Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Politik

Purbaya Ajak Masyarakat Jual Dolar dan Beli Saham

SELASA, 14 JULI 2026 | 19:59 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai keputusan S&P Global Ratings yang mempertahankan peringkat kredit Indonesia menjadi bukti bahwa dunia internasional masih menaruh kepercayaan terhadap arah kebijakan ekonomi pemerintah.

Menurut Purbaya, lembaga pemeringkat tersebut melihat adanya dukungan politik yang kuat antara pemerintah dan parlemen dalam menjalankan berbagai program prioritas. 

Selain itu, kondisi fiskal yang tetap terjaga dinilai menjadi salah satu alasan utama S&P mempertahankan sovereign credit rating Indonesia.


"Jadi mereka yakin juga dengan program yang bagus dengan dukungan parlemen, harusnya sih pemerintah kita akan bagus terus ke depan. Dan itu dilengkapi juga dengan data fiskal yang baik, sampai dengan timbulan semester kedua tahun ini, itu pasti dilihat oleh mereka," ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Ia menilai keputusan tersebut sekaligus membantah berbagai pandangan yang menyebut pemerintah menjalankan kebijakan fiskal secara agresif atau tidak hati-hati. 

Menurutnya, penilaian positif dari S&P menunjukkan bahwa pengelolaan fiskal Indonesia tetap berada di jalur yang prudent.

"Ini menunjukkan bahwa fiskal kita amat baik, beda dengan yang ditunjukkan oleh para pengamat, katanya kita menjalankan fiskal secara brutal dan lain-lain," katanya.

"Jadi assessment S&P meruntuhkan tuduhan bahwa saya menjalankan fiskal tepat, Presiden menjalankan kebijakan fiskal yang maco. Jadi merupakan suatu pengakuan internasional bahwa kita bisa menjalankan fiskal dengan baik," sambungnya.

Menurutnya, penilaian dari lembaga tersebut penting karena muncul setelah Indonesia sempat diterpa berbagai sentimen negatif sejak akhir tahun lalu hingga awal tahun ini, mulai dari isu potensi penurunan peringkat kredit hingga kekhawatiran terhadap prospek ekonomi nasional.

Ia optimistis keputusan S&P akan memperbaiki sentimen di pasar keuangan, baik pasar saham, obligasi, maupun nilai tukar Rupiah. Untuk itu, bendahara negara itu mengajak masyarakat untuk segera menjual Dolar dan memborong saham.

"Harusnya ke depan sentimen negatif di pasar modal, di pasar obligasi maupun di nilai tukar Rupiah akan hilang dengan cepat. Jadi ke depan siap-siap beli saham, kalau punya dolar jual dolarnya," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya