Berita

Ilustrasi (Dok. RMOL)

Bisnis

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Kredit BPR SAWA ke Kejaksaan

SENIN, 13 JULI 2026 | 07:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Babak baru penanganan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA) resmi dimulai.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai bagian dari proses penuntutan atas dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit di BPR tersebut.

Kasus ini berawal dari hasil pengawasan OJK yang menemukan dugaan rekayasa pembukuan dan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit selama periode November 2017 hingga Agustus 2019. Tersangka berinisial KI selaku Direktur Utama PT BPR SAWA diduga menyetujui, memperpanjang, dan menaikkan plafon kredit secara tidak sah terhadap 13 fasilitas kredit milik 11 debitur dengan total plafon mencapai Rp5,835 miliar.


"OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial KI selaku Direktur Utama PT BPR SAWA. Sebelumnya, penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan pada 29 Juni 2026 berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P.21)," demikian pernyataan OJK dalam rilis resminya yang dikutip di Jakarta, Senin 13 Juli 2026.

OJK menegaskan pencabutan izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024 tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pengurusnya. Proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran tetap dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Atas dugaan rekayasa pembukuan dan penyimpangan pemberian fasilitas kredit tersebut, KI dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

OJK menyatakan penyelesaian penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen bersama Kejaksaan dan Kepolisian RI dalam menegakkan hukum serta menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya