Berita

Ilustrasi pekerja. (Foto: Istimewa)

Politik

RUU Ketenagakerjaan Harus Lindungi Pekerja dari PHK

SELASA, 14 JULI 2026 | 09:10 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan momentum penting untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih adil, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang berubah sangat cepat.

Menurut Anggota Komisi IX DPR RI, Muh Haris, RUU Ketenagakerjaan tidak boleh hanya dipahami sebagai tindak lanjut administratif atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, melainkan harus menjadi instrumen strategis negara dalam melindungi pekerja Indonesia di tengah tekanan ekonomi global, transformasi digital, serta meningkatnya dinamika hubungan industrial.

“RUU Ketenagakerjaan tidak boleh sekadar memperbaiki pasal-pasal yang diputus Mahkamah Konstitusi. Kita harus memastikan lahirnya sebuah undang-undang yang mampu memberikan kepastian kerja bagi pekerja, kepastian berusaha bagi dunia usaha, dan kepastian arah pembangunan ekonomi nasional. Inilah momentum memperbaiki wajah hubungan industrial Indonesia untuk puluhan tahun ke depan," jelasnya, Selasa, 14 Juli 2026.


Muh Haris mengingatkan Indonesia saat ini menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dibanding saat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pertama kali disusun. 
Ketidakpastian ekonomi global, perlambatan perdagangan internasional, restrukturisasi rantai pasok dunia, percepatan otomatisasi industri, dan berkembangnya ekonomi digital telah mengubah karakter pasar tenaga kerja secara fundamental.

Dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat juga dihadapkan pada meningkatnya pemberitaan mengenai efisiensi usaha dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor manufaktur, terutama industri padat karya seperti tekstil, garmen, alas kaki, dan komponen industri. 

Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa kebijakan ketenagakerjaan harus mampu melindungi pekerja sekaligus menjaga daya saing industri nasional.

“Setiap PHK bukan sekadar angka statistik. Di baliknya ada keluarga yang kehilangan penghasilan, anak-anak yang masa depannya dipertaruhkan, dan daya beli masyarakat yang ikut tertekan. Negara tidak boleh hadir hanya ketika terjadi konflik. Negara harus membangun sistem yang mampu mencegah kerentanan itu sejak awal.”

Muh Haris menegaskan pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus menghasilkan keseimbangan baru antara fleksibilitas dunia usaha dan perlindungan pekerja. Menurutnya, investasi yang berkualitas hanya dapat tumbuh apabila didukung hubungan industrial yang sehat, produktif, dan berkeadilan.

Muh Haris menilai terdapat empat agenda strategis yang harus menjadi prioritas dalam pembahasan RUU. Pertama, memperkuat perlindungan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) agar status kontrak tidak digunakan secara berulang tanpa kepastian jenjang karier, kesejahteraan, maupun perlindungan sosial.

Kedua, melakukan penataan menyeluruh terhadap sistem alih daya (outsourcing). Regulasi harus memberikan kepastian mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, memperjelas tanggung jawab perusahaan pengguna jasa, serta menjamin terpenuhinya seluruh hak normatif pekerja.

Ketiga, memperkuat sistem perlindungan terhadap pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk kepastian pembayaran pesangon, optimalisasi manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), peningkatan pelatihan vokasi, serta percepatan penempatan kembali tenaga kerja.

Keempat, membangun sistem pengupahan nasional yang lebih adaptif dengan tetap menjaga keseimbangan antara produktivitas, daya beli pekerja, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan keberlangsungan dunia usaha.

“Kita tidak bisa mengendalikan kondisi ekonomi global, tetapi kita dapat memperkuat fondasi nasional melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan produktivitas tenaga kerja, memperkuat kualitas SDM, dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya