Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: TV Parlemen)

Bisnis

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

SELASA, 14 JULI 2026 | 12:10 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan memperkuat penerimaan negara melalui perluasan basis pajak dan optimalisasi pengawasan berbasis teknologi. 

Langkah tersebut menjadi strategi jangka menengah untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa hanya mengandalkan kenaikan tarif pajak.

Hal itu disampaikan Purbaya saat menyampaikan tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi DPR terhadap Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2-APBN) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa, 14 Juli 2026.


Menurut Purbaya, pemerintah akan memanfaatkan data dan teknologi, termasuk sistem Coretax serta pertukaran data, untuk memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan.

"Dalam jangka menengah, strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis, tanpa semata-mata menaikkan tarif melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga akan mengoptimalkan penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai melalui digitalisasi layanan, peningkatan pengawasan, serta penguatan penindakan dan audit.

Pemerintah juga akan memperketat pemberantasan impor ilegal dan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Di sisi lain, berbagai fasilitas dan insentif di bidang kepabeanan akan tetap diberikan untuk mendorong investasi, meningkatkan ekspor, serta mempercepat hilirisasi industri di dalam negeri.

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya turut menanggapi pandangan fraksi-fraksi DPR mengenai realisasi pendapatan negara pada 2025. Sepanjang tahun lalu, pendapatan negara tercatat sebesar Rp2.765,13 triliun atau masih di bawah target APBN sebesar Rp3.005 triliun.

Menurutnya, pemerintah akan terus mengoptimalkan pendapatan negara melalui penguatan administrasi perpajakan, peningkatan kualitas pelayanan, serta pengawasan berbasis data untuk menutup celah kebocoran dan meningkatkan penerimaan secara adil serta berkelanjutan.

"Juga menutup celah kebocoran, dan mengoptimalkan penerimaan secara adil dan berkelanjutan guna mendukung pembiayaan pembangunan nasional," kata Purbaya.

Ia berharap DPR terus mendukung langkah pemerintah dalam menjaga pengelolaan APBN agar tetap prudent, akuntabel, serta terhindar dari praktik pelanggaran maupun penyalahgunaan anggaran.


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya