Berita

Anggota Komisi VII DPR Eva Monalisa. (Foto: Dok. Fraksi PKB)

Politik

BPKN Tak Boleh Asal Klaim Aduan soal Isu Galon Kotor

KAMIS, 25 JUNI 2026 | 12:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Panja Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Komisi VII DPR meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) agar jangan asal mengklaim produk AMDK itu hanya berdasarkan data yang belum terbukti kebenarannya. BPKN juga harus memiliki bukti ilmiah agar tidak menimbulkan klaim yang bisa menyesatkan konsumen. 
 
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Industri AMDK dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Ruang Komisi VII DPR, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menekankan agar BPKN tidak hanya menerima begitu saja klaim dari masyarakat terkait produk-produk kemasan AMDK termasuk galon guna ulang yang ada di media-media sosial.

"BPKN harus membuktikan juga kebenarannya," kata Saleh, dikutip Kamis 25 Juni 2026.


Karena, dia mengkhawatirkan adanya titipan-titipan dari industri tertentu yang dengan sengaja dilakukan untuk menjatuhkan produk pesaingnya. 

Anggota Komisi VII DPR Eva Monalisa juga mempertanyakan paparan Ketua BPKN kepada Panja AMDK yang menyoroti soal usia galon, dimana disebutkan sebanyak 57 persen usianya sudah lebih dari dua tahun. BPKN menyebutkan mendapat laporan itu dari sebuah lembaga masyarakat Komunitas Konsumen Indonesia (KKI). 

“Saya ingin tahu apakah BPKN telah mengaudit metodologi penelitian tersebut dan berapa sampelnya? Lalu bagaimana teknik pengambilan sampelnya? Apakah hasil tersebut dapat mewakili populasi nasional? Lebih penting, apakah galon berusia lebih dari dua tahun otomatis melanggar standar keamanan?” kata Eva.

Saat dikonfirmasi soal itu, Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengakui memang sama sekali belum ada pengaduan dari masyarakat yang dirugikan atau terkena penyakit karena telah menggunakan air galon guna ulang. 

“Kalau secara umum belum ada laporan kepada kami,” kata Mufti.
 
Mufti juga mengakui bahwa BPKN sama sekali belum pernah melakukan uji laboratorium atau uji ilmiah terkait AMDK dengan alasan bukan merupakan tugas lembaganya. 

“Belum, kami belum pernah melakukan karena itu kan tugasnya BPOM,” kata Mufti.
 
Dalam paparannya kepada Panja Industri AMDK, Mufti menyampaikan bahwa pengaduan konsumen tentang AMDK yang diterima BPKN itu hanya dua kasus. 

Pertama dari Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang melaporkan hasil investigasinya bahwa 57 persen galon yang beredar di Jabodetabek berusia lebih dari dua tahun. Kedua, soal dugaan pemberian informasi yang tidak benar tentang hadiah undian AMDK.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya