Berita

Logo KPK (Foto: RMOL)

Hukum

Kasus Gratifikasi IUP Kukar, KPK Kembali Panggil Direktur Perusahaan Tambang

SELASA, 14 JULI 2026 | 13:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil petinggi perusahaan tambang batu bara dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa, 14 Juli 2026, penyidik memeriksa dua saksi untuk mendalami perkara yang menjerat tiga korporasi yang diduga terafiliasi dengan keluarga mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa siang.


Dua saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Kaltim Global Indonesia Dharma Setyawan dan Jamaludin Djupri dari pihak swasta.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Rita Widyasari. Ia pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2017 bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.

Perkara bermula dari dugaan penerimaan suap Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, pada Juli-Agustus 2010. Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek serta perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.

Pada 6 Juli 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita setelah dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut ke dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan barang dan jasa selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Penyidik menduga Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi sekitar Rp436 miliar yang digunakan untuk membeli berbagai aset, mulai dari kendaraan, tanah dan bangunan, hingga barang-barang mewah.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menyita uang sekitar Rp476,86 miliar yang tersimpan dalam rekening rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Penyidik juga menyita 91 kendaraan, lima bidang tanah dan bangunan, puluhan jam tangan mewah, ratusan dokumen, serta barang bukti elektronik.

KPK juga mengungkap dugaan bahwa selama menjabat Bupati Kukar, Rita menerbitkan lebih dari 100 izin usaha pertambangan batu bara. Dari setiap izin yang diterbitkan, Rita diduga meminta kompensasi sebesar 3,5 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi hingga masa eksplorasi berakhir.

Uang gratifikasi tersebut diduga mengalir melalui PT Bara Kumala Sakti (BKS) kepada Said Amin. Dari hasil penggeledahan di rumah Said Amin, penyidik menemukan dokumen dan keterangan saksi yang mengindikasikan adanya aliran dana kepada pihak lain, termasuk Japto Soerjosoemarno serta Wakil Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila yang juga Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali.

Meski telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang pada Agustus 2025 setelah menjalani pidana sejak Oktober 2017, proses hukum terhadap Rita masih terus berlanjut.

Dalam perkembangan terbaru, KPK pada 19 Februari 2026 menetapkan tiga tersangka korporasi, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana penerimaan gratifikasi dalam perkara yang menjerat Rita Widyasari.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya