Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Beda Sama Don Ritto yang Mendekam di Polda Metro

SABTU, 11 JULI 2026 | 19:36 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) belum ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka di tiga kasus korupsi. 

"Belum dilakukan penahanan informasinya," ungkap Plt Jampidsus Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Besar kemungkinan, penahanan dilakukan usai berkas perkara lengkap dan diserahkan oleh Kortastipidkor Polri ke Kejagung.


Dengan begitu, lanjut Rudi, dari sini bisa dilakukan gelar perkara secara bersama.

"Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortastipidkor," ujar Rudi.

Febrie ditetapkan tersangka bersama Don Ritto selaku pihak swasta.

"Saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum Penyelenggara Negara," jelas Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.

Untuk Don telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

"Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya," ujar Totok.

Sementara itu, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12D dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, yang kini diakomodasi dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP. Terkait perkara yang sama, penyidik juga menetapkan advokat Don Ritto sebagai tersangka.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan Kortastipidkor Polri terkait dugaan korupsi dan pencucian uang yang diduga berkaitan dengan pasokan batu bara untuk PLTU milik PT PLN, penanganan perkara PT ASABRI (Persero), hingga penyelesaian utang PT Krakatau Steel.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita aset bernilai fantastis dari sejumlah lokasi.

Dari rumah pribadi Febrie di kawasan Bukit Golf Hijau Sentul City, Bogor, penyidik menemukan brankas berisi emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing senilai 4.767.300 Dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 Dolar Singapura. Nilai keseluruhan aset di lokasi ini diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Penggeledahan juga dilakukan di Kafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang tunai Rp259,1 juta, valuta asing sebesar 3.130.000 Dolar Singapura dan 889.965 Dolar Amerika Serikat dengan estimasi nilai hampir Rp60 miliar.

Tak hanya itu, penyidik turut mengamankan berbagai dokumen penting, komputer, serta sejumlah telepon genggam yang diyakini berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.

Penyidikan masih terus bergulir untuk menelusuri asal-usul aset serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya