Berita

mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

Politik

Penanganan Kasus TPPU Febrie Tak Boleh Asal-asalan

Jadi Sorotan Internasional
SELASA, 14 JULI 2026 | 06:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Begitu besarnya sorotan media internasional atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak boleh disepelekan. Dunia tidak hanya melihat seorang pejabat yang sedang menghadapi proses hukum.

Aktivis Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra menilai dunia melihat ironi ketika pejabat tinggi antikorupsi menjadi tersangka, besarnya kekayaan yang dipamerkan sebagai barang bukti, keterlibatan beberapa institusi bersenjata, serta penyerahan penyidikan kepada lembaga tempat tersangka sebelumnya memegang kekuasaan sangat besar.

"Kondisi tersebut telah mengubah perkara Febrie menjadi ujian internasional terhadap kualitas supremasi hukum Indonesia," kata Hamdi, dikutip Selasa 14 Juli 2026.


Pemerintah tidak cukup mengatakan bahwa perkara ini diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Sikap tersebut terdengar netral, tetapi tidak menjawab risiko konflik kepentingan, keutuhan barang bukti, independensi pemeriksaan, dan perbedaan perlakuan terhadap para tersangka.

Presiden tidak perlu menentukan apakah Febrie bersalah. Penentuan kesalahan harus dilakukan melalui penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang sah. 

Namun, Presiden bertanggung jawab memastikan bahwa kekuasaan politik, hubungan kedinasan, solidaritas korps, maupun kekuatan bersenjata tidak dapat mengubah arah proses hukum.

Pemerintah juga tidak boleh mengalihkan pokok persoalan menjadi isu keharmonisan antara Polri dan Kejaksaan Agung. Keharmonisan institusi bukan tujuan hukum acara pidana. 

"Tujuannya adalah menemukan kebenaran, melindungi barang bukti, menjamin independensi penyidikan, dan membawa perkara ke pengadilan secara sah," kata Hamdi.

Pertemuan Kapolri dengan Jaksa Agung, penggunaan istilah “sahabat”, “keluarga besar”, “kakak asuh”, atau “sinergi” tidak dapat menggantikan penjelasan hukum mengenai status perkara. Hubungan pribadi dan kedekatan institusional justru membuat mekanisme pencegahan konflik kepentingan semakin dibutuhkan.

"Pemerintah juga harus mengumumkan dasar hukum pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung dan mekanisme pengawasan terhadap Kejaksaan Agung ketika menangani mantan pejabat tingginya sendiri," pungkas Hamdi.

Diketahui, perkara Febrie telah masuk dalam arus pemberitaan internasional melalui Reuters dan AFP, kemudian diberitakan atau disebarluaskan oleh Al Jazeera, Channel News Asia, The Straits Times, The Star, New Straits Times, Malay Mail, Free Malaysia Today, Taipei Times, serta berbagai media asing lainnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya