Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Hukum

Patriot Bond Digugat ke MK, Purbaya: Saya Kirim Ahli Hukum, Strategi Saya Berdoa

SELASA, 14 JULI 2026 | 19:46 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghormati gugatan Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengatur penerbitan surat utang khusus Danantara atau Patriot Bond ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya biar aja, gugatnya ke MK ya? Kita lihat hasilnya seperti apa," kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Meski begitu Purbaya mengaku telah menyiapkan tim ahli hukum untuk menghadapi gugatan yang diajukan Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara.


"Strategi saya berdoa. Saya kirim ahli-ahli hukum yang betul. Untuk memastikan bahwa kebijakan kita bisa kita pertahankan," ujarnya.

Menurut Purbaya, pemerintah siap mempertanggungjawabkan keberadaan Patriot Bond, baik secara hukum maupun kepada publik.

"Dan kita pertanggungjawabkan ke masyarakat dan di mata hukum," tegasnya.

Purbaya juga menepis anggapan bahwa perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond berpotensi menjadi celah praktik pencucian uang.

Ia menegaskan kebijakan tersebut justru dirancang untuk menarik dana yang selama ini berada di luar sistem keuangan agar masuk ke dalam perekonomian nasional dan dapat dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan.

"Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit," kata Purbaya pada 23 Juni lalu.

Menurutnya, setiap kebijakan memang memiliki konsekuensi. Namun, manfaat yang diperoleh dari masuknya dana ke sistem keuangan nasional dinilai jauh lebih besar dibandingkan risiko yang mungkin muncul.

"Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," pungkasnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya