Berita

Sema UGM saat menggeruduk KPK untuk menyerahkan surat dan bunga mawar putih di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore, 14 Juli 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Sema UGM di KPK: Jaksa Juga Bajingan dan Berkomplot

SELASA, 14 JULI 2026 | 17:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Serikat Mahasiswa (Sema) Universitas Gadjah Mada (UGM) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyerahkan surat terbuka dan setangkai bunga mawar putih sebagai simbol harapan agar lembaga antirasuah kembali menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi.

Surat dan bunga mawar putih tersebut diserahkan langsung Ketua Umum (Ketum) Sema UGM, Mesa bersama beberapa mahasiswa UGM lainnya yang diterima perwakilan Humas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore, 14 Juli 2026.

Ketua Umum Sema UGM 2026, Mesa, mengatakan surat itu merupakan bentuk kegelisahan mahasiswa yang melihat kondisi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin memprihatinkan.


"Surat ini awalnya dibuat sebagai curhatan kami sebagai mahasiswa yang merupakan warga negara Indonesia juga. Kita lihat sekarang kondisi pemberantasan korupsi semakin memprihatinkan dan juga aparat penegak hukum enggak ada yang bisa dipercaya lagi," kata Mesa saat menyerahkan bunga mawar putih dan surat kepada perwakilan KPK.

Menurut Mesa, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum (APH) terus merosot akibat berbagai kasus yang mencuat belakangan ini. Ia menyinggung dugaan korupsi dalam program makan bergizi gratis (MBG), keterlibatan aparat dalam jabatan sipil, hingga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

"Kita ngerasain gimana makan siang dikorupsi, gimana jabatan sipil dirampas sama TNI, dan ternyata Jaksa juga bajingan, Jaksa juga berkomplot. Dan bajingan yang saya katakan ini juga bajingan yang Prabowo katakan," tegasnya.

Mesa menyebut polemik penanganan perkara mantan Jampidsus semakin memperkuat keraguan publik terhadap independensi APH. Menurutnya, masyarakat disuguhi konflik antarlembaga penegak hukum yang justru membingungkan.

"Sejak tanggal 4 kita sudah disuguhi permainan bola Adhyaksa dengan Bhayangkara FC. Tapi sekarang kayaknya sudah final. Tinggal kita sebagai masyarakat jadi wasit untuk melihat pelanggaran apa saja yang terjadi selama permainan bola itu," ujarnya.

Dalam surat yang diserahkan ke KPK, mahasiswa UGM juga mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Mesa menilai setidaknya terdapat tiga persoalan yang harus dijawab aparat penegak hukum.

"Yang pertama, kok bisa aparat loreng itu mengamankan tersangka. Yang kedua, kok bisa tersangka ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan yang jelas. Dan yang terakhir, apakah betul Kejaksaan bisa memberikan keadilan atau memberikan hukuman kepada anak buahnya sendiri? Apakah anak buah di Jampidsus bisa menindak atasannya?" tegasnya lagi.

Atas dasar itu, mahasiswa memilih mendatangi Gedung KPK. Menurut Mesa, lembaga antirasuah dibentuk dengan satu tujuan utama, yakni memberantas korupsi. Karena itu, KPK dinilai tidak boleh hanya menjadi penonton di tengah polemik yang berkembang.

"Mengapa kami datang ke KPK? Karena kami teringat gedung ini. Ide dari KPK itu esensinya hanya satu, yaitu pemberantasan korupsi di Indonesia. Tapi kita juga ingat sejak 2019 sebetulnya sudah semakin tipis harapan kami untuk pemberantasan korupsi di Indonesia," ucapnya.

Mesa mengakui kewenangan KPK saat ini tidak lagi sebesar sebelum revisi Undang-Undang KPK. Namun, hal itu tidak boleh menjadi alasan bagi lembaga antirasuah untuk memilih diam.

"Mungkin kami juga kebingungan siapa lagi yang bisa kita percaya. Tapi dalam hal ini KPK seharusnya bisa berbicara dengan lantang. Setidaknya ketika kewenangan memang dibatasi, KPK bisa memberikan statement-statement yang berpihak kepada rakyat, bisa menenangkan hati kami, dan mewujudkan apa yang kiranya memang dibutuhkan dalam revolusi pemberantasan korupsi," jelasnya.

Di akhir aksi, Mesa berharap surat dan bunga mawar putih yang diserahkan kepada Humas KPK tidak sekadar diterima secara administratif, tetapi menjadi pengingat moral bagi lembaga antirasuah agar tetap menjalankan mandatnya secara independen.

"Kami tuangkan dalam surat ini. Kami harap ini menjadi refleksi bersama. Kami harap ini juga menjadi sedikit dorongan, dorongan moral, tanggung jawab, dan banyak hal yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi hari ini," pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya