Berita

Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah. (Foto: YouTube)

Hukum

KPK Dalami Duit Hasil Korupsi DJKA ke Gus Miftah

SELASA, 14 JULI 2026 | 20:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami uang Rp100 juta yang diterima pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah yang diduga hasil korupsi proyek pengadaan di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

"Tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama. Tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Juli 2026.

Dugaan penerimaan uang oleh Gus Miftah terungkap dalam persidangan kasus korupsi proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang (JGSS) Fase 1 di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 13 Juli 2026. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek sekaligus terpidana kasus DJKA, Dheky Martin, secara gamblang membenarkan adanya alokasi dana Rp100 juta untuk Gus Miftah saat dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.


"Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti akan dianalisis oleh JPU serta menjadi pengayaan oleh penyidik, apakah kemungkinan terbuka untuk dilakukan pengembangan atau seperti apa," ujarnya.

Menurut Budi, KPK juga membuka peluang melakukan penyitaan apabila terbukti uang yang diberikan berasal dari tindak pidana korupsi.

"Kalau kemudian dalam proses pembuktian itu dapat dibuktikan bahwa uang tersebut berasal atau berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tentu KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan sebagai bagian dari upaya asset recovery," jelasnya.

Perkara korupsi proyek DJKA merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2023. Dari perkara tersebut, KPK telah menetapkan sekitar 21 tersangka yang berasal dari unsur pejabat Kementerian Perhubungan, pihak swasta, hingga mantan anggota Komisi V DPR RI. Penyidik kini terus menelusuri aliran dana proyek yang diduga mengalir kepada berbagai pihak di luar para pelaku utama.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya