Berita

Polda Jawa Barat akhirnya menangkap Taufik Hidayat (30) pelaku penyekapan dan penganiaya kekasihnya YTR pada Selasa malam, 23 Juni 2026. (Foto: Dok. Istimewa)

Hukum

Polisi Harus Usut Kemungkinan Korban Lain dalam Kasus Taufik Hidayat

KAMIS, 25 JUNI 2026 | 11:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah cepat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat yang berhasil menangkap Taufik Hidayat, pelaku dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung, diapresiasi Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil.

Menurut Nasir Djamil, keberhasilan aparat kepolisian menangkap pelaku dalam waktu singkat menunjukkan keseriusan Polri dalam merespons kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, terutama yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan.

"Ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum hadir untuk memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya bagi korban kekerasan terhadap perempuan,” ujar Nasir Djamil, Kamis, 25 Juni 2026.


Politikus PKS itu menegaskan, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan hukuman yang setimpal apabila pelaku terbukti bersalah di pengadilan.

Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya menyisakan luka fisik bagi korban, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam sehingga penanganannya harus dilakukan secara komprehensif.

“Korban harus mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan hukum secara maksimal. Negara memiliki kewajiban memastikan korban memperoleh pemulihan yang layak sekaligus menjamin hak-haknya selama proses peradilan berlangsung,” tegasnya.

Nasir juga meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh kemungkinan adanya tindak pidana lain maupun korban lain apabila ditemukan fakta-fakta baru dalam proses penyidikan.

“Apabila dalam penyidikan ditemukan adanya korban lain atau tindak pidana lainnya, tentu harus diungkap secara terbuka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk lolos dari pertanggungjawaban hukum,” katanya.

Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial YTR (29) diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), selama kurang lebih tiga tahun di sebuah rumah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban mengalami sejumlah luka serius dan kerusakan pada beberapa organ tubuh akibat kekerasan yang dialaminya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Taufik Hidayat berhasil ditangkap tim Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Bandung Raya, pada Selasa, 23 Juni 2026. Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain. 

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya