Berita

Ilustrasi pekerja. (Foto: Istimewa)

Politik

RUU Ketenagakerjaan Harus Lindungi Pekerja dari PHK

SELASA, 14 JULI 2026 | 09:10 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan momentum penting untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih adil, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang berubah sangat cepat.

Menurut Anggota Komisi IX DPR RI, Muh Haris, RUU Ketenagakerjaan tidak boleh hanya dipahami sebagai tindak lanjut administratif atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, melainkan harus menjadi instrumen strategis negara dalam melindungi pekerja Indonesia di tengah tekanan ekonomi global, transformasi digital, serta meningkatnya dinamika hubungan industrial.

“RUU Ketenagakerjaan tidak boleh sekadar memperbaiki pasal-pasal yang diputus Mahkamah Konstitusi. Kita harus memastikan lahirnya sebuah undang-undang yang mampu memberikan kepastian kerja bagi pekerja, kepastian berusaha bagi dunia usaha, dan kepastian arah pembangunan ekonomi nasional. Inilah momentum memperbaiki wajah hubungan industrial Indonesia untuk puluhan tahun ke depan," jelasnya, Selasa, 14 Juli 2026.


Muh Haris mengingatkan Indonesia saat ini menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dibanding saat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pertama kali disusun. 
Ketidakpastian ekonomi global, perlambatan perdagangan internasional, restrukturisasi rantai pasok dunia, percepatan otomatisasi industri, dan berkembangnya ekonomi digital telah mengubah karakter pasar tenaga kerja secara fundamental.

Dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat juga dihadapkan pada meningkatnya pemberitaan mengenai efisiensi usaha dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor manufaktur, terutama industri padat karya seperti tekstil, garmen, alas kaki, dan komponen industri. 

Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa kebijakan ketenagakerjaan harus mampu melindungi pekerja sekaligus menjaga daya saing industri nasional.

“Setiap PHK bukan sekadar angka statistik. Di baliknya ada keluarga yang kehilangan penghasilan, anak-anak yang masa depannya dipertaruhkan, dan daya beli masyarakat yang ikut tertekan. Negara tidak boleh hadir hanya ketika terjadi konflik. Negara harus membangun sistem yang mampu mencegah kerentanan itu sejak awal.”

Muh Haris menegaskan pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus menghasilkan keseimbangan baru antara fleksibilitas dunia usaha dan perlindungan pekerja. Menurutnya, investasi yang berkualitas hanya dapat tumbuh apabila didukung hubungan industrial yang sehat, produktif, dan berkeadilan.

Muh Haris menilai terdapat empat agenda strategis yang harus menjadi prioritas dalam pembahasan RUU. Pertama, memperkuat perlindungan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) agar status kontrak tidak digunakan secara berulang tanpa kepastian jenjang karier, kesejahteraan, maupun perlindungan sosial.

Kedua, melakukan penataan menyeluruh terhadap sistem alih daya (outsourcing). Regulasi harus memberikan kepastian mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, memperjelas tanggung jawab perusahaan pengguna jasa, serta menjamin terpenuhinya seluruh hak normatif pekerja.

Ketiga, memperkuat sistem perlindungan terhadap pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk kepastian pembayaran pesangon, optimalisasi manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), peningkatan pelatihan vokasi, serta percepatan penempatan kembali tenaga kerja.

Keempat, membangun sistem pengupahan nasional yang lebih adaptif dengan tetap menjaga keseimbangan antara produktivitas, daya beli pekerja, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan keberlangsungan dunia usaha.

“Kita tidak bisa mengendalikan kondisi ekonomi global, tetapi kita dapat memperkuat fondasi nasional melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan produktivitas tenaga kerja, memperkuat kualitas SDM, dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya