Berita

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (Foto: Istimewa)

Hukum

KPK Mulai Bidik Dugaan Setoran Blueray Cargo ke BPOM

Telusuri Kaitan dengan Impor Kosmetik
KAMIS, 25 JUNI 2026 | 10:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan aliran uang dari Blueray Cargo kepada pihak di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang terungkap dalam persidangan perkara suap importasi barang.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan mendalami apakah dugaan pemberian tersebut berkaitan dengan kewenangan BPOM dalam pengawasan barang yang masuk ke Indonesia, termasuk produk kosmetik dan obat-obatan.

"Jika memang nanti ada bukti-bukti yang mengarah terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di BPOM, tentunya nanti akan ditelusuri apakah berkaitan dengan kewenangan dari institusi itu," kata Budi kepada wartawan, Kamis 25 Juni 2026.


Menurut Budi, salah satu kewenangan BPOM adalah melakukan pengawasan terhadap obat-obatan maupun barang-barang tertentu yang masuk ke Indonesia.

"Kalau kita lihat kewenangannya berkaitan dengan pengawasan obat-obatan misalnya, dan juga pengawasan terkait barang-barang tertentu lainnya," ujarnya.

Karena itu, penyidik akan mengkaji apakah terdapat hubungan antara dugaan pemberian uang dari Blueray Cargo dengan proses importasi barang yang menjadi kewenangan BPOM.

"Nanti kita akan telusuri ke situ apakah ada kaitannya dengan itu, apakah ada importasi barang-barang yang memang ada keterkaitannya dengan kewenangan atau otoritas di BPOM," jelas Budi.

Ia menambahkan, analisis serupa juga dilakukan terhadap dugaan pemberian kepada pihak di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang disebut dalam persidangan.

Menurut Budi, penyidik akan mencocokkan fakta persidangan dengan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

"Ini yang tentunya juga menjadi pertanyaan teman-teman. Nanti kita akan analisis keterangan yang muncul dalam persidangan tersebut," ucapnya.

Budi menegaskan, karena perkara yang sedang ditangani merupakan dugaan tindak pidana suap, penyidik harus membuktikan adanya maksud tertentu di balik setiap pemberian uang.

"Tentunya pemberian yang dilakukan oleh PT BR ada maksud. Karena kalau kita melihat ini kan pasal suap, artinya ada upaya untuk menggerakkan. Kenapa PT BR ini memberikan sesuatu kepada pihak-pihak tersebut, itu nanti kita akan mendalami," tegas Budi.

Lebih lanjut, Budi menyatakan penyidikan perkara ini masih terus berkembang dan tidak berhenti pada para tersangka yang telah diproses.

"Setiap peristiwa tertangkap tangan itu kan tidak selalu menjadi titik henti, tapi selalu ada jalan maju bagi pengungkapan sebuah perkara, sehingga nanti kita bisa benar-benar mengungkap akar permasalahan tindak korupsi," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap bahwa aliran uang dari Blueray Cargo tidak hanya mengalir ke sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dalam pembacaan analisis yuridis surat tuntutan terhadap bos Blueray Cargo John Field, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional Blueray di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 22 Juni 2026, Jaksa menyebut terdapat pemberian kepada pihak di BPOM dan Kemendag.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya