Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Politik

Purbaya Ajak Masyarakat Jual Dolar dan Beli Saham

SELASA, 14 JULI 2026 | 19:59 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai keputusan S&P Global Ratings yang mempertahankan peringkat kredit Indonesia menjadi bukti bahwa dunia internasional masih menaruh kepercayaan terhadap arah kebijakan ekonomi pemerintah.

Menurut Purbaya, lembaga pemeringkat tersebut melihat adanya dukungan politik yang kuat antara pemerintah dan parlemen dalam menjalankan berbagai program prioritas. 

Selain itu, kondisi fiskal yang tetap terjaga dinilai menjadi salah satu alasan utama S&P mempertahankan sovereign credit rating Indonesia.


"Jadi mereka yakin juga dengan program yang bagus dengan dukungan parlemen, harusnya sih pemerintah kita akan bagus terus ke depan. Dan itu dilengkapi juga dengan data fiskal yang baik, sampai dengan timbulan semester kedua tahun ini, itu pasti dilihat oleh mereka," ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Ia menilai keputusan tersebut sekaligus membantah berbagai pandangan yang menyebut pemerintah menjalankan kebijakan fiskal secara agresif atau tidak hati-hati. 

Menurutnya, penilaian positif dari S&P menunjukkan bahwa pengelolaan fiskal Indonesia tetap berada di jalur yang prudent.

"Ini menunjukkan bahwa fiskal kita amat baik, beda dengan yang ditunjukkan oleh para pengamat, katanya kita menjalankan fiskal secara brutal dan lain-lain," katanya.

"Jadi assessment S&P meruntuhkan tuduhan bahwa saya menjalankan fiskal tepat, Presiden menjalankan kebijakan fiskal yang maco. Jadi merupakan suatu pengakuan internasional bahwa kita bisa menjalankan fiskal dengan baik," sambungnya.

Menurutnya, penilaian dari lembaga tersebut penting karena muncul setelah Indonesia sempat diterpa berbagai sentimen negatif sejak akhir tahun lalu hingga awal tahun ini, mulai dari isu potensi penurunan peringkat kredit hingga kekhawatiran terhadap prospek ekonomi nasional.

Ia optimistis keputusan S&P akan memperbaiki sentimen di pasar keuangan, baik pasar saham, obligasi, maupun nilai tukar Rupiah. Untuk itu, bendahara negara itu mengajak masyarakat untuk segera menjual Dolar dan memborong saham.

"Harusnya ke depan sentimen negatif di pasar modal, di pasar obligasi maupun di nilai tukar Rupiah akan hilang dengan cepat. Jadi ke depan siap-siap beli saham, kalau punya dolar jual dolarnya," pungkasnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya