Berita

Ilustrasi pekerja. (Foto: Istimewa)

Politik

RUU Ketenagakerjaan Harus Lindungi Pekerja dari PHK

SELASA, 14 JULI 2026 | 09:10 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan momentum penting untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih adil, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang berubah sangat cepat.

Menurut Anggota Komisi IX DPR RI, Muh Haris, RUU Ketenagakerjaan tidak boleh hanya dipahami sebagai tindak lanjut administratif atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, melainkan harus menjadi instrumen strategis negara dalam melindungi pekerja Indonesia di tengah tekanan ekonomi global, transformasi digital, serta meningkatnya dinamika hubungan industrial.

“RUU Ketenagakerjaan tidak boleh sekadar memperbaiki pasal-pasal yang diputus Mahkamah Konstitusi. Kita harus memastikan lahirnya sebuah undang-undang yang mampu memberikan kepastian kerja bagi pekerja, kepastian berusaha bagi dunia usaha, dan kepastian arah pembangunan ekonomi nasional. Inilah momentum memperbaiki wajah hubungan industrial Indonesia untuk puluhan tahun ke depan," jelasnya, Selasa, 14 Juli 2026.


Muh Haris mengingatkan Indonesia saat ini menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dibanding saat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pertama kali disusun. 
Ketidakpastian ekonomi global, perlambatan perdagangan internasional, restrukturisasi rantai pasok dunia, percepatan otomatisasi industri, dan berkembangnya ekonomi digital telah mengubah karakter pasar tenaga kerja secara fundamental.

Dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat juga dihadapkan pada meningkatnya pemberitaan mengenai efisiensi usaha dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor manufaktur, terutama industri padat karya seperti tekstil, garmen, alas kaki, dan komponen industri. 

Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa kebijakan ketenagakerjaan harus mampu melindungi pekerja sekaligus menjaga daya saing industri nasional.

“Setiap PHK bukan sekadar angka statistik. Di baliknya ada keluarga yang kehilangan penghasilan, anak-anak yang masa depannya dipertaruhkan, dan daya beli masyarakat yang ikut tertekan. Negara tidak boleh hadir hanya ketika terjadi konflik. Negara harus membangun sistem yang mampu mencegah kerentanan itu sejak awal.”

Muh Haris menegaskan pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus menghasilkan keseimbangan baru antara fleksibilitas dunia usaha dan perlindungan pekerja. Menurutnya, investasi yang berkualitas hanya dapat tumbuh apabila didukung hubungan industrial yang sehat, produktif, dan berkeadilan.

Muh Haris menilai terdapat empat agenda strategis yang harus menjadi prioritas dalam pembahasan RUU. Pertama, memperkuat perlindungan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) agar status kontrak tidak digunakan secara berulang tanpa kepastian jenjang karier, kesejahteraan, maupun perlindungan sosial.

Kedua, melakukan penataan menyeluruh terhadap sistem alih daya (outsourcing). Regulasi harus memberikan kepastian mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, memperjelas tanggung jawab perusahaan pengguna jasa, serta menjamin terpenuhinya seluruh hak normatif pekerja.

Ketiga, memperkuat sistem perlindungan terhadap pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk kepastian pembayaran pesangon, optimalisasi manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), peningkatan pelatihan vokasi, serta percepatan penempatan kembali tenaga kerja.

Keempat, membangun sistem pengupahan nasional yang lebih adaptif dengan tetap menjaga keseimbangan antara produktivitas, daya beli pekerja, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan keberlangsungan dunia usaha.

“Kita tidak bisa mengendalikan kondisi ekonomi global, tetapi kita dapat memperkuat fondasi nasional melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan produktivitas tenaga kerja, memperkuat kualitas SDM, dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya