Berita

Mantan Menpora Roy Suryo. (Foto: Istimewa)

Politik

Kemenangan Praperadilan Makin Kuatkan Roy Suryo Melawan Jokowi

RABU, 08 JULI 2026 | 12:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Meski tak mengubah apa-apa, tapi keputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait dengan penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, pada Selasa 7 Juli 2026, memang layak dirayakan rakyat. 

"Kemenangan Roy Suryo pada praperadilan kemarin adalah pukulan telak terhadap penyidik Polda Metro Jaya, termasuk terhadap Jokowi dan para loyalisnya," kata Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, dikutip Rabu 8 Juli 2026.

Minimal, kata Erizal, tidak hanya Jaksa yang berubah, tapi juga Hakim pun, sudah berubah. Suasana seperti apa yang dialami Bambang Tri dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dulunya, tidak lagi terulang. 


"Roy Suryo dan Dokter Tifa beruntung," kata Erizal.

Menurut Erizal, jaksa berubah karena dua faktor. Yakni, tidak mau melanjutkan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa yang dilakukan penyidik. Kedua, laporan dari para loyalis Jokowi tidak satu pun yang dipakai alias dibuang.

"Sedangkan Hakim berubah terlihat dari putusan praperadilan Roy Suryo ini. Meski tak mengabulkan seluruh tuntutan Roy Suryo, tapi putusan itu sangat menguatkan posisi Roy Suryo "melawan" Jokowi," kata Erizal.

Diketahui, Hakim mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan Roy dalam perkara nomor: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Hanya satu petitum Roy yang tidak dikabulkan hakim yaitu perihal permintaan rehabilitasi harkat dan martabat.

Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor: SP.Dah/373/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah.

Penggeledahan tersebut memang sudah memperoleh izin dari ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, tetapi hakim mempertimbangkan aspek formil lain yang juga penting yakni alasan penggeledahan, yang ternyata bertentangan antara yang tertera dalam permintaan izin dengan yang senyatanya dilakukan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya