolan hukum yang kuat dalam regulasi payung ini adalah prasyarat mutlak sebelum kita melakukan sinkronisasi pada UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan UU Pajak Penghasilan (PPh)," ujar Wildhan dalam keterangan tertulis, Selasa 14 Juli 2026.


Wildhan menjelaskan, kebijakan ini dirancang untuk mengatasi beban ganda yang selama ini dipikul umat Islam di Indonesia, yakni kewajiban membayar zakat sekaligus pajak kepada negara. 

Kata dia, mekanisme tax deduction yang berlaku saat ini dinilai belum memberikan keadilan fiskal yang optimal karena hanya memotong penghasilan kotor, sehingga diskon pajak yang diterima masyarakat sangat kecil.

Dengan skema tax credit, menurutnya, setiap rupiah zakat yang ditunaikan secara resmi akan langsung mengurangi nominal pajak yang harus dibayarkan (Rupiah for Rupiah).

Agar implementasi di lapangan berjalan mulus tanpa celah penipuan (fraud), sambungnya, FOZ menekankan pentingnya harmonisasi regulasi, pengawasan ketat terhadap Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) resmi berlisensi, serta standarisasi pelaporan berbasis dampak (poverty alleviation index).

Dari sisi teknis, dia menyatakan ekosistem pengelola zakat nasional sangat siap. Kuncinya terletak pada integrasi API (Application Programming Interface) antara sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan Sistem Manajemen Informasi BAZNAS/LAZ.

"Saat muzaki berdonasi, sistem LAZ akan menerbitkan Bukti Setor Zakat (BSZ) elektronik yang otomatis terbaca di dalam aplikasi e-Filing DJP sebagai pengurang kewajiban pajak final," pungkasnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya