Berita

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk pelimpahan tahap II, Senin, 22 Juni 2026 (Foto: Dok Istimewa)

Politik

Penangguhan Penahanan Roy Suryo Cs Sudah Sesuai Aturan

KAMIS, 25 JUNI 2026 | 12:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, dipandang sudah tepat sesuai aturan.

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai keputusan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa sepenuhnya merupakan kewenangan jaksa penuntut umum (JPU) sesuai ketentuan hukum acara pidana. 

Menurutnya, setelah pelaksanaan tahap dua dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Juni 2026, seluruh kewenangan penanganan perkara beralih kepada JPU.


"Karena itu, keputusan tersebut harus dipandang sebagai bagian dari due process of law," kata Gumarang kepada wartawan, Kamis 25 Juni 2026.

Ia menjelaskan, sebelum tahap dua sempat muncul polemik terkait proses penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa yang dinilai sebagian pihak berlangsung secara berlebihan. 

Menurut Gumarang, penilaian terhadap tindakan penangkapan maupun penahanan harus tetap mengacu pada ketentuan KUHAP, termasuk melihat apakah tersangka selama menjalani wajib lapor bersikap kooperatif dan memenuhi seluruh syarat yang telah ditetapkan penyidik.

Gumarang menilai setelah berkas perkara dan barang bukti diserahkan kepada kejaksaan, penyidik tidak lagi memiliki kewenangan menentukan status penahanan para tersangka.

"JPU memiliki kewenangan subjektif untuk memberikan penangguhan penahanan berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 100 UU 20/2025 tentang KUHAP. Karena itu, tidak tepat jika keputusan tersebut dipersoalkan hanya karena perbedaan pandangan," ujarnya.

Ia menambahkan, perdebatan di ruang publik seharusnya tidak mengganggu independensi jaksa dalam menjalankan tugasnya. 

"Yang paling penting sekarang adalah perkara segera disidangkan sehingga seluruh alat bukti dan keterangan para pihak dapat diuji di persidangan," demikian Gumarang.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya