Berita

Ketua DPP GMNI Bidang Agitasi dan Propaganda Surya Dermawan Nasution. (Foto: Dokumentasi GMNI)

Politik

DPP GMNI:

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

SABTU, 11 JULI 2026 | 02:33 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang menegaskan bahwa seluruh aktivitas penegakan hukum di Gedung Bundar tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), justru memunculkan pertanyaan baru di tengah perhatian publik terhadap rangkaian penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di 13 lokasi berbeda. 

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, emas batangan puluhan kilogram, serta sejumlah barang bukti lain dengan nilai yang diberitakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Bidang Agitasi dan Propaganda di bawah kepemimpinan Ketua Umum Sujahri Somar, Surya Dermawan Nasution, menegaskan bahwa publik tidak lagi membutuhkan pernyataan normatif yang hanya menonjolkan klaim profesionalisme institusi. 


“Yang dituntut saat ini adalah keberanian membuka seluruh fakta secara terang-benderang ditengah berbagai bukti bukti yang telah ditemukan, serta memberikan penjelasan yang dapat diuji secara rasional dan hukum,” kata Surya dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 10 Juli 2026. 

Menurutnya, ketika suatu perkara telah menjadi sorotan nasional, legitimasi sebuah institusi tidak dibangun melalui narasi, melainkan melalui transparansi dan akuntabilitas.

"Publik tidak sedang meminta ceramah tentang profesionalisme Kejaksaan. Publik sedang menuntut jawaban atas berbagai fakta dan pertanyaan yang hingga hari ini belum dijelaskan secara utuh. Semakin banyak narasi dibangun tanpa disertai keterbukaan terhadap fakta, semakin besar pula ruang bagi kecurigaan publik. Dalam negara hukum, yang diuji bukan kepiawaian mengendalikan opini, melainkan keberanian membuka fakta apa adanya. Kepercayaan publik lahir dari transparansi, bukan dari pernyataan sepihak," tegas Surya.

Ia menambahkan, Jampidsus Febrie Adriansyah tidak memberikan penjelasan di tengah bukti bukti yang telah menggulung dirinya namun berupaya menggiring opini publik. 

“Jampidsus Febrie Adriansyah juga membingkai polemik hanya sebagai persoalan persepsi publik tanpa menjawab substansi yang dipersoalkan justru berpotensi memperdalam krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum,” ungkapnya.

Lanjut dia, institusi penegak hukum semestinya menjawab pertanyaan publik dengan data, dokumen, dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar membangun narasi yang menggeser fokus dari pokok persoalan.

GMNI menilai terdapat rangkaian peristiwa yang tidak dapat dipandang secara terpisah. Pada saat Febrie menyampaikan bahwa seluruh tugas penegakan hukum tetap berjalan normal, aparat kepolisian justru tengah melakukan penggeledahan besar-besaran yang menghasilkan penyitaan uang tunai dalam jumlah sangat besar, mulai dari rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, hingga penemuan emas seberat 74 kilogram. 

“Fakta-fakta tersebut memiliki bobot yang jauh lebih penting untuk dijelaskan dibanding sekadar penegasan bahwa roda organisasi tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tutur Surya.

Masih kata dia, perhatian publik semakin besar setelah Febrie mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang menjadi salah satu lokasi penggeledahan merupakan kediaman pribadinya. 

Dalam penjelasannya, ia menyatakan bahwa uang dan emas yang ditemukan bukan merupakan miliknya dan menyebut terdapat pihak lain yang memiliki barang-barang tersebut. Namun, menurut GMNI, penjelasan tersebut justru menyisakan ruang kosong yang belum terisi. 

“Identitas pihak yang dimaksud, hubungan hukumnya dengan rumah tersebut, maupun alasan keberadaan barang-barang bernilai sangat besar itu di dalam rumah pribadi seorang pejabat tinggi penegak hukum, belum memperoleh penjelasan yang memadai kepada publik,” bebernya.

"Ketika seseorang mengakui bahwa rumah itu adalah rumah pribadinya, sementara di dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti dengan nilai yang sangat fantastis, maka pertanyaan publik adalah sesuatu yang wajar. Penjelasan bahwa terdapat pemilik lain tanpa identitas yang jelas tentu belum cukup untuk menghentikan pertanyaan-pertanyaan tersebut," pungkas Surya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya