Berita

Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah. (Foto: YouTube)

Hukum

KPK Dalami Duit Hasil Korupsi DJKA ke Gus Miftah

SELASA, 14 JULI 2026 | 20:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami uang Rp100 juta yang diterima pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah yang diduga hasil korupsi proyek pengadaan di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

"Tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama. Tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Juli 2026.

Dugaan penerimaan uang oleh Gus Miftah terungkap dalam persidangan kasus korupsi proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang (JGSS) Fase 1 di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 13 Juli 2026. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek sekaligus terpidana kasus DJKA, Dheky Martin, secara gamblang membenarkan adanya alokasi dana Rp100 juta untuk Gus Miftah saat dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.


"Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti akan dianalisis oleh JPU serta menjadi pengayaan oleh penyidik, apakah kemungkinan terbuka untuk dilakukan pengembangan atau seperti apa," ujarnya.

Menurut Budi, KPK juga membuka peluang melakukan penyitaan apabila terbukti uang yang diberikan berasal dari tindak pidana korupsi.

"Kalau kemudian dalam proses pembuktian itu dapat dibuktikan bahwa uang tersebut berasal atau berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tentu KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan sebagai bagian dari upaya asset recovery," jelasnya.

Perkara korupsi proyek DJKA merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2023. Dari perkara tersebut, KPK telah menetapkan sekitar 21 tersangka yang berasal dari unsur pejabat Kementerian Perhubungan, pihak swasta, hingga mantan anggota Komisi V DPR RI. Penyidik kini terus menelusuri aliran dana proyek yang diduga mengalir kepada berbagai pihak di luar para pelaku utama.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya