Berita

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk pelimpahan tahap II, Senin, 22 Juni 2026 (Foto: Dok Istimewa)

Politik

Penangguhan Penahanan Roy Suryo Cs Sudah Sesuai Aturan

KAMIS, 25 JUNI 2026 | 12:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, dipandang sudah tepat sesuai aturan.

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai keputusan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa sepenuhnya merupakan kewenangan jaksa penuntut umum (JPU) sesuai ketentuan hukum acara pidana. 

Menurutnya, setelah pelaksanaan tahap dua dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Juni 2026, seluruh kewenangan penanganan perkara beralih kepada JPU.


"Karena itu, keputusan tersebut harus dipandang sebagai bagian dari due process of law," kata Gumarang kepada wartawan, Kamis 25 Juni 2026.

Ia menjelaskan, sebelum tahap dua sempat muncul polemik terkait proses penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa yang dinilai sebagian pihak berlangsung secara berlebihan. 

Menurut Gumarang, penilaian terhadap tindakan penangkapan maupun penahanan harus tetap mengacu pada ketentuan KUHAP, termasuk melihat apakah tersangka selama menjalani wajib lapor bersikap kooperatif dan memenuhi seluruh syarat yang telah ditetapkan penyidik.

Gumarang menilai setelah berkas perkara dan barang bukti diserahkan kepada kejaksaan, penyidik tidak lagi memiliki kewenangan menentukan status penahanan para tersangka.

"JPU memiliki kewenangan subjektif untuk memberikan penangguhan penahanan berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 100 UU 20/2025 tentang KUHAP. Karena itu, tidak tepat jika keputusan tersebut dipersoalkan hanya karena perbedaan pandangan," ujarnya.

Ia menambahkan, perdebatan di ruang publik seharusnya tidak mengganggu independensi jaksa dalam menjalankan tugasnya. 

"Yang paling penting sekarang adalah perkara segera disidangkan sehingga seluruh alat bukti dan keterangan para pihak dapat diuji di persidangan," demikian Gumarang.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya