Berita

Ilustrasi (Dok. RMOL)

Bisnis

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Kredit BPR SAWA ke Kejaksaan

SENIN, 13 JULI 2026 | 07:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Babak baru penanganan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA) resmi dimulai.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai bagian dari proses penuntutan atas dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit di BPR tersebut.

Kasus ini berawal dari hasil pengawasan OJK yang menemukan dugaan rekayasa pembukuan dan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit selama periode November 2017 hingga Agustus 2019. Tersangka berinisial KI selaku Direktur Utama PT BPR SAWA diduga menyetujui, memperpanjang, dan menaikkan plafon kredit secara tidak sah terhadap 13 fasilitas kredit milik 11 debitur dengan total plafon mencapai Rp5,835 miliar.


"OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial KI selaku Direktur Utama PT BPR SAWA. Sebelumnya, penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan pada 29 Juni 2026 berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P.21)," demikian pernyataan OJK dalam rilis resminya yang dikutip di Jakarta, Senin 13 Juli 2026.

OJK menegaskan pencabutan izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024 tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pengurusnya. Proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran tetap dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Atas dugaan rekayasa pembukuan dan penyimpangan pemberian fasilitas kredit tersebut, KI dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

OJK menyatakan penyelesaian penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen bersama Kejaksaan dan Kepolisian RI dalam menegakkan hukum serta menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya