Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Tiga ASN Pemprov Jatim Dicecar KPK soal Dana Hibah Ormas

SELASA, 14 JULI 2026 | 15:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rekap belanja hingga alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran (TA) 2021-2022.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa tiga orang sebagai saksi di Kantor BPKP Perwakilan Jatim pada Senin, 13 Juli 2026.

Ketiga saksi yang diperiksa, yakni Bagus Djulig Wijono selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Pemprov Jatim, R Henggar Sulistiarto selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Jatim, dan Ikmal Putra selaku ASN Pemprov Jatim.


"Ketiga saksi hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Untuk saksi Bagus didalami soal rekap belanja hibah kepada badan/lembaga/ormas tahun 2019-2024.

Selanjutnya saksi Henggar didalami soal alokasi dana hibah di Biro Administrasi Pembangunan tahun 2019-2024, khususnya untuk para tersangka.

"Saksi IKM, penyidik mendalami terkait Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Murni/APBD dan APBD-Perubahan, termasuk didalamnya belanja hibah (belanja hibah uang dan belanja hibah barang). Selain itu, saksi juga dimintai keterangan soal mekanisme pengusulan dan penganggaran belanja hibah TA 2020-2023, termasuk alokasi belanja hibah Anggota DPRD Provinsi Jatim 2020-2023 per aspirator," pungkas Budi.

Pada Kamis, 2 Oktober 2025, KPK resmi mengumumkan 21 orang tersangka. Dari 21 orang itu, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka penerima, yakni Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim dari PDIP periode 2019-2024, Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Gerindra periode 2019-2024 yang kini menjadi anggota DPR periode 2024-2029, Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Demokrat periode 2019-2024, dan Bagus Wahyudiono selaku staf Anwar Sadad.

Sedangkan 17 orang tersangka lainnya merupakan pihak pemberi, yakni Mahud selaku anggota DPRD Jatim dari PDIP periode 2019-2024, Fauzan Adima selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Gerindra periode 2019-2024.

Selanjutnya, Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Mutollib selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang. Lalu Moch Mahrus selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo yang saat ini menjadi anggota DPRD Jatim dari Partai Gerindra periode 2024-2029.

Kemudian, A Royan dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung, Sukar selaku mantan kepala desa dari Kabupaten Tulungagung, RA Wahid Ruslan dan Mashudi selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan, M Fathullah dan Achmad Yahya selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan.

Lalu, Ahmad Jailani selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep, Hasanuddin selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang seorang menjadi anggota DPRD Jatim dari PDIP periode 2024-2029, dan Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.

Namun demikian, KPK menghentikan proses penyidikan untuk salah satu tersangka yang telah meninggal dunia pada Selasa, 16 Desember 2025, yakni Kusnadi.

Dalam perkaranya, terdapat dugaan pertemuan antara pimpinan DPRD Jatim bersama-sama fraksi untuk penentuan jatah hibah pokok pikiran (pokir) tahun 2019-2022 untuk setiap anggota DPRD Jatim.

Kusnadi mendapat jatah dana hibah pokir mencapai total Rp398,7 miliar, dengan rincian Rp54,6 miliar pada 2019, Rp84,4 miliar pada 2020, Rp124,5 miliar pada 2021, dan Rp135,2 miliar pada 2022.

Selanjutnya dari jatah pokir Kusnadi tersebut di antaranya didistribusikan kepada Hasanuddin sebagai korlap yang memegang dana pokmas di 6 daerah, yakni Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan.

Kepada Jodi Pradana Putra sebagai korlap yang melakukan pengkondisian dana pokmas di 3 daerah, meliputi Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

Sedangkan Sukar bersama-sama A Royan dan Wawan Kristiawan sebagai korlap bertuga mengelola dana pokmas di Kabupaten Tulungagung.

Selanjutnya masing-masing korlap membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri.

Dari anggaran pokir tersebut, terjadi kesepakatan pembagian fee antara Kusnadi dan korlap, dengan rincian Kusnadi mendapat sekitar 15-20 persen, korlap mendapat sekitar 5-10 persen, pengurus pokmas mendapat sekitar 2,5 persen, serta admin pembuatan proposal dan LPJ mendapat sekitar 2,5 persen.

Sehingga, dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55-70 persen dari anggaran awal.

Kemudian dana hibah yang telah disetujui, dicairkan melalui rekening di Bank Jatim atas nama pokmas atau lembaga yang mengajukan proposal. Dari pencairan tersebut, seluruh dananya diambil oleh para korlap, kemudian dibagi jatah kepada pengurus pokmas serta admin pembuatan dan LPJ. Sedangkan untuk Kusnadi sebagai aspirator diberikan di awal atau sebagai "ijon".

Pada rentang 2019-2022, Kusnadi telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa korlap mencapai total Rp32,2 miliar, dengan rincian dari Jodi sebesar Rp18,6 miliar atau 20,2 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp91,7 miliar, dari Hasanuddin senilai Rp11,5 miliar atau 30,3 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp30 miliar, serta dari Sukar, bersama-sama Wawan dan Royan sebesar Rp2,1 miliar atau 21 persen dari dana hibah yang dikelola sebesar Rp10 miliar.


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya