Berita

Ilustrasi (Dok. RMOL)

Bisnis

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Kredit BPR SAWA ke Kejaksaan

SENIN, 13 JULI 2026 | 07:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Babak baru penanganan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA) resmi dimulai.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai bagian dari proses penuntutan atas dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit di BPR tersebut.

Kasus ini berawal dari hasil pengawasan OJK yang menemukan dugaan rekayasa pembukuan dan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit selama periode November 2017 hingga Agustus 2019. Tersangka berinisial KI selaku Direktur Utama PT BPR SAWA diduga menyetujui, memperpanjang, dan menaikkan plafon kredit secara tidak sah terhadap 13 fasilitas kredit milik 11 debitur dengan total plafon mencapai Rp5,835 miliar.


"OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial KI selaku Direktur Utama PT BPR SAWA. Sebelumnya, penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan pada 29 Juni 2026 berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P.21)," demikian pernyataan OJK dalam rilis resminya yang dikutip di Jakarta, Senin 13 Juli 2026.

OJK menegaskan pencabutan izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024 tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pengurusnya. Proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran tetap dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Atas dugaan rekayasa pembukuan dan penyimpangan pemberian fasilitas kredit tersebut, KI dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

OJK menyatakan penyelesaian penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen bersama Kejaksaan dan Kepolisian RI dalam menegakkan hukum serta menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya