Berita

Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Ade Ginanjar Anggora. (Foto: Istimewa)

Politik

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

SELASA, 14 JULI 2026 | 20:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Persoalan tata kelola sektor energi nasional harus disikapi secara objektif dengan mengedepankan fakta, data, dan mekanisme hukum yang berlaku

Begitu dikatakan Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Ade Ginanjar Anggora, menanggapi pernyataan politisi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, yang meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, diperiksa terkait pengadaan batu bara untuk PT PLN (Persero).

Menurut Ade, polemik yang berkembang tidak seharusnya dijadikan konsumsi politik yang berpotensi mengganggu stabilitas sektor energi dan iklim investasi nasional.


“Setiap persoalan harus disikapi secara objektif berdasarkan fakta dan data. Jangan sampai isu strategis seperti ketahanan energi justru dipolitisasi sehingga mengaburkan substansi persoalan yang sebenarnya,” ujar Ade Ginanjar kepada wartawan, Selasa 14 Juli 2026.

Ade menegaskan dukungannya kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam menjalankan tugas menjaga ketahanan energi nasional sekaligus memperkuat tata kelola sektor pertambangan batu bara. 

Katanya, pemerintah saat ini tengah melakukan berbagai langkah pembenahan sistem guna memastikan tata kelola energi semakin transparan, akuntabel, dan mampu menjamin ketersediaan pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik.

Ia juga mendukung kebijakan Kementerian ESDM dalam melakukan evaluasi yang lebih ketat terhadap sistem Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan agar pelaksanaan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dapat dipantau secara lebih transparan. 

Selain itu, Ade menilai penyesuaian anggaran strategis untuk memperkuat tata kelola energi nasional dan mendukung program elektrifikasi merupakan langkah yang patut diapresiasi.

Sebagai anggota Komisi V DPR, Ade juga memberikan dukungan terhadap upaya Kementerian ESDM dalam memperkuat tata kelola distribusi batu bara yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur transportasi.

Ia mendukung langkah tegas Kementerian ESDM untuk mencabut maupun membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan batu bara yang tidak mematuhi ketentuan pemerintah. 

Ade mengingatkan seluruh pihak agar penyelesaian persoalan sektor batu bara tetap menjaga kepastian hukum, stabilitas dunia usaha, dan kepercayaan investor.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah pembenahan sistem secara menyeluruh dan kolaborasi antarlembaga untuk memperkuat tata kelola energi nasional,” pungkasnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya