Berita

mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

Politik

Penanganan Kasus TPPU Febrie Tak Boleh Asal-asalan

Jadi Sorotan Internasional
SELASA, 14 JULI 2026 | 06:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Begitu besarnya sorotan media internasional atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak boleh disepelekan. Dunia tidak hanya melihat seorang pejabat yang sedang menghadapi proses hukum.

Aktivis Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra menilai dunia melihat ironi ketika pejabat tinggi antikorupsi menjadi tersangka, besarnya kekayaan yang dipamerkan sebagai barang bukti, keterlibatan beberapa institusi bersenjata, serta penyerahan penyidikan kepada lembaga tempat tersangka sebelumnya memegang kekuasaan sangat besar.

"Kondisi tersebut telah mengubah perkara Febrie menjadi ujian internasional terhadap kualitas supremasi hukum Indonesia," kata Hamdi, dikutip Selasa 14 Juli 2026.


Pemerintah tidak cukup mengatakan bahwa perkara ini diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Sikap tersebut terdengar netral, tetapi tidak menjawab risiko konflik kepentingan, keutuhan barang bukti, independensi pemeriksaan, dan perbedaan perlakuan terhadap para tersangka.

Presiden tidak perlu menentukan apakah Febrie bersalah. Penentuan kesalahan harus dilakukan melalui penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang sah. 

Namun, Presiden bertanggung jawab memastikan bahwa kekuasaan politik, hubungan kedinasan, solidaritas korps, maupun kekuatan bersenjata tidak dapat mengubah arah proses hukum.

Pemerintah juga tidak boleh mengalihkan pokok persoalan menjadi isu keharmonisan antara Polri dan Kejaksaan Agung. Keharmonisan institusi bukan tujuan hukum acara pidana. 

"Tujuannya adalah menemukan kebenaran, melindungi barang bukti, menjamin independensi penyidikan, dan membawa perkara ke pengadilan secara sah," kata Hamdi.

Pertemuan Kapolri dengan Jaksa Agung, penggunaan istilah “sahabat”, “keluarga besar”, “kakak asuh”, atau “sinergi” tidak dapat menggantikan penjelasan hukum mengenai status perkara. Hubungan pribadi dan kedekatan institusional justru membuat mekanisme pencegahan konflik kepentingan semakin dibutuhkan.

"Pemerintah juga harus mengumumkan dasar hukum pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung dan mekanisme pengawasan terhadap Kejaksaan Agung ketika menangani mantan pejabat tingginya sendiri," pungkas Hamdi.

Diketahui, perkara Febrie telah masuk dalam arus pemberitaan internasional melalui Reuters dan AFP, kemudian diberitakan atau disebarluaskan oleh Al Jazeera, Channel News Asia, The Straits Times, The Star, New Straits Times, Malay Mail, Free Malaysia Today, Taipei Times, serta berbagai media asing lainnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya