Berita

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk pelimpahan tahap II, Senin, 22 Juni 2026 (Foto: Dok Istimewa)

Politik

Penangguhan Penahanan Roy Suryo Cs Sudah Sesuai Aturan

KAMIS, 25 JUNI 2026 | 12:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, dipandang sudah tepat sesuai aturan.

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai keputusan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa sepenuhnya merupakan kewenangan jaksa penuntut umum (JPU) sesuai ketentuan hukum acara pidana. 

Menurutnya, setelah pelaksanaan tahap dua dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Juni 2026, seluruh kewenangan penanganan perkara beralih kepada JPU.


"Karena itu, keputusan tersebut harus dipandang sebagai bagian dari due process of law," kata Gumarang kepada wartawan, Kamis 25 Juni 2026.

Ia menjelaskan, sebelum tahap dua sempat muncul polemik terkait proses penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa yang dinilai sebagian pihak berlangsung secara berlebihan. 

Menurut Gumarang, penilaian terhadap tindakan penangkapan maupun penahanan harus tetap mengacu pada ketentuan KUHAP, termasuk melihat apakah tersangka selama menjalani wajib lapor bersikap kooperatif dan memenuhi seluruh syarat yang telah ditetapkan penyidik.

Gumarang menilai setelah berkas perkara dan barang bukti diserahkan kepada kejaksaan, penyidik tidak lagi memiliki kewenangan menentukan status penahanan para tersangka.

"JPU memiliki kewenangan subjektif untuk memberikan penangguhan penahanan berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 100 UU 20/2025 tentang KUHAP. Karena itu, tidak tepat jika keputusan tersebut dipersoalkan hanya karena perbedaan pandangan," ujarnya.

Ia menambahkan, perdebatan di ruang publik seharusnya tidak mengganggu independensi jaksa dalam menjalankan tugasnya. 

"Yang paling penting sekarang adalah perkara segera disidangkan sehingga seluruh alat bukti dan keterangan para pihak dapat diuji di persidangan," demikian Gumarang.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Kabakom Sebut Kebijakan Ekonomi Prabowo Makin Inklusif, Upah Buruh Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 | 18:20

B50 jadi Andalan Presiden Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:44

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Diperpanjang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:26

Masuk PSN, Agrinas Palma Siapkan Model Pengelolaan Sawit Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:20

IHSG Parkir Zona Hijau, Rupiah Nyaris Tembus Rp18.100 per Dolar AS

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:54

Kreativitas Jadi Kunci Koperasi Bertahan dan Berkembang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:41

Menkeu Pastikan Gaji ASN Tak Lewat Kopdes

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:34

Bahlil Dikejar Deadline DIM RUU Migas

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:32

Konser Andrea Bocelli dan Peluang Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:23

AsetKu Dukung Literasi Keuangan Bersama AFPI di Jakarta Financial Festival 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:06

Selengkapnya