Berita

Ketua Umum FOZ, Wildhan Dewayana. (Foto: Istimewa)

Politik

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

SELASA, 14 JULI 2026 | 20:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Forum Zakat (FOZ) menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk menetapkan zakat sebagai pengurang pajak langsung (tax credit/tax rebate), bukan lagi sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction).

Ketua Umum FOZ, Wildhan Dewayana, menegaskan bahwa momentum revisi UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat yang saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah dan DPR harus dimanfaatkan sebagai pintu masuk utama kebijakan ini.

"Cantolan hukum yang kuat dalam regulasi payung ini adalah prasyarat mutlak sebelum kita melakukan sinkronisasi pada UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan UU Pajak Penghasilan (PPh)," ujar Wildhan dalam keterangan tertulis, Selasa 14 Juli 2026.


Wildhan menjelaskan, kebijakan ini dirancang untuk mengatasi beban ganda yang selama ini dipikul umat Islam di Indonesia, yakni kewajiban membayar zakat sekaligus pajak kepada negara. 

Kata dia, mekanisme tax deduction yang berlaku saat ini dinilai belum memberikan keadilan fiskal yang optimal karena hanya memotong penghasilan kotor, sehingga diskon pajak yang diterima masyarakat sangat kecil.

Dengan skema tax credit, menurutnya, setiap rupiah zakat yang ditunaikan secara resmi akan langsung mengurangi nominal pajak yang harus dibayarkan (Rupiah for Rupiah).

Agar implementasi di lapangan berjalan mulus tanpa celah penipuan (fraud), sambungnya, FOZ menekankan pentingnya harmonisasi regulasi, pengawasan ketat terhadap Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) resmi berlisensi, serta standarisasi pelaporan berbasis dampak (poverty alleviation index).

Dari sisi teknis, dia menyatakan ekosistem pengelola zakat nasional sangat siap. Kuncinya terletak pada integrasi API (Application Programming Interface) antara sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan Sistem Manajemen Informasi BAZNAS/LAZ.

"Saat muzaki berdonasi, sistem LAZ akan menerbitkan Bukti Setor Zakat (BSZ) elektronik yang otomatis terbaca di dalam aplikasi e-Filing DJP sebagai pengurang kewajiban pajak final," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya