Berita

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk pelimpahan tahap II, Senin, 22 Juni 2026 (Foto: Dok Istimewa)

Politik

Penangguhan Penahanan Roy Suryo Cs Sudah Sesuai Aturan

KAMIS, 25 JUNI 2026 | 12:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, dipandang sudah tepat sesuai aturan.

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai keputusan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa sepenuhnya merupakan kewenangan jaksa penuntut umum (JPU) sesuai ketentuan hukum acara pidana. 

Menurutnya, setelah pelaksanaan tahap dua dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Juni 2026, seluruh kewenangan penanganan perkara beralih kepada JPU.


"Karena itu, keputusan tersebut harus dipandang sebagai bagian dari due process of law," kata Gumarang kepada wartawan, Kamis 25 Juni 2026.

Ia menjelaskan, sebelum tahap dua sempat muncul polemik terkait proses penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa yang dinilai sebagian pihak berlangsung secara berlebihan. 

Menurut Gumarang, penilaian terhadap tindakan penangkapan maupun penahanan harus tetap mengacu pada ketentuan KUHAP, termasuk melihat apakah tersangka selama menjalani wajib lapor bersikap kooperatif dan memenuhi seluruh syarat yang telah ditetapkan penyidik.

Gumarang menilai setelah berkas perkara dan barang bukti diserahkan kepada kejaksaan, penyidik tidak lagi memiliki kewenangan menentukan status penahanan para tersangka.

"JPU memiliki kewenangan subjektif untuk memberikan penangguhan penahanan berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 100 UU 20/2025 tentang KUHAP. Karena itu, tidak tepat jika keputusan tersebut dipersoalkan hanya karena perbedaan pandangan," ujarnya.

Ia menambahkan, perdebatan di ruang publik seharusnya tidak mengganggu independensi jaksa dalam menjalankan tugasnya. 

"Yang paling penting sekarang adalah perkara segera disidangkan sehingga seluruh alat bukti dan keterangan para pihak dapat diuji di persidangan," demikian Gumarang.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya