Berita

Anggota Komisi VII DPR Eva Monalisa. (Foto: Dok. Fraksi PKB)

Politik

BPKN Tak Boleh Asal Klaim Aduan soal Isu Galon Kotor

KAMIS, 25 JUNI 2026 | 12:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Panja Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Komisi VII DPR meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) agar jangan asal mengklaim produk AMDK itu hanya berdasarkan data yang belum terbukti kebenarannya. BPKN juga harus memiliki bukti ilmiah agar tidak menimbulkan klaim yang bisa menyesatkan konsumen. 
 
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Industri AMDK dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Ruang Komisi VII DPR, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menekankan agar BPKN tidak hanya menerima begitu saja klaim dari masyarakat terkait produk-produk kemasan AMDK termasuk galon guna ulang yang ada di media-media sosial.

"BPKN harus membuktikan juga kebenarannya," kata Saleh, dikutip Kamis 25 Juni 2026.


Karena, dia mengkhawatirkan adanya titipan-titipan dari industri tertentu yang dengan sengaja dilakukan untuk menjatuhkan produk pesaingnya. 

Anggota Komisi VII DPR Eva Monalisa juga mempertanyakan paparan Ketua BPKN kepada Panja AMDK yang menyoroti soal usia galon, dimana disebutkan sebanyak 57 persen usianya sudah lebih dari dua tahun. BPKN menyebutkan mendapat laporan itu dari sebuah lembaga masyarakat Komunitas Konsumen Indonesia (KKI). 

“Saya ingin tahu apakah BPKN telah mengaudit metodologi penelitian tersebut dan berapa sampelnya? Lalu bagaimana teknik pengambilan sampelnya? Apakah hasil tersebut dapat mewakili populasi nasional? Lebih penting, apakah galon berusia lebih dari dua tahun otomatis melanggar standar keamanan?” kata Eva.

Saat dikonfirmasi soal itu, Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengakui memang sama sekali belum ada pengaduan dari masyarakat yang dirugikan atau terkena penyakit karena telah menggunakan air galon guna ulang. 

“Kalau secara umum belum ada laporan kepada kami,” kata Mufti.
 
Mufti juga mengakui bahwa BPKN sama sekali belum pernah melakukan uji laboratorium atau uji ilmiah terkait AMDK dengan alasan bukan merupakan tugas lembaganya. 

“Belum, kami belum pernah melakukan karena itu kan tugasnya BPOM,” kata Mufti.
 
Dalam paparannya kepada Panja Industri AMDK, Mufti menyampaikan bahwa pengaduan konsumen tentang AMDK yang diterima BPKN itu hanya dua kasus. 

Pertama dari Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang melaporkan hasil investigasinya bahwa 57 persen galon yang beredar di Jabodetabek berusia lebih dari dua tahun. Kedua, soal dugaan pemberian informasi yang tidak benar tentang hadiah undian AMDK.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya