Berita

mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

Politik

Penanganan Kasus TPPU Febrie Tak Boleh Asal-asalan

Jadi Sorotan Internasional
SELASA, 14 JULI 2026 | 06:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Begitu besarnya sorotan media internasional atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak boleh disepelekan. Dunia tidak hanya melihat seorang pejabat yang sedang menghadapi proses hukum.

Aktivis Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra menilai dunia melihat ironi ketika pejabat tinggi antikorupsi menjadi tersangka, besarnya kekayaan yang dipamerkan sebagai barang bukti, keterlibatan beberapa institusi bersenjata, serta penyerahan penyidikan kepada lembaga tempat tersangka sebelumnya memegang kekuasaan sangat besar.

"Kondisi tersebut telah mengubah perkara Febrie menjadi ujian internasional terhadap kualitas supremasi hukum Indonesia," kata Hamdi, dikutip Selasa 14 Juli 2026.


Pemerintah tidak cukup mengatakan bahwa perkara ini diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Sikap tersebut terdengar netral, tetapi tidak menjawab risiko konflik kepentingan, keutuhan barang bukti, independensi pemeriksaan, dan perbedaan perlakuan terhadap para tersangka.

Presiden tidak perlu menentukan apakah Febrie bersalah. Penentuan kesalahan harus dilakukan melalui penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang sah. 

Namun, Presiden bertanggung jawab memastikan bahwa kekuasaan politik, hubungan kedinasan, solidaritas korps, maupun kekuatan bersenjata tidak dapat mengubah arah proses hukum.

Pemerintah juga tidak boleh mengalihkan pokok persoalan menjadi isu keharmonisan antara Polri dan Kejaksaan Agung. Keharmonisan institusi bukan tujuan hukum acara pidana. 

"Tujuannya adalah menemukan kebenaran, melindungi barang bukti, menjamin independensi penyidikan, dan membawa perkara ke pengadilan secara sah," kata Hamdi.

Pertemuan Kapolri dengan Jaksa Agung, penggunaan istilah “sahabat”, “keluarga besar”, “kakak asuh”, atau “sinergi” tidak dapat menggantikan penjelasan hukum mengenai status perkara. Hubungan pribadi dan kedekatan institusional justru membuat mekanisme pencegahan konflik kepentingan semakin dibutuhkan.

"Pemerintah juga harus mengumumkan dasar hukum pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung dan mekanisme pengawasan terhadap Kejaksaan Agung ketika menangani mantan pejabat tingginya sendiri," pungkas Hamdi.

Diketahui, perkara Febrie telah masuk dalam arus pemberitaan internasional melalui Reuters dan AFP, kemudian diberitakan atau disebarluaskan oleh Al Jazeera, Channel News Asia, The Straits Times, The Star, New Straits Times, Malay Mail, Free Malaysia Today, Taipei Times, serta berbagai media asing lainnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya