Berita

Ketua Umum FOZ, Wildhan Dewayana. (Foto: Istimewa)

Politik

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

SELASA, 14 JULI 2026 | 20:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Forum Zakat (FOZ) menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk menetapkan zakat sebagai pengurang pajak langsung (tax credit/tax rebate), bukan lagi sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction).

Ketua Umum FOZ, Wildhan Dewayana, menegaskan bahwa momentum revisi UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat yang saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah dan DPR harus dimanfaatkan sebagai pintu masuk utama kebijakan ini.

"Cantolan hukum yang kuat dalam regulasi payung ini adalah prasyarat mutlak sebelum kita melakukan sinkronisasi pada UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan UU Pajak Penghasilan (PPh)," ujar Wildhan dalam keterangan tertulis, Selasa 14 Juli 2026.


Wildhan menjelaskan, kebijakan ini dirancang untuk mengatasi beban ganda yang selama ini dipikul umat Islam di Indonesia, yakni kewajiban membayar zakat sekaligus pajak kepada negara. 

Kata dia, mekanisme tax deduction yang berlaku saat ini dinilai belum memberikan keadilan fiskal yang optimal karena hanya memotong penghasilan kotor, sehingga diskon pajak yang diterima masyarakat sangat kecil.

Dengan skema tax credit, menurutnya, setiap rupiah zakat yang ditunaikan secara resmi akan langsung mengurangi nominal pajak yang harus dibayarkan (Rupiah for Rupiah).

Agar implementasi di lapangan berjalan mulus tanpa celah penipuan (fraud), sambungnya, FOZ menekankan pentingnya harmonisasi regulasi, pengawasan ketat terhadap Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) resmi berlisensi, serta standarisasi pelaporan berbasis dampak (poverty alleviation index).

Dari sisi teknis, dia menyatakan ekosistem pengelola zakat nasional sangat siap. Kuncinya terletak pada integrasi API (Application Programming Interface) antara sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan Sistem Manajemen Informasi BAZNAS/LAZ.

"Saat muzaki berdonasi, sistem LAZ akan menerbitkan Bukti Setor Zakat (BSZ) elektronik yang otomatis terbaca di dalam aplikasi e-Filing DJP sebagai pengurang kewajiban pajak final," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya