Polda Jawa Barat akhirnya menangkap Taufik Hidayat (30) pelaku penyekapan dan penganiaya kekasihnya YTR pada Selasa malam, 23 Juni 2026. (Foto: Dok. Istimewa)
Langkah cepat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat yang berhasil menangkap Taufik Hidayat, pelaku dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung, diapresiasi Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil.
Menurut Nasir Djamil, keberhasilan aparat kepolisian menangkap pelaku dalam waktu singkat menunjukkan keseriusan Polri dalam merespons kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, terutama yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan.
"Ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum hadir untuk memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya bagi korban kekerasan terhadap perempuan,” ujar Nasir Djamil, Kamis, 25 Juni 2026.
Politikus PKS itu menegaskan, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan hukuman yang setimpal apabila pelaku terbukti bersalah di pengadilan.
Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya menyisakan luka fisik bagi korban, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam sehingga penanganannya harus dilakukan secara komprehensif.
“Korban harus mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan hukum secara maksimal. Negara memiliki kewajiban memastikan korban memperoleh pemulihan yang layak sekaligus menjamin hak-haknya selama proses peradilan berlangsung,” tegasnya.
Nasir juga meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh kemungkinan adanya tindak pidana lain maupun korban lain apabila ditemukan fakta-fakta baru dalam proses penyidikan.
“Apabila dalam penyidikan ditemukan adanya korban lain atau tindak pidana lainnya, tentu harus diungkap secara terbuka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk lolos dari pertanggungjawaban hukum,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial YTR (29) diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), selama kurang lebih tiga tahun di sebuah rumah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban mengalami sejumlah luka serius dan kerusakan pada beberapa organ tubuh akibat kekerasan yang dialaminya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Taufik Hidayat berhasil ditangkap tim Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Bandung Raya, pada Selasa, 23 Juni 2026. Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain.